Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

image-gnews
Guru memberikan materi pelajaran kepada murid di SDN 205 Sungai Sayang, Sadu, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu, 16 November 2022. Sekolah  itu mengalami kerusakan di bagian atap, dinding dan sejumlah pintu sejak 3 tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Guru memberikan materi pelajaran kepada murid di SDN 205 Sungai Sayang, Sadu, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu, 16 November 2022. Sekolah itu mengalami kerusakan di bagian atap, dinding dan sejumlah pintu sejak 3 tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 25 November merupakan Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan upaya guru dalam mencerdaskan kehidupan calon penerus bangsa. Awalnya penghormatan ini dimulai saat masa pemerintahan Presiden Soeharto sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional yang ditetapkan sejak 24 November 1994.

Disarikan dari ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id, tugas guru secara umum adalah mendidik. Dalam prosesnya, mendidik adalah rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, membentuk contoh dan membisakan.

Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional

Selain itu tugas dan fungsi guru didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundang-undangan, salah satunya dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

1. Merencanakan pembelajaran

2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu

3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

4. Membimbing dan melatih peserta didik

5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai

7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.

Baca: Hari Huru Nasional: Jokowi Sebut Pendidikan Kunci Hadapi Kompetisi yang Sengit

Tugas Guru

Lebih lanjut, tugas guru secara lebih rinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yaitu

1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan

2. Menyusun silabus pembelajaran

3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran

5. Menyusun soal sesuai mata pelajaran

6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya

7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Melaksanakan pembelajaran dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi

9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya

10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional

11. Membimbing guru pemula dalam program induksi

12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran

13. Melaksanakan pengembangan diri

14. Melaksanakan publikasi ilmiah atau karya inovatif

15. Melakukan presentasi ilmiah.

Fungsi Guru

Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun Terdapat pula beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu :

1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika

3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis

4. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan

5. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Hari Guru Nasional 2022, Kisah Suka Duka Guru di SLB Sri Mujinab Pekanbaru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

51 menit lalu

TalKshop Hari Kartini bertajuk 'Perempuan dan Perannya '/Nakara
Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

1 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

1 hari lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

2 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

3 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.