Sebab Perempuan Kerap Jadi Target Kekerasan Penagih Utang Pinjaman Online

Reporter

Antara

Selasa, 5 Desember 2023 21:14 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Lifeforstock

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga konsultasi inklusi ekonomi dan finansial MicroSave Consulting (MSC) bersama Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia melakukan penelitian terhadap pengalaman, perlindungan, dan risiko konsumen perempuan pada platform pinjaman online di Indonesia. Para peneliti menyebutkan penelitian ini mengambil sampel dari 35 peminjam perempuan berusia 20-44 tahun.

Subjek perempuan diambil karena berdasarkan data, peminjam perempuan lebih besar dan merupakan kelompok rentan kekerasan berbasis gender. Dari data yang didapat, ditemukan konsumen perempuan kerap menjadi sasaran kekerasan seksual berbasis gender online yang dilakukan jasa penagih utang dengan aksinya menyalahgunakan data pribadi sebagai alat ancaman pada peminjam wanita.

“Persoalan ada jasa debt collector yang menyalahgunakan data pribadi konsumen secara ilegal dan menggunakannya sebagai alat penekan atau ancaman. Akhirnya pencurian data pribadi itu memunculkan kekerasan seksual berbasis gender online,” ucap peneliti Departemen Kriminologi FISIP UI, Reni Kartawati.

Reni mengatakan penggunaan data pribadi yang disalahgunakan biasanya terkait mekanisme pembayaran, pelanggaran etik privasi karena menyebarluaskan foto atau KTP tanpa izin peminjam yang dijadikan alat kekerasan fisik verbal, psikis. dan juga ekonomi. Selain menggunakan data pribadi sebagai ancaman, korban juga mengalami kekaburan profil antara pinjol legal dan illegal, misalnya ada logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di platform illegal dan nama perusahaan yang kerap berubah-ubah sehingga mempersulit konsumen untuk membedakan.

Kemudian adanya keterbatasan akses perempuan terhadap literasi digital dan keuangan juga menjadi alasan konsumen terjerumus pada penawaran pinjol illegal, yang akhirnya menjadi konsumtif karena tergiur diklan dan tidak lagi untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Advertising
Advertising

“Kekerasan yang kerap diterima perempuan dalam bentuk kekerasan verbal melalui WhatsApp melecehkan, frekuensi menelepon tinggi berkali-kali, tidak hanya menelepon peminjam tapi orang tua, sahabat, tetangga, mengambil barang secara paksa, ada debt collector yang melecehkan secara seksual di tempat,” katanya.

Dianggap lalai
Dari penelitian ini Reni mengatakan perempuan ditempatkan sebagai pesakitan yang dianggap lalai dan disalahkan sejak awal karena meminjam di layanan tidak legal, dianggap tidak cermat, dan terlihat konsumtif. Hal ini menjadi kultur dan struktur yang terbentuk di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota keluarganya.

Dari sisi positif, pinjaman online juga memberikan dampak pada peminjam perempuan. Jika tidak ada pilihan lain untuk meminjam, pinjaman online dinilai memberi kepraktisan akses dan cepat untuk kebutuhan mendesak dan tidak perlu datang ke tempat meminjam uang dan tidak perlu menjadi nasabah.

Rekomendasi yang ditawarkan dari penelitian ini adalah membangun kesadaran perempuan terhadap akses keuangan online sebagai bentuk kemandirian ekonomi melalui pelatihan pemberdayaan dan usaha. Dari sisi industri pinjaman online, penelitian ini merekomendasikan prinsip tanggung jawab mengendalikan penagih utang dengan menggunakan credit score responsive gender.

Perlu juga adanya kemudahan edukasi digital finansial, permasalahan yang dibuka secara humanis, dan cepat tanggap serta tata cara pengiklan yang harus memperhatikan perspektif gender.

“Perlu juga ada kode etik sanksi tindakan hukum bagi penyedia layanan fintech yang menggunakan praktik kekerasan terhadap konsumen baik yang dilakukan internal maupun eksternal seperti debt collector,” ucap Reni.

Sementara itu, Country Director MCS Consulting Grace Retnowati mengatakan dari laporan ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang mementingkan perlindungan konsumen dan bagaimana mengurangi risiko saat meminjam online.

“Peraturan perlindungan konsumen yang efektif akan mendorong kenyamanan konsumen dalam melakukan transaksi ekonomi untuk selanjutnya mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bagi penyelenggara jasa keuangan, perlindungan konsumen yang efektif, menyediakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga berdampak positif untuk berlangsung nya kegiatan usahanya,” tegas Grace.

Pilihan Editor: Sebab Banyak Guru Terjebak Pinjol Ilegal

Berita terkait

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

1 hari lalu

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

2 hari lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

4 hari lalu

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

7 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

13 hari lalu

OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet

Baca Selengkapnya

OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

14 hari lalu

OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet layanan pinjaman online untuk Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

18 hari lalu

Kronologi Indofarma Kolaps: Terjerat Pinjol, Tak Bisa Bayar Pegawai sampai Jual Aset

Pemerintah akan menjual aset PT Indofarma (Tbk) yang tersisa untuk menyelesaikan masalah kepegawaian, setelah perusahaan farmasi itu bangkrut.

Baca Selengkapnya

5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

22 hari lalu

5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

Langkah-langkah untuk menghapus riwayat SLIK OJK agar mencegah terjadinya penolakan pengajuan kredit

Baca Selengkapnya

Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

23 hari lalu

Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Pinjol ilegal kian marak. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI dan OJK. Ini respons pakar manajemen UGM.

Baca Selengkapnya

Alasan SLIK OJK Downtime Mulai 23-26 Agustus 2024

29 hari lalu

Alasan SLIK OJK Downtime Mulai 23-26 Agustus 2024

SLIK OJK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Baca Selengkapnya