TEMPO.CO, Jakarta - Ibadah haji merupakan momen sakral bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun, di balik keagungan dan kebahagiaan dalam menjalankan rukun Islam yang kelima ini, kesehatan calon jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.
Dikutip dari laman Kemenag, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah menetapkan beberapa vaksin wajib yang harus diperoleh oleh calon jemaah haji 1445H/2024M. Berikut adalah tiga vaksin yang diwajibkan serta yang dianjurkan untuk menjaga kesehatan jemaah haji:
1. Vaksin Meningitis
Vaksin ini menjadi yang utama dan wajib diperoleh oleh setiap calon jemaah haji. Direkomendasikan oleh Kemenkes, vaksin meningitis bertujuan untuk melindungi jemaah dari penyakit yang umumnya menyerang negara-negara di Afrika.
Meningitis dapat menimbulkan komplikasi serius dan bahkan kematian jika tidak ditangani dengan cepat. Dengan mendapatkan vaksin ini, diharapkan jemaah haji bisa terlindungi sepenuhnya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Baca juga:
2. Vaksin Polio
Meskipun vaksin polio tidak diwajibkan untuk semua jemaah haji, namun ada dua provinsi di Indonesia yang diwajibkan mendapatkannya, yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini disebabkan oleh adanya kasus polio di beberapa kabupaten di kedua provinsi tersebut.
Meskipun jemaah haji sendiri tidak secara langsung terkena dampaknya, namun penyebaran virus polio yang merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat umum harus dicegah dengan memberikan vaksin kepada jemaah.
3. Vaksin Influenza dan Pneumonia
Selain vaksin wajib, Kemenkes juga merekomendasikan vaksin influenza dan pneumonia sebagai bagian dari perlengkapan kesehatan jemaah haji. Vaksin-vaksin ini tidak hanya membantu melindungi jemaah dari penyakit-penyakit pernapasan yang umumnya menyebar di kerumunan orang, tetapi juga membantu menjaga kesehatan jemaah yang berusia lanjut (lansia), yang jumlahnya mencapai 45.000 orang pada penyelenggaraan haji 2024.
Dilansir Antara, selain ketiga vaksin di atas, jamaah haji tetap wajib melakukan vaksin COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Rujukan dan Pelayanan Khusus Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu Indra Adiguna, bahwa vaksin COVID-19 menjadi syarat keberangkatan haji yang telah ditetapkan Arab Saudi, di mana setiap calon jamaah haji diwajibkan telah vaksin COVID-19 minimal vaksin booster.
Pentingnya vaksinasi dalam persiapan haji tidak bisa diabaikan. Selain menjaga kesehatan pribadi, vaksinasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan moral untuk melindungi umat dari penyebaran penyakit yang berpotensi merugikan.
Dengan kesadaran akan pentingnya vaksinasi dan dukungan penuh dari pemerintah dalam penyediaan fasilitas dan tenaga medis yang berkualitas, diharapkan setiap jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sehat.
Pilihan editor: Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji Agar Tak Ganggu Ibadah