Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daur Ulang ala Nobis Pacem

image-gnews
Catherine Emilia. Istimewa
Catherine Emilia. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sejatinya mode kerap kali berarti bisnis dan kemewahan. Tapi kini muncul pemikiran barusetidaknya untuk industri busana di Indonesiauntuk mengembalikannya ke makna awal mode: menciptakan pakaian. Gagasan ini mementingkan proses sebelum hasil, mempertanyakan bagaimana ketimbang apa, dan memanfaatkan daripada membuang.

Nobis Pacem, merek mode baru yang baru dirintis perancang muda Catherine Emilia, mencoba menggarap ide tersebut. Catherine tidak berpikir konvensional seperti sebagian besar desainer: merancang, mencari kain yang cocok, memotongnya sesuai dengan ukuran, lalu menjahitnya menjadi pakaian yang apik. Nobis Pacem memilih berangkat dari mendayagunakan kembali produk tekstil yang sudah ada untuk diolah menjadi busana baru.

“Mode tak melulu soal glamor. Kamu harus juga bekerja dengan keras sekali untuk sesuatu yang belum tentu bisa terjual,” kata Emilia, yang juga seorang pengajar budaya dan sejarah fashion di sekolah mode ESMOD Jakarta, kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Lihat saja mantel tanpa lengan (cape) dari karung goni. Kerahnya diambil dari potongan celana denim merah jambu yang direndam larutan kunyit hingga kekuning-kuningan. Lalu, bagian pundak, dada, hingga pinggiran ritsleting yang menjulur ke bawah memanfaatkan corduroy bekas. Catherine lalu mengubur corduroy berbahan dasar katun dan poliester itu selama dua bulan bersama sepotong besi. Hasilnya, katun yang alami terurai dan menyisakan poliester yang non-organik. Besi yang ikut dikubur memunculkan motif karat di sana-sini.

Untuk bawahan, coba lihat crustacean pantsbegitu Emilia menyebut celana tanggung garapannya yang berbentuk seperti capit udang. Separuhnya diambil dari jas wol beranyaman halus dan rata (worsted-tailor). Sisanya memanfaatkan potongan kemeja velvet-like biru yang dikombinasikan dengan kemeja jacquard yang dijahit sedemikian rupa sehingga mengubah kerah menjadi kantong saku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi Nobis Pacem, semua sisa kain atau bahan apa pun bisa diproduksi ulang. “Untuk lebih peduli dan menghargai lingkungan, pekerja, dan apa yang sudah disuguhkan untuk kamu,” ujar Emilia. Mungkin tampak sinting. Tapi tahukah Anda bahwa kita membuang puluhan miliar ton pakaian per tahun? Produk tekstil menyumbang 5 persen dari timbunan sampah dunia.

AGOENG WIJAYA

Topik Terhangat:
Teroris |
E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh


Berita Lainnya:

Wiji Thukul, Koor Kapel dan Koo Ping Hoo
Asal-usul Nama Wiji Thukul
Teka-teki Wiji Thukul, Tragedi Seorang Penyair
Buruh Pabrik Panci Takut Lihat Aparat Berseragam 
Kencan Pertama? Ini Cara Mengusir Grogi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

2 menit lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

33 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

1 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.


Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

2 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

2 jam lalu

Pelaksanaan International Arbovirus Summit 2024/Takeda
5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD


Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Kasdi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.


Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

2 jam lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu