Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Negara yang Beri Tunjangan Pengangguran, Ada Indonesia?

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu hal yang paling ditakuti oleh sebagian besar pekerja di seluruh dunia. Dengan menjadi pengangguran, seseorang tidak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, terdapat beberapa negara yang memberikan bantuan kepada warganya yang berstatus sebagai pengangguran berupa tunjangan pengangguran.

Bantuan diberikan dalam bentuk tunjangan uang tunai setiap bulan, agar penduduk tetap bisa mempertahankan kualitas hidup selama mencari lowongan pekerjaan baru atau membuka usaha. 

Daftar Negara yang Beri Tunjangan Pengangguran

Melansir The Business Standard yang didasarkan pada data Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2019, berikut beberapa negara yang memberi tunjangan pengangguran kepada rakyatnya: 

1. Luksemburg

Luksemburg memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan sebesar 80 persen dari penghasilan kotor sebelumnya. Sementara pengangguran yang memiliki satu atau lebih dari satu tanggungan anak, akan mendapatkan bantuan sebesar 85 persen dari upah rata-rata yang diperoleh selama masih bekerja. Tunjangan tersebut merupakan bagian dari asuransi pengangguran di Luksemburg. 

2. Bulgaria

Selanjutnya, ada Bulgaria yang menyediakan tunjangan tunai harian untuk pengangguran sebesar 60 persen dari pendapatan rata-rata yang diasuransikan dan telah dibayarkan iurannya selama 24 bulan. Pekerja yang terkena PHK harus melapor ke Kantor Ketenagakerjaan setempat maksimal tujuh hari sejak menganggur. 

3. Portugal

Pemerintah Portugal memberikan tunjangan pengangguran setara dengan 65 persen dari remunerasi referensi yang dihitung berdasarkan 30 hari per bulan. Jumlah tunjangan tersebut dapat meningkat hingga 10 persen apabila mantan pekerja memiliki anak atau menjadi bagian dari rumah tangga dengan orang tua tunggal. 

4. Swiss

Pemerintah Swiss memberikan tunjangan pengangguran sebesar 70 persen dari gaji yang diasuransikan, yaitu gaji rata-rata selama 6-12 bulan sebelum di-PHK. Selain itu, bantuan akan meningkat menjadi 80 persen apabila mantan pekerja mempunyai tanggungan anak berusia di bawah 25 tahun, gaji bulanan yang diasuransikan kurang dari 3.797 Franc Swiss (sekitar Rp 69 juta, dengan kurs Rp 18.293), atau mempunyai peringkat disabilitas minimal 40 persen. 

5. Belanda

Pekerja yang kehilangan pekerjaan di Belanda berhak menerima tunjangan pengangguran sebesar 75 persen dari gaji terakhir, dengan nominal maksimal sebesar 265,54 Euro per hari selama dua bulan pertama. Kemudian di bulan berikutnya, nilai tunjangan yang diberikan turun menjadi 70 persen dari gaji terakhir. 

6. Prancis

Pemerintah Prancis meluncurkan program tunjangan kembali bekerja atau Aide au retour a l'emploi (ARE) kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan tidak secara sukarela. Besaran ARE dihitung sebagian berdasarkan upah acuan harian (SJR) hingga 75 persen. SJR didasarkan pada penghasilan kotor yang dikenakan iuran selama 24 bulan (36 bulan untuk pekerja berusia 53 tahun ke atas) sebelum berakhirnya masa kerja. 

7. Jerman

Di Jerman, ada dua jenis tunjangan pengangguran, yaitu tunjangan pengangguran I (Arbeitslosengeld I) dan tunjangan pengangguran II (Arbeitslosengeld II). Tunjangan pengangguran I diberikan kepada pekerja yang terkena PHK dan sudah terdaftar di asuransi pengangguran selama minimal 12 bulan dalam dua tahun terakhir, sedangkan tunjangan pengangguran II didasarkan pada uji kelayakan penerima. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tunjangan bagi pengangguran di Jerman mencakup biaya hidup sehari-hari, biaya perumahan, asuransi kesehatan, tunjangan anak, kontribusi asuransi sosial, kebutuhan khusus lainnya, hingga dukungan pencarian pekerjaan. Pemberian tunjangan dilakukan hingga 12 bulan sejak dipecat. 

Untuk tunjangan pengangguran I, mantan pekerja akan menerima sekitar 60 persen dari jumlah tunjangan atau 67 persen bila mempunyai anak, dengan didasarkan oleh beberapa faktor, seperti gaji kotor selama 12 bulan terakhir, kontribusi asuransi pengangguran, biaya tambahan solidaritas, dan pendapatan pajak. Sementara tunjangan pengangguran II sebesar 283 hingga 446 Euro per orang, belum termasuk tunjangan untuk biaya perumahan dan pemanas. 

8. Belgia

Pemerintah Belgia memberikan tunjangan pengangguran hingga 48 bulan yang nilainya terus berkurang seiring bertambahnya waktu. Pada maksimal 12 bulan pertama, pasangan yang tinggal serumah dengan anggota keluarga tanggungan menerima tunjangan pengangguran sebesar 60 persen dari gaji terakhir, orang lajang menerima 55 persen, dan 40 persen untuk pasangan tanpa tanggungan anak. 

9. Norwegia

Di Norwegia, Administrasi Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Norwegia (NAV) bertanggung jawab atas tunjangan pengangguran bagi pekerja. Mantan pekerja bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga 62,4 persen dari penghasilan sebelumnya dengan nominal maksimal 744.168 atau sekitar Rp 1,09 miliar (kurs Rp 1.468) yang dibayarkan setiap 14 hari hingga selama 104 minggu. 

10. Spanyol

Pekerja di Spanyol yang habis masa kontraknya, dipecat, atau jam kerja dan gajinya dikurangi sebesar 10-70 persen dapat memperoleh tunjangan pengangguran. Tunjangan pengangguran diberikan tergantung pada jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Pekerja tanpa anak bisa memperoleh tunjangan sebesar 80 persen dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah, sedangkan pengangguran dengan dua anak bisa mendapatkan tunjangan hingga 225 persen. 

Sementara di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan tunjangan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, manfaat hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iur selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat enam bulan dibayar berturut-turut. 

Manfaat JKP diberikan selama maksimal enam bulan. Besaran uang tunai JKP atau tunjangan pengangguran adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya. 

 Pilihan Editor: Tunjangan Pengangguran Jokowi Dinilai Tidak Efektif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?


Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

3 hari lalu

Xuehui Deng yang berusia 63 tahun merasa tubuhnya terbuang percuma setelah pensiun, sampai dia menemukan tarian yang membuatnya merasa muda, bersemangat dan yang paling penting, kembali seksi. ZOOMIN TV
Cina Naikkan Usia Pensiun, Makin Banyak Gen-Z Terancam Menganggur

Cina menaikkan batas usia pensiun akibat harapan hidup yang kian panjang. Di sisi lain, tingkat pengangguran di kalangan anak muda tinggi.


Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini, Analis Prediksi Lanjut Hingga Pekan Depan

3 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini, Analis Prediksi Lanjut Hingga Pekan Depan

Ibrahim memprediksi rupiah masih akan tetap menguat pada Selasa pekan depan, 17 September 2024.


PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam agenda peluncuran buku biografi R. Suyoso Karsono
Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru


Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.


OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

6 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.


Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

6 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Alasan Rieke Diah Pitaloka Tolak Program Pensiun Tambahan di Sidang Paripurna DPR

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menolak program pensiun tambahan yang sedang direncanakan pemerintah.


Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

10 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Apakah Pekerja Harian Lepas yang Dipecat Mendapat Pesangon?

Sejumlah manfaat yang berhak diterima pekerja harian lepas yang dipecat atau di-PHK