"

Ketahui Perbedaan Antara Gaji Pokok, Gaji Kotor, dan Gaji Bersih

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia kerja, istilah-istilah seperti gaji pokok, gaji bersih, dan gaji kotor merupakan istilah yang umum dan banyak dijumpai. Namun, dari ketiga istilah tersebut, tahukah Anda perbedaan di antara ketiganya?

Sebelum membahas perbedaan ketiganya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan gaji. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa gaji adalah sejumlah uang yang dibayar dalam waktu tetap kepada pekerja.  Secara umum, gaji diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada setiap karyawannya, baik karyawan tetap ataupun karyawan kontrak.

Dalam menentukan besaran gaji, setiap perusahaan atau pemberi kerja harus mendasarinya pada peraturan yang berlaku dan harus memberikan gaji sesuai dengan beban kerja yang ditanggung oleh pekerja. Jika perusahaan atau pemberi kerja memberikan gaji di bawah aturan yang berlaku atau memberi gaji tidak sesuai dengan beban kerja, maka setiap pekerja memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Baca: Apakah yang Anda Dapatkan Gaji atau Upah? Ini Penjelasannya

Perbedaan Gaji Pokok, Gaji Bersih, dan Gaji Kotor

Gaji Pokok

Melansir laman OCBC Nisp disebutkan bahwa gaji pokok merupakan gaji dasr yang diberikan pada karyawan. Gaji pokok tidak menghitung tunjangan-tunjangan yang diterima dan reimbursement. Sebagai contoh, Anda memiliki kontrak kerja dengan rincian gaji sebesar Rp 5.000.000 dan tunjangan Rp 1.000.000, maka gaji pokoknya adalah Rp 5.000.000

Gaji Kotor

Gaji kotor adalah total gaji yang didapatkan oleh pekerja dalam kurun waktu tertentu disebut juga take home pay. Dalam gaji kotor, sudah terdapat komponen-komponen, seperti uang lembur, bonus, tunjangan, dan sebagainya. Namun, dalam gaji kotor belum dikurangi potongan atau pajak. 

Gaji Bersih

Berbanding terbalik dengan gaji kotor, gaji bersih merupakan total gaji yang akan Anda terima, termasuk tunjangan, bonus, uang lembur, dan sebagainya. Gaji bersih merupakan gaji yang akan Anda terima setelah dipotong oleh potongan tertentu dan pajak.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Komponen dalam Slip Gaji Pegawai, Apa Bedanya Gaji Pokok dan Take Home Pay?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.




Berita Selanjutnya





Partai Buruh Sebut Akan Tuntut Pengusaha yang Melarang Buruhnya Ikut Aksi Mogok Kerja Nasional

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan soal penyebab bentrok antara pekerja lokal dengan TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang memakan korban jiwa hingga dua orang, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Sebut Akan Tuntut Pengusaha yang Melarang Buruhnya Ikut Aksi Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan bakal menuntut pengusaha yang melarang atau menghalangi aksi mogok kerja nasional.


Demo di Prancis Makin Panas, Akses ke Bandara Diblokir

1 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di Place de la Republique selama demonstrasi, ketika Parlemen Prancis menolak dua mosi tidak percaya terhadap pemerintah, di Paris, Prancis, 21 Maret 2023. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Demo di Prancis Makin Panas, Akses ke Bandara Diblokir

Pekerja Prancis yang marah pada Presiden Emmanuel Macron karena rencananya menaikkan usia pensiun, memblokir akses ke bandara utama Paris


Cerita Hotman Paris Dompetnya Dikembalikan oleh Petugas Kebersihan di Mall Kelapa Gading

1 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cerita Hotman Paris Dompetnya Dikembalikan oleh Petugas Kebersihan di Mall Kelapa Gading

Hotman Paris Hutapea mengapresiasi Edi Sonjaya yang telah mengembalikan dompetnya yang terjatuh di depan Lobby Mall Kelapa Gading 3.


Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

2 hari lalu

Sejumlah buruh wanita saat membuat sepatu yang diproduksi di Complete Honor Footwear Industrial, sebuah pabrik alas kaki yang dimiliki oleh sebuah perusahaan Taiwan, di Kampong Speu, Kamboja, 4 Juli 2018. REUTERS/Ann Wang
Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut, Permenaker No 5 Tahun 2023 dapat dilakukan bila ada persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.


Laba Bersih Tumbuh 34,5 Persen, BCA Syariah Bukukan Rp 117,6 Miliar di Tahun 2022

3 hari lalu

BCA Syariah. bcasyariah.co.id
Laba Bersih Tumbuh 34,5 Persen, BCA Syariah Bukukan Rp 117,6 Miliar di Tahun 2022

BCA Syariah menutup kinerja tahun 2022 dengan membukukan laba bersih senilai Rp 117,6 miliar atau tumbuh 34,5 persen YoY.


Kementerian Ketenagakerjaan Berangkatkan 160 Peserta Magang ke Jepang

3 hari lalu

Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja. TEMPO/Prima Mulia
Kementerian Ketenagakerjaan Berangkatkan 160 Peserta Magang ke Jepang

Sebanyak 160 peserta magang dari berbagai daerah akan diberangkatkan ke Jepang. Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan RI, Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Luar Negeri (AP2LN) dan sebuah agency penyalur tenaga kerja di Jepang, JOE Cooperative.


Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan aturan pemotongan upah buruh 25 persen.


Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Soroti Transaksi Rp 189 T hingga Daftar Kekayaan Kepala BPN Jaktim

3 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Terpopuler Bisnis: Sri Mulyani Soroti Transaksi Rp 189 T hingga Daftar Kekayaan Kepala BPN Jaktim

Berita terpopuler sepanjang hari Senin kemarin, 20 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas laporan PPATK.


Serikat Buruh: Krisis Global Hanya Dalih Potong Gaji, Banyak Perusahaan Berekspansi

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Serikat Buruh: Krisis Global Hanya Dalih Potong Gaji, Banyak Perusahaan Berekspansi

Aliansi serikat buruh di industri tekstil, sepatu, dan kulit menilai krisis global hanya dalih pemerintah dan pengusaha untuk memotong upah buruh. Justru banyak perusahaan di industri padat karya itu melakukan ekspansi.


Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

4 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

Penerbitan izin pemotongan 25 persen upah buruh oleh Menaker dianggap telah melegalisasi penurunan kesejahteraan buruh, mengapa?