TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Mouhamad Bigwanto menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) berpeluang mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia. Ia mengatakan peluang tersebut ada dan terbuka karena PP Kesehatan melarang adanya zat tambahan pada produk rokok, seperti perisa.
"Regulasi yang sangat penting dibutuhkan adalah melarang industri rokok membuat produk rokok dengan aneka varian rasa sehingga kalau produknya sudah tidak ada maka otomatis iklan produk varian rasa juga tidak akan ada lagi," jelasnya.
Bigwanto mengatakan penambahan varian rasa produk rokok menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja, dengan menawarkan pengalaman yang berbeda dan lebih menyenangkan. Tambahan rasa pada rokok dimaksudkan untuk menutupi rasa pahit atau aroma keras tembakau, membedakan produk mereka dari pesaing, serta menyaingi varian rasa yang dijual pada produk rokok elektrik yang diperkirakan terdapat hingga 16.000 varian rasa.
"Perisa pada produk tembakau, terutama rasa buah-buahan dan manisan, dapat memotivasi anak muda untuk mencoba produk tembakau," tegasnya.
Rasa buah paling diminati
Pada jajak pendapat yang dilakukan 2024 hasilnya menunjukkan rasa buah-buahan pada rokok elektrik sangat diminati anak muda, terutama nonperokok. Sementara varian mentol sangat digemari anak muda yang juga perokok aktif.
Terkait hal tersebut, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, memaparkan hasil jajak pendapat lain yang diikuti 11.841 responden remaja dari 32 provinsi, menunjukkan 46 persen responden yang melaporkan pesan yang paling diingat dari iklan, promosi, dan sponsor rokok serta rokok elektrik adalah tentang varian rasa baru yang unik.
"Tapi ada lebih banyak lagi remaja Indonesia yang masih rentan dan belum mendapatkan informasi yang cukup tentang bahaya rokok. Mereka ini sangat potensial menjadi target pemasaran industri rokok," ujarnya.
Karena itu Lisda berharap para remaja lebih berhati-hati dan perhatian terhadap siasat pemasaran industri rokok yang semakin beragam. "Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan maka pemerintah wajib melindungi dari target pemasaran industri rokok dengan regulasi yang kuat," ucap Lisda.
Pilihan Editor: Kaum Muda Jadi Sasaran Penjualan Rokok Elektrik, Cek Bahayanya pada Remaja