TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 25 November merupakan Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan upaya guru dalam mencerdaskan kehidupan calon penerus bangsa. Awalnya penghormatan ini dimulai saat masa pemerintahan Presiden Soeharto sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional yang ditetapkan sejak 24 November 1994.
Disarikan dari ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id, tugas guru secara umum adalah mendidik. Dalam prosesnya, mendidik adalah rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, membentuk contoh dan membisakan.
Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional
Selain itu tugas dan fungsi guru didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundang-undangan, salah satunya dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
1. Merencanakan pembelajaran
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu
Baca Juga:
3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
4. Membimbing dan melatih peserta didik
5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai
7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Baca: Hari Huru Nasional: Jokowi Sebut Pendidikan Kunci Hadapi Kompetisi yang Sengit
Tugas Guru
Lebih lanjut, tugas guru secara lebih rinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yaitu
1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
2. Menyusun silabus pembelajaran
3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
5. Menyusun soal sesuai mata pelajaran
6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya
7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran
8. Melaksanakan pembelajaran dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya
10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
11. Membimbing guru pemula dalam program induksi
12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran
13. Melaksanakan pengembangan diri
14. Melaksanakan publikasi ilmiah atau karya inovatif
15. Melakukan presentasi ilmiah.
Fungsi Guru
Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun Terdapat pula beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu :
1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis
4. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
5. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Hari Guru Nasional 2022, Kisah Suka Duka Guru di SLB Sri Mujinab Pekanbaru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.