Jenis pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status Kesehatan di mana akan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait. Adapun daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi:
1. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan.
2. Pemeriksaan jiwa (rohani):
- Pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);
- Pemeriksaan kondisi psikologis; dan
- Pemeriksaan status penggunaan narkotika.
3. Pemeriksaan fisik (jasmani):
- Penyakit dalam;
- Jantung dan pembuluh darah;
- Paru;
- Bedah;
- Urologi;
- Urtopedi;
- Obstetri ginekologi;
- Neurologi dan fungsi luhur;
- Mata;
- Telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan
- Gigi dan mulut.
4. Pemeriksaan penunjang wajib:
- Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin, meliputi; hematologi lengkap; urinalisis lengkap; tes faal hati; tes faal ginjal; profil lipid; GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C; hepatitis: HBsAg, Anti HCV; mikroalbuminuria; anti HIV; dan VDRL – TPHA.
- Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan
- Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan).
5. Pemeriksaan penunjang lainnya:
- Ultrasonografi abdomen;
- Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
- Ekokardiografi;
- Foto Roentgen Thoraks;
- Spirometri;
- Audiometri nada murni;
- USG transvaginal (bagi calon perempuan);
- Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit;
- Foto Fundus Camera;
- MRI kepala tanpa kontras; dan
- Nerve Conduction Velocity (NCV).
Selanjutnya Metode Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah