TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 42 persen korban pinjaman online (pinjol) ilegal adalah guru. Angka tersebut melebihi korban lain seperti korban PHK (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), dan pelajar (3 persen).
CEO dan Principal Zapfinance, Prita Hapsari Ghozie, mengatakan kurangnya literasi keuangan membuat banyak guru terjerat pinjol ilegal. Ia menyebut guru terlilit pinjol ilegal salah satunya karena penghasilan yang tergolong rendah.
"Sementara banyak kebutuhan yang harus dipenuhi," kata Prita dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Para guru juga banyak yang merupakan generasi sandwich. "Profesi guru, meskipun mulia, tetaplah manusia yang mungkin tergoda gaya hidup dan kemudahan paylater," ujar Prita.
Selain itu, beberapa di antara mereka terpaksa memanfaatkan pinjol untuk membeli perlengkapan mengajar seperti laptop. Dia juga mengungkapkan utang para guru yang terjerat pinjol rata-rata mencapai puluhan juta rupiah per orang akibat tingginya bunga dan biaya tersembunyi yang tidak dipahami oleh para guru. Masalah ini diperburuk kurangnya literasi mengenai pinjaman online.
"Banyak yang teriak ke kami mengapa pinjaman awalnya Rp 5 juta tapi tiba-tiba menjadi Rp 10 juta, atau bahkan Rp 20 juta. Setelah kami teliti, ternyata ada biaya tambahan yang tidak dipahami ukurannya," paparnya.
Terjerat puluhan pinjol
Prita menjelaskan beberapa guru yang terjerat di satu pinjol seringkali meminjam dari pinjol lainnya, menciptakan lingkaran utang yang sulit diatasi. Dalam beberapa kasus, seorang guru bisa memiliki utang pada belasan pinjol sekaligus.
Untuk mengatasi masalah ini, Prita meluncurkan "Zap Finance Peduli Guru" yang akan berlangsung 24 November hingga akhir Desember. Program ini akan melibatkan tujuh kota, termasuk Sleman (Yogyakarta), Semarang (Jawa Tengah), Gunung Kaler (Banten), Depok, Bekasi, Bogor (Jawa Barat), dan juga akan menyelenggarakan webinar nasional secara daring di DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan OJK, nilai penyaluran pinjaman online di Indonesia mencapai Rp 18,72 triliun pada Oktober 2022. Pinjaman tersebut disalurkan kepada 14,11 juta entitas peminjam.
Pilihan Editor: Hindari Gaya Hidup Berlebihan agar Tak Terjerat Pinjaman Online