Setelah kondisi orang tua dirasa mencukupi, termasuk dari tempat tinggal dan kondisi lingkungannya, dinas sosial mengizinkan mereka mengajak anak ke rumahnya untuk saling mengenal. Saat itu, petugas menemani si anak. Jika petugas menilai anak itu kerasan dan lingkungannya mendukung untuk pertumbuhan anak, dia memberi persetujuan. Barulah keluar surat ketetapan dari pengadilan.
Di balik proses panjang itu, ada syarat yang lebih penting, yaitu kesiapan mental orang tua angkat. "Pengasuhan berlangsung seumur hidup," ujar psikolog anak dan keluarga Anna Surti Ariani. "Apakah selama itu dia sudah siap berbagi dan berkorban untuk anak.”
Kesiapan mental juga diperlukan soal jati diri anak. Orang tua mesti menetapkan komitmen soal status anak mereka, lengkap dengan antisipasi akan konsekuensinya. "Misalnya, jika memberi tahu bahwa anaknya anak angkat, orang tua mesti sudah siap jika anak itu ingin bertemu orang tua kandungnya," kata Anna.
Ketatnya persyaratan adopsi membuat impian Dewi Hughes mengangkat anak kandas. Sekitar tujuh tahun lalu, presenter kondang tersebut datang ke sebuah yayasan milik Dinas Sosial DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. Tekadnya bulat, ingin mengadopsi bayi.
Namun, belum apa-apa, petugas menampiknya. Sebab, dia baru dua tahun menikah dengan Roy Immanuel, kurang tiga tahun dari persyaratan waktu perkawinan. "Saya sedih," ujar Hughes, 44 tahun.
Setelah berdiskusi dengan suaminya, mereka berkomitmen tidak memiliki anak. Meski demikian, kecintaan Hughes kepada anak-anak malah semakin besar dan dia salurkan lewat seabrek kegiatan sosial. Anak kelima dari enam bersaudara asal Bali ini mendirikan 15 sekolah pendidikan anak usia dini di lima kota besar Indonesia. Lewat jaringannya, Hughes juga membantu yayasan pengasuhan anak di wilayah pedalaman, termasuk korban tsunami di Nias. "Dengan begini, keinginan merawat anak jadi tersalurkan," ujarnya.
NUR ALFIYAH | MITRA TARIGAN
Berikut ini sejumlah syarat adopsi anak:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Umur perkawinan minimal lima tahun.
- Seagama dengan anak.
- Tidak boleh pasangan sejenis.
- Tidak pernah dihukum akibat tindak kriminal.
- Belum memiliki anak, atau tidak lebih dari satu anak.
- Mampu secara ekonomi dan sosial.
- Memiliki izin dari orang tua atau wali anak.
Sumber: Komisi Perlindungan Anak Indonesia