TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024. Salah satu persyaratan utama yang kudu dipenuhi oleh para calon kepala daerah adalah menjalani tes kesehatan.
TEMPO telah merangkum sederet informasi ihwal pemeriksaan kesehatan bagi kandidat di pilkada, mulai dari aturan, jenis, hingga metode pemeriksaan. Lantas seperti apa seluk-beluk pemeriksaan kesehatan yang kudu dilakukan para kandidat di pilkada sebelum melakukan pendaftaran?
Aturan pemeriksaan kesehatan kandidat kepala daerah di pilkada
Persyaratan menjalani pemeriksaan kesehatan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan beleid ini, tindakan tersebut dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani calon kepala daerah, Tim Pemeriksa Kesehatan juga melaksanakan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi:
1. Pecandu narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik dan psikis;
2. Penyalahguna yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum; dan
3. Korban penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 juga memuat aturan bahwa penilaian Kesehatan jasmani dan rohani serta penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan Kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan Ilmu Kedokteran Berbasis Bukti.
Penilaian ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan independen yang dibentuk oleh pimpinan Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Anggota Tim Pemeriksa Kesehatan yang dibentuk harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan.
Lantas apa syarat kandidat lolos pemeriksaan kesehatan? Berdasarkan aturan ini, status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi kandidat tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment.
Kandidat bisa lolos walau berpenyakit. Asalkan, setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna. Serta, tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.
“Serta memiliki Kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi,” bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya: Apa Saja Jenis Pemeriksaan Kesehatan