Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebab PP Kesehatan Berpeluang Kurangi Angka Perokok Remaja

Reporter

image-gnews
Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Mouhamad Bigwanto  menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) berpeluang mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia. Ia mengatakan peluang tersebut ada dan terbuka karena PP Kesehatan melarang adanya zat tambahan pada produk rokok, seperti perisa.

"Regulasi yang sangat penting dibutuhkan adalah melarang industri rokok membuat produk rokok dengan aneka varian rasa sehingga kalau produknya sudah tidak ada maka otomatis iklan produk varian rasa juga tidak akan ada lagi," jelasnya.

Bigwanto mengatakan penambahan varian rasa produk rokok menjadi salah satu strategi baru industri tembakau untuk menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja, dengan menawarkan pengalaman yang berbeda dan lebih menyenangkan. Tambahan rasa pada rokok dimaksudkan untuk menutupi rasa pahit atau aroma keras tembakau, membedakan produk mereka dari pesaing, serta menyaingi varian rasa yang dijual pada produk rokok elektrik yang diperkirakan terdapat hingga 16.000 varian rasa.

"Perisa pada produk tembakau, terutama rasa buah-buahan dan manisan, dapat memotivasi anak muda untuk mencoba produk tembakau," tegasnya.

Rasa buah paling diminati
Pada jajak pendapat yang dilakukan 2024 hasilnya menunjukkan rasa buah-buahan pada rokok elektrik sangat diminati anak muda, terutama nonperokok. Sementara varian mentol sangat digemari anak muda yang juga perokok aktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait hal tersebut, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, memaparkan hasil jajak pendapat lain yang diikuti 11.841 responden remaja dari 32 provinsi, menunjukkan 46 persen responden yang melaporkan pesan yang paling diingat dari iklan, promosi, dan sponsor rokok serta rokok elektrik adalah tentang varian rasa baru yang unik.

"Tapi ada lebih banyak lagi remaja Indonesia yang masih rentan dan belum mendapatkan informasi yang cukup tentang bahaya rokok. Mereka ini sangat potensial menjadi target pemasaran industri rokok," ujarnya.

Karena itu Lisda berharap para remaja lebih berhati-hati dan perhatian terhadap siasat pemasaran industri rokok yang semakin beragam. "Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan maka pemerintah wajib melindungi dari target pemasaran industri rokok dengan regulasi yang kuat," ucap Lisda.

Pilihan Editor: Kaum Muda Jadi Sasaran Penjualan Rokok Elektrik, Cek Bahayanya pada Remaja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

4 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

1 hari lalu

Turis China berpose di Merlion Park, Singapura (7 Januari 2023). REUTERS/Caroline Chia
5 Barang yang Tak Boleh Dibawa ke Singapura

Singapura melarang beberapa benda, bahkan ada yang tidak berbahaya seperti permen karet. Pelancong yang melanggar bisa didenda bahkan penjara.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

1 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Alasan Orang Tua Tak Boleh Abaikan Waktu Bermain Remaja

2 hari lalu

Ilustrasi remaja (pixabay.com)
Alasan Orang Tua Tak Boleh Abaikan Waktu Bermain Remaja

Waktu bermain bukan saat anak memegang gawai melainkan berinteraksi dengan teman-teman sebaya dan hal ini harus jadi perhatian orang tua.


Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

3 hari lalu

Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)
Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

Pengaruh media sosial merupakan pemicu remaja rentan terpengaruh hal buruk, selain karena korban pola asuh yang kurang maksimal.


Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

3 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

Psikolog mengatakan persiapan pernikahan dan berkeluarga sebaiknya sudah dipikirkan sejak remaja, ini alasannya.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

5 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

9 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

Citizen Televisi mewartakan api membakar sampai hangus para korban hingga sulit dikenali. Penyebab kebakaran masih diinvestigasi


GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

16 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.