TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini, vaksin Covid-19 belum ditemukan. Padahal, terdapat harapan seluruh lapisan masyarakat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera bergerak ke arah normal.
Dunia penerbangan Indonesia juga harus terus bergerak menyiapkan diri untuk menyongsong penerapan New Normal di bidang penerbangan. Sehubungan hal tersebut, lewat rilisnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) menyampaikan keprihatinan, di antaranya:
1. Tatanan New Normal bagaimana pun bukan kondisi normal seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Oleh karena itu, persepsi New Normal haruslah sebuah adaptasi terhadap ketidaknormalan sehingga kehidupan masyarakat harus dibentuk secara sistematis untuk mendekati normal namun dengan pembatasan-pembatasan yang diatur dan diterapkan secara ketat terkait risiko penularan/penyebaran virus Covid-19.
Untuk itu kajian-kajian ilmiah tentang langkah-langkah benar dalam penerapan new normal dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dunia penerbangan, harus dikedepankan demi kemaslahatan masyarakat, tanpa terburu-buru menerapkan aturan praktisnya.
2. Dunia penerbangan Indonesia sebagai salah satu industri jasa dengan investasi super mahal dan strategis, telah menjadi lingkungan bisnis yang paling awal mengalami kontraksi terdalam saat datangnya pandemi Covid-19 dan karenanya harus mendapat prioritas untuk diselamatkan dari kebangkrutan yang permanen.
Berdasarkan keprihatinan di atas, PERDOSPI merekomendasikan adanya upaya-upaya terorganisir, sistematis, dan terukur dalam penerapan New Normal di dunia penerbangan, di antaranya:
1. Agar pemerintah pusat menjadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan kesehatan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial terkait Covid-19. Tidak boleh ada penafsiran yang berbeda di lapangan akibat kebijakan pemerintah daerah yang diambil terkait skrining kesehatan calon penumpang di keberangkatan atau pun penumpang di kedatangan di bandara.
Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat, yang harus berdasarkan kebijakan pusat yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Secara umum, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau, seperti rapid test antigen Covid-19 hendaknya dapat lebih dikedepankan.
2. Agar semua pemangku kepentingan di dunia penerbangan melakukan upaya-upaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat pengguna jasa penerbangan dalam menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun rekomendasi para ahli melalui organisasi profesi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
3. Perdospi merekomendasikan seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in (dapat di area tertentu bandara atau bahkan lebih baik di luar bandara) dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut, misalnya saat pembelian tiket, sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in.
4. Jaga jarak fisik di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era New Normal ini. Karenanya Perdospi meminta kepada badan usaha/ penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep jaga jarak dan memaksimalkan sistem nonkontak dalam berbagai proses check in dan boarding. Demikian juga hand sanitizer gel lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya selalu tersedia di berbagai tempat di bandara.
5. Penggunaan masker, saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain (yang standardisasinya sulit) menjadi masker bedah 3 lapis. Pihak keamanan bandara, aparat lain di bawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan teguran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penundaan pemberangkatan oleh otoritas bandar udara, pelaksanaan tindakan kekarantinaan oleh KKP, maupun pengkarantinaan di kursi belakang oleh awak kabin di dalam pesawat.
6. Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang, misalnya menjadi hanya 50 persen dari kapasita, berdasarkan konsep jaga jarak di era new normal ini, karena tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-10.
Cara lain pengurangan risiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi alat pelindung diri, seperti penggunaan masker bedah 3 lapis, penggunaan pelindung wajah, dan pembatasan pergerakan di dalam kabin. Dalam pengelolaan pencegahan penularan Covid-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, optimalisasi proteksi atau perlindungan diri lebih diutamakan, dibandingkan penerapan konsep jaga jarak.
7. Perdospi merekomendasikan pengadaan perlengkapan kesehatan penumpang untuk setiap penumpang pesawat yang berisikan masker bedah 3 lapis, satu botol mini hand sanitizer gel, dan satu saset tisu disinfektan untuk melap permukaan dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar ICAO/IATA, yang tidak merusak/ korosif terhadap pesawat. Perlengkapan ini sudah dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat.
8. Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang, namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan pelindung wajah, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.