TEMPO.CO, Jakarta - Ahli gizi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rosyanne Kushargina, menyebut pentingnya edukasi penyakit tidak menular (PTM) pada masyarakat mengingat semakin banyaknya kasus PTM yang menyerang anak-anak hingga dewasa muda.
"Sebetulnya kalau pemerintah perannya membuat regulasi pangan yang aman, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) yang sudah mengatur. Namun selain membuat regulasi, peran pemerintah adalah edukasi masyarakat," katanya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Namun, ia menegaskan peran tersebut tidak hanya sebatas tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga seluruh pihak yang memiliki andil untuk menangani PTM yang semakin marak.
"Tenaga kesehatan, akademisi, semua perlu bekerja sama melakukan edukasi ke masyarakat," ujarnya.
Rosyanne menyoroti salah satu kasus yang diungkap oleh Dinas Kesehatan Jakarta pada Agustus 2024, di mana terdapat 60 orang anak selama 2024 yang melakukan cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Salah satunya akibat konsumsi makanan ultraproses yang diolah dengan tambahan gula, garam, atau lemak dengan jumlah tinggi.
Menurutnya, makanan olahan sebenarnya secara umum aman dikonsumsi. Tetapi karena memiliki kandungan tambahan, jika dikonsumsi secara berlebihan dapat mengganggu kesehatan.
“Processed food di dalamnya selain ada kandungan gizi pasti juga ada bahan tambahan pangan, ada pengawet, pemanis, pemanis buatan, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Makanan tinggi natrium
Ia menyebutkan salah satu kandungan dalam makanan ringan, yakni natrium, yang jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan penyakit tidak menular, seperti tekanan darah tinggi dan gangguan pencernaan. Hal tersebut akan semakin parah jika terus dikonsumsi dengan gaya hidup yang tidak sehat, misalnya jarang melakukan aktivitas fisik.
“Selain itu, natrium juga harus diperhatikan. Kalau kita lihat camilan sekarang itu ada berbagai jenis merk makanan ringan atau snack, anak-anak pasti suka snack yang gurih atau manis,” tuturnya.
Selain itu, ia juga membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 tahun 2024 pasal 33 yang melarang promosi susu formula dan dinilai tidak berimbang dalam penerapan regulasinya. Ia menegaskan poin tersebut bukan berarti susu formula dilarang total melainkan dapat dipromosikan untuk usia 6 bulan ke atas.
“Jadi sebetulnya produsen tetap bisa melakukan promosi untuk usia 6 bulan ke atas,” tandasnya.
Pilihan Editor: Masyarakat Diminta Rajin Periksa Kesehatan Cegah Kanker