TEMPO.CO, Jakarta - Usaha kuliner semakin menjamur di Tanah Air. Bahkan rasanya, hampir segala jenis makanan bisa ditemui di sekitar kita. Di Indonesia dengan mayoritas penduduk pemeluk agama Islam, tentu memiliki usaha berstatus halal bisa menjadi nilai tambah.
Jika Anda memiliki usaha kuliner dan ingin mendapatkan status halal, maka Anda perlu datang ke lembaga Majelis Ulama Indonesia. Mereka yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk itu aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam sehingga bisa mendapatkan status halal. Ada beberapa syarat yang patut dipahami jika ingin mendapatkan rekomendasi halal dari MUI itu.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan bahwa pertama, bahan dan cara mengolah makanan harus dipastikan 100 persen halal. “Bukan halal 90 persen, 95 persen, 99 persen ataupun diduga halal alias belum pasti. Pengecekan akan kami lakukan untuk memastikan 100 persen halal atau tidaknya,” katanya dalam acara penyerahan sertifikasi halal dari MUI dengan akreditasi A kepada Shihlin Taiwan Street Snacks di Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2020.
Kedua, ruang makan yang digunakan juga harus halal. Itu sebabnya, Lukmanul mengatakan banyak orang dilarang membawa makanan dari luar. Sebab, makanan yang dimakan di restoran dengan stempel halal, harus benar-benar halal. “Misalnya bawa alkohol dari luar restoran, itu hitungannya haram dan tidak bisa masuk ke lingkungan restoran yang bersertifikasi halal,” katanya.
Lalu apakah ada syarat untuk tidak mengucapkan selamat Natal dan Imlek di toko guna mendapatkan stempel halal? Lukmanul mengatakan bahwa itu bukanlah kebijakan atau syarat yang berlaku. “Kita hanya mengurusi makanan dan tempat makannya saja. Tidak ada kaitannya dengan ucapan. Itu kembali pada perusahaan masing-masing,” katanya.