Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

Sabtu, 26 Agustus 2023 09:42 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Obat memiliki berbagai jenis dan komposisi yang digunakan sesuai kebutuhan para konsumen. Biasanya, obat yang banyak beredar di apotek mudah dijangkau oleh masyarakat meskipun terkadang harus melalui resep dokter. Jenis obat yang sering dikonsumsi masyarakat yakni obat bebas dan obat keras. Simak perbedaannya berikut.

Penggolongan obat berdasarkan jenis

Obat digolongkan menjadi beberapa jenis yang disesuaikan dengan fungsi dan komposisinya. Seperti yang diketahui bahwa obat sebagai bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang berfungsi untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Obat bebas sendiri dibagi menjadi dua jenis yakni obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat diperoleh tanpa perlu menggunakan resep dokter.

Seperti dikutip dari laman yankes.kemkes.go.id, perlu diketahui bahwa logo jenis obat bebas yakni lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam yang disematkan di kemasan.

Advertising
Advertising

Sedangkan obat bebas terbatas merupakan jenis obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli secara bebas tanpa perlu resep dokter. Biasanya, obat jenis ini disertai dengan tanda peringatan pada kemasannya. Logo obat bebas terbatas berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

Simbol obat keras. Istimewa

Hampir sama dengan jenis obat bebas, obat keras juga digolongkan menjadi 2 jenis, yakni obat keras dan psikotropika, dan obat narkotika. Berbeda dengan jenis obat bebas, obat keras dan psikotropika hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter, meskipun sama-sama masih diperbolehkan untuk mengkonsumsinya secara bebas.

Logo dari obat keras dan psikotropika adalah huruf ‘K’ dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.

Obat keras golongan berikutnya yakni obat narkotika. Obat jenis ini dapat menimbulkan ketergantungan. Untuk mendapatkannya, hanya dapat diperoleh di apotek menggunakan resep dokter. Logo dari obat narkotika adalah lingkaran putih dengan tanda palang merah di tengah. dengan garis tepi berwarna merah.

Obat ini jarang diberikan kepada pasien karena dapat menimbulkan kecanduan. Bahkan, banyak orang yang menyalahgunakan obat jenis ini hanya untuk memuaskan dirinya. Biasanya, obat ini akan diberikan untuk penanganan medis tingkat lanjut.

Cara menggunakan obat secara aman

Obat dengan berbagai jenis dan cara penggunaannya secara aman harus diketahui masyarakat luas secara gamblang agar tidak terjadi kekeliruan, maupun dapat mengakibatkan efek samping yang berbahaya. Cara menggunakan obat secara aman sebagai berikut:


1. Terapkan prinsip Da Gu Si Bu (Dapatkan, Gunakan, Simpan dan Buang) obat secara benar.

2. Segera konsultasikan dengan dokter apabila obat yang Anda gunakan tidak memberi manfaat dalam jangka waktu yang lama.

3. Jangan menggunakan obat bebas dan obat bebas terbatas secara terus menerus dalam jangka panjang karena dapat mengakibatkan kecanduan pula.

4. Hindari mencampur berbagai obat dalam satu wadah untuk mencegah kekeliruan.

5. Kenali bentuk dan jenis obat dengan tepat beserta cara mengkonsumsi obat sesuai takaran yang tertera pada kemasan.

Dampak penggunaan obat yang salah

Dikutip dari pionas.pom.go.id, penggunaan obat yang tidak tepat, tidak efektif, tidak aman dan juga tidak ekonomis atau yang lebih populer, dengan istilah tidak rasional, saat ini telah menjadi masalah tersendiri dalam pelayanan kesehatan, baik di negara maju maupun negara berkembang. Masalah ini banyak dijumpai di unit-unit pelayanan kesehatan, seperti di rumah sakit, puskesmas, dokter yang membuka praktik pribadi, maupun di masyarakat luas.

Penggunaan obat yang tidak tepat akan menimbulkan berbagai risiko yang mungkin terjadi. Hal ini karena penggunaan obat yang tidak tepat dan tidak imbang dengan manfaat yang diperoleh dari tindakan memberikan suatu obat. Dengan kata lain, penggunaan obat dapat dinilai tidak rasional jika:


- Indikasi penggunaan tidak jelas atau keliru.

- Pemilihan obat tidak tepat, artinya obat yang dipilih bukan obat yang terbukti paling bermanfaat, paling aman, paling sesuai, dan paling ekonomis.

- Cara penggunaan obat tidak tepat, mencakup besarnya dosis, cara pemberian, frekuensi pemberian dan lama pemberian.

- Kondisi dan riwayat pasien tidak dinilai secara cermat, apakah ada keadaan-keadaan yang tidak memungkinkan penggunaan suatu obat, atau mengharuskan penyesuaian dosis (misalnya penggunaan aminoglikosida pada gangguan ginjal) atau keadaan yang akan meningkatkan risiko efek samping obat.

- Pemberian obat tidak disertai dengan penjelasan yang sesuai kepada pasien atau keluarganya.

- Pengaruh pemberian obat, baik yang diinginkan atau yang tidak diinginkan, tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak dilakukan pemantauan secara langsung atau tidak langsung.

Berbagai jenis obat seperti obat keras dan obat bebas harus dikonsumsi secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang ada dengan memperhatikan peringatan penggunaan.

Pemberian obat secara bebas maupun menggunakan resep dokter, juga langkah-langkah dalam penanganan kesehatan yang tidak tepat juga mempengaruhi dampak yang akan ditimbulkan ketika seseorang mengkonsumsi obat.

Pilihan Editor: Ketahui Apa Itu Obat Keras

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

17 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

18 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

19 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

22 hari lalu

Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

23 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

25 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

26 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

26 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

28 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

28 hari lalu

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.

Baca Selengkapnya