Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

Reporter

Karunia Putri

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 7 Agustus 2024 23:45 WIB

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja pada 26 Juli 2024.

PP Kesehatan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah. Berikut beberapa pasal tersebut:

Pertama ada Pasal 103. Dalam PP ini, pemerintah menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi. Materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang sistem dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, risiko perilaku seksual, keluarga berencana (KB), melindungi diri serta pemilihan media hiburan sesuai usia.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).

Sementara itu dijelaskan dalam ayat (4), pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

Advertising
Advertising

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5).

Pasal 107 menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, dan menjaga privasi serta kesetaraan gender. Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap fasilitas ini.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebut bahwa PP ini merupakan langkah penting untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. "Ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi pada 29 Juli 2024.

Aturan ini juga menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pos pelayanan terpadu, sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, rumah tahanan dan pusat rehabilitasi sosial.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menekankan bahwa pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran, khususnya bagi remaja yang sudah menikah. "Remaja yang menjelang nikah diperbolehkan membeli alat kontrasepsi, asalkan sesuai dengan norma agama," ujar Hasto pada 7 Agustus 2024.

Aturan ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang lebih luas untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang mandiri dan inklusif. Dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang lama tidak lagi berlaku.

KARUNIA PUTRI | ECKA PRAMITA | HENDRIK YAPUTRA | KEMENTERIAN KESEHATAN
Pilihan editor: Netty Prasetiyani Aher Kritik Keras PP Nomor 282024 Soal Penyediaan Alat kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja

Berita terkait

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Alasan Orang Tua Tak Boleh Abaikan Waktu Bermain Remaja

6 hari lalu

Alasan Orang Tua Tak Boleh Abaikan Waktu Bermain Remaja

Waktu bermain bukan saat anak memegang gawai melainkan berinteraksi dengan teman-teman sebaya dan hal ini harus jadi perhatian orang tua.

Baca Selengkapnya

Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

7 hari lalu

Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

Pengaruh media sosial merupakan pemicu remaja rentan terpengaruh hal buruk, selain karena korban pola asuh yang kurang maksimal.

Baca Selengkapnya

Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

7 hari lalu

Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

Psikolog mengatakan persiapan pernikahan dan berkeluarga sebaiknya sudah dipikirkan sejak remaja, ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

7 hari lalu

Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

8 hari lalu

Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher

Baca Selengkapnya

Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

13 hari lalu

Gedung Asrama di Kenya Kebakaran, 17 Remaja Tewas

Citizen Televisi mewartakan api membakar sampai hangus para korban hingga sulit dikenali. Penyebab kebakaran masih diinvestigasi

Baca Selengkapnya

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

20 hari lalu

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

23 hari lalu

Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

Banyak dampak buruk pernikahan dini sehingga perlu peran keluarga untuk mencegahnya. Berikut penjelasan psikolog.

Baca Selengkapnya

UNICEF Ajukan Anggaran Rp256 Miliar untuk Tangani Cacar Monyet Mpox di Afrika

27 hari lalu

UNICEF Ajukan Anggaran Rp256 Miliar untuk Tangani Cacar Monyet Mpox di Afrika

UNICEF mengajukan permohonan dana sebesar Rp256 miliar untuk meningkatkan penanganan terhadap penyakit cacar monyet atau mpox di Afrika

Baca Selengkapnya