Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial, Lindungi Privasi

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Petugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi masal gratis di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) di Nusa Dua, Bali, Sabtu 27 Februari 2021. Vaksinasi yang digelar selama lima hari bagi para pelaku pariwisata dan pekerja transportasi tersebut merupakan upaya persiapan pembukaan pariwisata mancanegara dengan konsep
Petugas medis mempersiapkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi masal gratis di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) di Nusa Dua, Bali, Sabtu 27 Februari 2021. Vaksinasi yang digelar selama lima hari bagi para pelaku pariwisata dan pekerja transportasi tersebut merupakan upaya persiapan pembukaan pariwisata mancanegara dengan konsep "free covid corridor" di Bali. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi. Jangan pula membagikan foto apalagi hasil pindai sertifikat vaksinasi tersebut kepada orang lain, baik secara personal maupun dalam lingkaran pertemanan.

"Ini terkait privasi data," kata Johnny G. Plate kepada Antara. "Jangan membagikan gambar sertifikat vaksinasi atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR."

Masyarakat dapat melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi. Mereka yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 akan menerima tiket elektronik dengan kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.

Setiap orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 akan memperoleh sertifikat. Tanda vaksinasi ini diberikan dua kali, yakni setelah vaksinasi pertama dan kedua. Sertifikat tersebut berbentuk fisik yang diberikan di tempat vaksinasi.

Ada pula dalam format digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang sudah divaksin juga akan menerima pesan singkat dari 119 berisi tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 versi digital.

Sertifikat sebagai bukti telah mengikuti program vaksinasi ini sama seperti kartu vaksin yang biasa diterima bayi, balita, dan anak-anak. Setelah divaksinasi, mereka mendapatkan kartu vaksin atau biasa dikenal dengan 'kartu kuning'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukti vaksinasi ini berlaku secara internasional. Informasi yang tertera di dalamnya antara lain jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksinasi, dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Ada perbedaan data yang tertera dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan kartu kuning vaksinasi yang selama ini digunakan. Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 tercantum nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan. Itu sebabnya data-data tersebut sebaiknya tidak dipublikasikan melalui media apapun.

Jika data-data dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dirangkai, maka dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu. Sudah banyak kasus penipuan atau pembobolan rekening bank dengan mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK, kemudian menelusuri informasi pribadi calon korban.

"Informasi dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 beserta riwayat kesehatan itu adalah data pribadi. Jangan dipublikasikan," kata Johnny. Peringatan ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, seperti swab antigen, rekam medis, dan lainnya.

Baca juga:

Cerita Tenaga Kesehatan Berjibaku Selama Setahun Pandemi Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

23 jam lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

23 jam lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

1 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

Crazy rich PIK Helena Lim menjadi sorotan lantaran rumahnya digeledah Kejaksaan Agung, dugaan kasus korupsi izin tambang timah. Siapakah dia?


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

3 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Komentar soal Pakaian Seseorang yang Sebaiknya Tak Dilontarkan

6 hari lalu

Ilustrasi wanita memilih pakaian. Freepik.com/Arthur Hidden
Komentar soal Pakaian Seseorang yang Sebaiknya Tak Dilontarkan

Berikut komentar yang sebaiknya tak dilontarkan terkait pakaian seseorang, langsung atau di media sosial, pada orang kenal atau tidak.


50 Daftar Link Twibbon untuk Ramaikan Ramadan 1445 H dan Cara Menggunakannya

6 hari lalu

Ilustrasi dekorasi ramadan. Freepik.com
50 Daftar Link Twibbon untuk Ramaikan Ramadan 1445 H dan Cara Menggunakannya

Memeriahkan Ramadan dapat dirayakan dengan memasang twibbon, lalu membagikannya di media sosial pribadi. Berikut rekomendasi 50 link twibbonnya.


10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

8 hari lalu

Umat Hindu mengikuti upacara Melasti di Pura Jala Siddhi Amertha, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 6 Maret 2024. Upacara untuk menyucikan alam semesta dan jiwa raga dari segala bentuk perbuatan buruk di masa lalu tersebut merupakan rangkaian dari Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
10 Link Twibbon Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Silakan Download dan Upload

Hari Raya Nyepi 2024 tahun baru Saka 1946 diperingati pada Senin, 11 Maret 2024. Merayakannya bisa dengan unduh dan unggah twibbon berikut ini.


Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

10 hari lalu

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

Adab dan etika bermedia sosial mencakup penghormatan pada privasi dan hak orang lain. Pengguna media sosial juga perlu berkomunikasi secara sopan.