TEMPO.CO, Jakarta - Pasien Covid-19 Jakarta pada 14 Februari 2022 bertambah 10.725 orang. Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan bahwa kenaikan kasus di masa pandemi Covid-19 tersebut didapati setelah melakukan tes PCR terhadap 59.921 spesimen.
“Dari 47.037 orang yang dites PCR hari ini untuk mendiagnosa kasus baru dengan hasil 10.275 positif dan 36.762 negatif,” kata Oktavia dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
Oktavia juga menambahkan bahwa dari 47.901 orang yang menjalani tes antigen, terdapat 6.113 yang hasilnya positif dan 41.788 yang hasilnya negatif. Oktavia menyatakan bahwa sampel antigen yang terindikasi positif Covid-19 tidak masuk dalam total kasus positif karena harus dikonfirmasi ulang melalui pemeriksaan PCR.
Menurut Oktavia, kasus Omicron di Jakarta semakin meningkat dan ia mengimbau supaya masyarakat mewaspadai penularan varian Omicron yang sedang meningkat.
Di sisi lain, untuk merespons penyebaran varian Omicron, beberapa daerah ditingkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3, yang semula berada di level 2.
Istilah Lain Sebelum PPKM
Jauh sebelum penerapan PPKM yang berlevel, pemerintah sempat menerapakan beberapa kebijakan untuk merespons penyebaran Covid-19. Apa saja itu?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
PSBB adalah kebijakan pembatasan yang pertama kali dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di Jakarta pada 10 April 2020 dan mengalami beberapa kali perpanjangan dan kebijakan ini berakhir pada 2 Juli 2020. Selain di Jakarta, banyak daerah yang juga menerapkan PSBB.
PSBB Transisi
PSBB Transisi adalah kebijakan yang dikeluarkan untuk merespons penurunan aktivitas ekonomi yang terjadi selama PSBB. Kebijakan ini dipilih oleh pemerintah untuk mencegah supaya kondisi ekonomi tidak semakin terbaru dan pemerintah menciptakan sebuah normal baru atau biasa disebut dengan new normal. Kebijakan PSBB Transisi pertama kali diterapkan di Jakarta pada Juni 2020.
PSBB Transisi ditandai dengan berbagai pelonggaran aktivitas masyarakat dan tempat ibadah, aktivitas perkantoran, dan pusat perbelanjaan kembali dibuka. PSBB Transisi hanya bertahan hingga bulan September 2020 karena pada bulan tersebut, kondisi penyebaran Covid-19 semakin memburuk dan membuat pemerintah kembali menerapakn PSBB secara ketat.
Pada Oktober, pemerintah kembali menerapkan PSBB Transisi karena kondisi yang sudah dinilai membaik dan kebijakan ini bertahan hingga 17 Januari 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
PPKM adalah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kembali dikeluarkan oleh pemerintah untuk merespons situasi penyebaran Covid-19 yang saat itu kembali memburuk. PPKM diterapkan di banyak daerah dan berlaku mulau 11 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
PPKM Mikro
PPKM Mikro adalah lanjutan dari kebijakan PPKM yang sudah diterapakan oleh pemerintah. PPKM Mikro dilaksanakan dengan menyasar wilayah yang lebih kecil, seperti wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Dalam PPKM Mikro, wilayah-wilayahnya dibagai menjadi empat zona berwarna, yaitu hijau, kuning, oranye, dan merah. PPKM Mikro efektif berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 25 Juli 2021.
PPKM Darurat
PPKM Darurat adalah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah karena kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin memburuk. PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli 2021sampai 25 Juli 2021.
PPKM Level
PPKM Level adalah suatu kebijakan yang saat ini masih diterapkan oleh pemerintah dalam merespons penyebaran Covid-19. Dalam PPKM Level, pemerintah membagi berbagai daerah dengan level 1 sampai 4 di masa pandemi Covid-19 itu sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerahnya. Kebijakan ini sudah efektif berlaku sejak 26 Juli 2021.
EIBEN HEIZIER
Baca: Perlunya PPKM Darurat untuk Tekan Kasus Covid-19
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu