TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun, ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.
Pakar kesehatan Profesor Tjandra Yoga Aditama menyarankan pasien positif COVID-19 tidak bepergian bebas dulu. Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI itu menyarankan mempersingkat waktu isolasi mandiri setelah pemerintah mencabut PPKM.
"Waktu isolasi mandirinya saja dipersingkat, jadi lima hari," sarannya.
Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu juga menyarankan yang berkontak dengan pasien positif COVID-19 tetap memantau diri dan apabila bergejala, termasuk populasi rentan seperti lansia dan memiliki penyakit penyerta, melakukan tes antigen atau PCR.
"Juga yang kontak dengan pasien positif, kalau menurut saya, sebaiknya tetap memantau diri dan kalau perlu (bergejala, lansia, komorbid) juga melakukan tes," ujarnya.
Pola hidup sehat
Kemudian, untuk upaya mencegah diri terkena COVID-19, Tjandra mengingatkan tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menerapkan CERDIK, yakni cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok dan polusi udara lain, rajin beraktivitas fisik dan berolahraga, pola makan bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup, dan kelola stres.
"Tidak ada anjuran untuk rutin suntik vitamin," ujar mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.
Tjandra juga mengingatkan untuk tetap memakai masker di dalam ruangan tertutup dan kerumunan yang berisiko serta rajin mencuci tangan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ketetuan tes antigen atau PCR nantinya tidak diwajibkan lagi oleh pemerintah tetapi diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat.
Baca juga: Makanan Berikut Diklaim Bisa Terkontaminasi Covid-19