Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

image-gnews
Guru memberikan materi pelajaran kepada murid di SDN 205 Sungai Sayang, Sadu, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu, 16 November 2022. Sekolah  itu mengalami kerusakan di bagian atap, dinding dan sejumlah pintu sejak 3 tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Guru memberikan materi pelajaran kepada murid di SDN 205 Sungai Sayang, Sadu, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu, 16 November 2022. Sekolah itu mengalami kerusakan di bagian atap, dinding dan sejumlah pintu sejak 3 tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 25 November merupakan Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan upaya guru dalam mencerdaskan kehidupan calon penerus bangsa. Awalnya penghormatan ini dimulai saat masa pemerintahan Presiden Soeharto sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional yang ditetapkan sejak 24 November 1994.

Disarikan dari ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id, tugas guru secara umum adalah mendidik. Dalam prosesnya, mendidik adalah rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, membentuk contoh dan membisakan.

Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional

Selain itu tugas dan fungsi guru didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundang-undangan, salah satunya dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

1. Merencanakan pembelajaran

2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu

3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

4. Membimbing dan melatih peserta didik

5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai

7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.

Baca: Hari Huru Nasional: Jokowi Sebut Pendidikan Kunci Hadapi Kompetisi yang Sengit

Tugas Guru

Lebih lanjut, tugas guru secara lebih rinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yaitu

1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan

2. Menyusun silabus pembelajaran

3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran

5. Menyusun soal sesuai mata pelajaran

6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya

7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Melaksanakan pembelajaran dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi

9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya

10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional

11. Membimbing guru pemula dalam program induksi

12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran

13. Melaksanakan pengembangan diri

14. Melaksanakan publikasi ilmiah atau karya inovatif

15. Melakukan presentasi ilmiah.

Fungsi Guru

Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun Terdapat pula beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu :

1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

2. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika

3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis

4. Memelihara komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan

5. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Hari Guru Nasional 2022, Kisah Suka Duka Guru di SLB Sri Mujinab Pekanbaru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faktor yang Mempercepat Penuaan Otak, Kesepian sampai Kurang Pendidikan

3 jam lalu

Ilustrasi wanita kesepian. shutterstock.com
Faktor yang Mempercepat Penuaan Otak, Kesepian sampai Kurang Pendidikan

Para ilmuwan menemukan beberapa faktor dan kebiasaan yang tampak tak berbahaya bisa mempercepat penuaan otak.


Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.


Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

2 hari lalu

Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

Keseimbangan antara kemampuan akademis, karakter, entrepreneur harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai kunci utama kemajuan bangsa.


Dosen FKUI Raih Penghargaan Best Paper pada Kongres Obstetri dan Ginekologi di Jepang

2 hari lalu

Dosen di Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Vita Silvana meraih penghargaan Japanese Society of Obstetrics and Gynecology (JSOG) Congress Encouragement Award sebagai Best Paper di bidang Reproductive Medicine. Dok. Humas UI
Dosen FKUI Raih Penghargaan Best Paper pada Kongres Obstetri dan Ginekologi di Jepang

Dosen FKUI dapat bersaing di dunia medis secara global.


Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.


Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

3 hari lalu

10.1_NAS_dosendemo
Serikat Pekerja Kampus Sebut Banyak Dosen Bermimpi Jadi Komisaris Akibat Gaji Rendah

Gaji mayoritas dosen yang masih di bawah Rp 3 juta membuat mereka tergiur dengan jabatan yang ditawarkan secara politis oleh penguasa.


Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

3 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Serikat Pekerja Kampus Ungkap Sederet Permasalahannya

Hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus menemukan mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.


Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

3 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

4 hari lalu

Tiga Aspek Membangun Pendidikan Ala Marten Taha

Pembangunan sumber daya manusia menjadi prioritas Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Program serba gratis sejak lahir hingga meninggal, dari sekolah sampai kesehatan.