TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis penyandang disabilitas Kota Yogyakarta mendesak pemerintah dan kepolisian segera memiliki program uji kelayakan kendaraan bermotor modifikasi yang belakangan makin banyak digunakan kaum difabel. (Hari Disabilitas, 130 Tunanetra Ajak Jalan Sehat)
"Kendaraan bagi difabel bukan alat, tapi pengganti organ tubuh yang tak bisa berfungsi. Jadi wajib dijamin kelayakannya demi keselamatan," ujar Nurul Saadah Andryani, aktivis sekaligus Direktur Yayasan Sabda, organisasi pendampingan difabel Kota Yogyakarta, Selasa, 9 Desember 2014.
Nurul yang juga Anggota Komite Perlindungan Hak Disabilitas Kota Yogyakarta menambahkan, di Yogyakarta terdapat sedikitnya 2.300 warga difabel berbagai kategori. Sekitar 10 persen warga mengandalkan mobilitasnya menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang sudah dimodifikasi sendiri menjadi roda tiga atau empat. (Pemerintah Buka Peluang Difabel Jadi Pegawai)
"Sebenarnya pemerintah daerah bisa melakukan kewenangan untuk uji kelayakan itu, misalnya melalui peraturan daerah, tapi tak jua dilakukan," kata Nurul.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengakui masih kesulitan melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk kebutuhan kelompok difabel itu. (Kaum Difabel Berpotensi Kreatif dan Prestasi)
"Untuk uji kelaikan kendaraan hasil modifikasi bagi difabel memang tahun lalu pernah kami kaji, tapi bukan semata jadi ranah kewenangan Dinas Perhubungan," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto.
Sugeng menuturkan, sesuai aturan yang berlaku, ujian kelayakan kendaraan hanya bisa dilakukan dengan keterlibatan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). (Mufidah JK: Negara Melindungi Kaum Difabel)
Sugeng menuturkan, kewenangan pemerintah campur tangan dalam kendaraan modifikasi itu hanya terbatas pada kewenangan melalui lembaga Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTPKB).
"Paling banter kami hanya masih bisa melakukan uji emisi, bukan kelayakan jalan kendaraan secara umum apakah memenuhi kaidah keselamatan atau tidak," kata dia. (Baca: Akses dan Fasilitas Umum Kaum Difabel Terbatas)
Untuk menutupi keterbatasan kewenangan keselamatan berkendara kaum difabel ini, pemerintah Kota Yogya baru bisa memperjuangkan sejumlah upaya lain terkait layanan publik di jalanan.
Seperti memperbanyak pemasangan pelican crossing atau rambu penyebarangan khusus kaum difabel. Yang tahun ini sudah terpasang di tiga titik Jalan Malioboro.
"Kami juga akan sediakan fasilitas kursi roda di tiap halte Trans Jogja, tapi menunggu usulan dari komite difabel yang baru mulai bekerja awal tahun depan," kata dia. (Baca: Penyandang Cacat Masih Dianggap Beban)
PRIBADI WICAKSONO
Terpopuler:
Membersihkan Hidung Mampet
Gaya Kolonial Rumah Saudagar Batik Laweyan
Kenali 3 Cara Pakai Obat Dekongestan
Waspada Hidung Tersumbat
Pesona Mahkota Laweyan