TEMPO Interaktif, Jakarta - Sabdo pandhito ratu tan keno wola-wali. Apa pun janji setia yang telah diucapkan seorang raja tidak akan diingkarinya. Itulah prinsip yang dipegang Sri Sultan Hamengku Buwono IX ketika gigih membela Republik Indonesia. Setelah mengikrarkan diri Keraton Yogyakarta ikut Republik, segala bujuk rayu Belanda ditampiknya.
Sultan antara lain diiming-imingi menjadikan "Super Wali Negeri" atas Jawa dan Madura dalam rangka negara federal. "Over mijn lijk heen! Bila itu maksud Tuan, maka Tuan hanya bisa masuk keraton ini dengan melangkahi mayat saya dulu," kata Sultan ketika Jenderal Meyer memaksa masuk keraton, seperti dikutip dari catatan Muhammad Natsir.
Buku ini berisi catatan perjuangan dan wasiat Sultan. Penulis bermaksud menunjukkan jasa Yogyakarta dalam membantu pendirian republik ini. Jasa yang luhur dan tak mungkin tergantikan itu diapresiasi dengan memberi status keistimewaan kepada Yogyakarta, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Buku ini sekaligus menampik anggapan bahwa keistimewaan Yogyakarta tidak bertentangan dengan demokrasi.
Akbar Tri Kurniawan
Judul: Wasiat HB IX, Yogyakarta Kota Republik
Penulis: Haryadi Baskoro dan Sudomo Sunaryo
Penerbit: Galang Press
Edisi: Februari 2011
Tebal: 224 halaman