TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan sejak Selasa, 24 Juni 2014 produk rokok yang beredar di pasaran haruslah dengan kemasan baru yang menampilkan gambar peringatan bahaya rokok. "Jika masih ada produk lama yang beredar, itu sudah salahi aturan pemerintah," kata Ali saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Juni 2014.
Menurut Ali, institusinya telah memberi tahu perusahaan rokok yang telah berkomitmen untuk menampilkan gambar peringatan bahaya rokok agar per 24 Juni 2014 produk yang ada di pasaran sudah dengan kemasan baru. "Mereka harus sesegera mungkin menarik kemasan yang lama karena ini sudah tenggat waktunya," kata Ali.
Namun, Ali pun tak menampik bahwa masih banyak perusahaan rokok yang tak mengindahkan imbauan dari Kementerian Kesehatan. "Mungkin mereka sulit untuk menarik produk lama. Jadi, mereka biarkan saja sampai produk habis, lalu ganti dengan yang baru," ujar Ali.
Adapun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mencantumkan bahwa industri rokok diberikan tenggat waktu hingga 18 bulan untuk menarik produk lama dan menggantinya dengan kemasan baru yang menampilkan peringatan gambar bahaya rokok. Ada lima gambar yang sudah dipilih oleh pemerintah untuk ditampilkan pada bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar mengatakan jika tak patuh dengan aturan tersebut, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan isi peraturan pemerintah itu. Seperti pemberian sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Termasuk kalau gambarnya tidak sesuai dengan aturan, bisa ditindak," ujar dia.
YOLANDA ARMINDYA
Berita Terpopuler:
Video YouTube Ungkap Harrison Ford Marahi Menhut
Glenn Fredly Kecewa Dhani Pakai Baju Mirip Nazi
Lecehkan Benyamin S., Acara YKS Trans TV Diprotes
Gitaris Queen Nyatakan Lagu Prabowo Tak Berizin
Berita terkait
Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap
1 hari lalu
Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.
Baca SelengkapnyaTak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut
7 hari lalu
Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
17 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaOperator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun
22 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau
24 hari lalu
Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok
37 hari lalu
Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.
Baca SelengkapnyaPria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok
40 hari lalu
Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.
Baca SelengkapnyaSpesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat
51 hari lalu
Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaSelandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai
55 hari lalu
Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.
Baca SelengkapnyaSoal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan
9 Maret 2024
Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.
Baca Selengkapnya