TEMPO.CO, Jakarta - Peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu belakangan ini membuat banyak pihak waspada. Pakar kesehatan Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan kelompok rentan seperti lansia serta orang dengan komorbid perlu tetap memakai masker di luar ruangan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pada lansia, komorbid, dan gangguan imunologi, juga ibu hamil dan anak-anak, sebaiknya tetap pakai masker di luar ruangan. Juga, kalau ada kerumunan dengan risiko penularan yang besar maka sebaiknya pakai masker," katanya.
Guru Besar Fakultas Kedokteran UI itu menambahkan dengan terjadinya peningkatan kasus, maka kewaspadaan dan upaya pencegahan atau pengendalian perlu ditingkatkan, termasuk pada kelompok risiko tinggi dan keadaan yang risiko penularannya tinggi.
"Sosialisasi tentang pentingnya penggunaan masker di luar ruangan perlu diintensifkan dengan pesan yang jelas karena pesan mengenai pelonggaran aturan bermasker di luar ruangan dikhawatirkan dibaca masyarakat sebagai bebas walaupun sebenarnya dalam aturan masih disebut untuk situasi tertentu masih diharuskan untuk tetap pakai masker. Dengan demikian, perlu sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat," jelasnya.
Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara itu menambahkan upaya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang tertuang dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi COVID-19 sudah tepat.
"Penyesuaian aturan ini sangat tepat guna merespons peningkatan kasus COVID-19 di Tanah Air, yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus yang mulai kembali meningkat, importasi kasus COVID-19 bervarian baru, serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan, maka pemerintah kembali mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam maupun luar ruangan.
Melalui aturan tersebut, anak-anak usia 6-17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib vaksinasi dosis kedua dan bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi booster. Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi, atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat maupun kegiatan internasional yang dihadiri peserta antarnegara atau multilateral.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Epidemiolog Ingatkan Taat Protokol Kesehatan