TEMPO.CO, Jakarta -Mulai 30 Desember 2022, Presiden Jokowi Widodo resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berakhir. Hal itu diungkapkannya dalam konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta. Keputusan ini diambil berdasarkan Diktum Kedua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50, 51, dan 53 Tahun 2022.
Bukan Berarti Covid-19 Sirna
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan menyatakan pemberhentian PPKM bukan berarti Covid-19 tidak ada. Sehingga, pemerintah tidak mencabut status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat, karena masih berpotensi terdapat lonjakan kasus varian baru.
Baca : Status Penyebaran Penyakit, Kapan Suatu Wabah Disebut Pandemi?
“Sehingga kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan Covid-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang. Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan vaksinasi dosis 1 sampai 3 atau booster telah terbukti mencegah penyebaran virus Covid-19. Pemerintah juga perlu terus memantau indikator transmisi serta penerapan peraturan perjalanan luar negeri, termasuk wajib vaksinasi booster.
Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Sepakat dengan hal itu, Masdalina Pane selaku Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) juga mengingatkan untuk tetap melengkapi diri dengan vaksinasi Covid-19 mulai dosis pertama hingga booster serta melakukan protokol kesehatan. Tidak hanya penyebaran Covid-19, penerapan protokol ini juga bertujuan mencegah penularan spesies penyakit baru atau lainnya.
Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menekankan masyarakat dengan komorbid atau mengidap riwayat masalah kesehatan tertentu masih harus menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberikan perlindungan dari potensi penularan Covid-19, dengan melakukan vaksinasi dalam pengawasan dokter atau penyedia kesehatan sekitar.
“Masyarakat masih perlu tetap perkuat penerapan protokol kesehatan meskipun PPKM dicabut. Kita juga masih harus tetap disiplin memakai masker dan menjaga kebersihan tangan, karena masih terdapat potensi penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Di sisi lain, Instruksi Menteri Dalam Negeri menganjurkan masyarakat tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, dan di transportasi publik, dan berada atau menjadi di sekitar orang bergejala dan yang kontak erat dengan yang terkonfirmasi.
Meski tak ada PPKM, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bersifat anjuran untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik. Ini juga berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi publik.
BALQIS PRIMASARI
Baca juga : PPKM Diakhiri: Apa Perbedaan Pandemi dan Endemi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.