Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Studi Lentera Anak Menunjukkan Buruknya Pengaruh Iklan Rokok terhadap Anak

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan iklan rokok berpengaruh buruk terhadap anak. Studi yang mereka lakukan menunjukkan hampir semua responden menyatakan iklan rokok menjadi pertimbangan anak dalam memilih merek rokok.

"Situasi di lapangan juga masih memungkinkan anak-anak sekolah membeli rokok dengan mudah," kata Lisda dalam webinar pada Kamis, 12 Agustus 2021. Salah satu cara untuk mengerem perokok anak, menurut dia, bisa melalui program Kota Layak Anak atau KLA dengan salah satu kriterianya, yakni Kawasan tanpa Rokok (KTR).

Lisda menjelaskan, hingga kini baru 16 kabupaten/kota yang berkomitmen melarang iklan rokok melalui berbagai kebijakan. Pelarangan tersebut diatur dalam peraturan daerah, peraturan wali kota atau bupati, hingga surat edaran. Adapun Kota Layak Anak terdiri dari empat kelompok, yakni KLA tingkat madya, KLA nindya, KLA utama, dan KLA paripurna. Setiap tingkatan itu memiliki parameter yang berbeda, termasuk soal Kawasan tanpa Rokok.

"Kami mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 pada 2018 menjadi 8,7 di 2024," kata Lisda. Rentang usia anak dalam prevalensi perokok anak itu mulai 10 sampai 18 tahun.

Pemasangan stiker Dilarang Merokok di kendaraan umum di Jakarta (15/11). TEMPO/Subekti

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lisda Sundari melanjutkan, angka perokok anak tak kunjung turun disebabkan tidak adanya aturan yang jelas. Sebab itu, Yayasan Lentera Anak bersama organisasi lainnya mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan pemerintah ini belum memuat pelarangan menjual rokok eceran, tiada larangan iklan rokok dalam bentuk terselubung maupun terang-terangan, belum ada pelarangan sponsor rokok, termasuk di internet, belum ada peringatan larangan merokok di ruang terbuka, dan penegakan hukum yang masih lemah.

Revisi peraturan pemerintah itu mampu menguatkan edukasi dan sosialisasi tentang pengaruh rokok terhadap anak dan kesehatan secara umum. Bahkan peraturan tersebut idealnya memasukkan cara menangani anak-anak yang merokok dan terpapar narkoba. Contoh persoalan yang perlu aturan tegas adalah, sudah ada larangan menjual rokok kepada anak, tetapi siapa yang mengawasi dan berwenang menjatuhkan hukuman apabila terjadi pelanggaran ini.

LAURENSIA FAYOLA | RINI KUSTIANI

Baca juga:
Perokok Anak Mengaku Tak Tergoda Merokok karena Iklan, Ini Faktanya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

6 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

7 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

10 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

21 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

24 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

35 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

38 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

49 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

49 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.