Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Perbedaan Antara Gaji Pokok, Gaji Kotor, dan Gaji Bersih

image-gnews
Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia kerja, istilah-istilah seperti gaji pokok, gaji bersih, dan gaji kotor merupakan istilah yang umum dan banyak dijumpai. Namun, dari ketiga istilah tersebut, tahukah Anda perbedaan di antara ketiganya?

Sebelum membahas perbedaan ketiganya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan gaji. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa gaji adalah sejumlah uang yang dibayar dalam waktu tetap kepada pekerja.  Secara umum, gaji diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada setiap karyawannya, baik karyawan tetap ataupun karyawan kontrak.

Dalam menentukan besaran gaji, setiap perusahaan atau pemberi kerja harus mendasarinya pada peraturan yang berlaku dan harus memberikan gaji sesuai dengan beban kerja yang ditanggung oleh pekerja. Jika perusahaan atau pemberi kerja memberikan gaji di bawah aturan yang berlaku atau memberi gaji tidak sesuai dengan beban kerja, maka setiap pekerja memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Baca: Apakah yang Anda Dapatkan Gaji atau Upah? Ini Penjelasannya

Perbedaan Gaji Pokok, Gaji Bersih, dan Gaji Kotor

Gaji Pokok

Melansir laman OCBC Nisp disebutkan bahwa gaji pokok merupakan gaji dasr yang diberikan pada karyawan. Gaji pokok tidak menghitung tunjangan-tunjangan yang diterima dan reimbursement. Sebagai contoh, Anda memiliki kontrak kerja dengan rincian gaji sebesar Rp 5.000.000 dan tunjangan Rp 1.000.000, maka gaji pokoknya adalah Rp 5.000.000

Gaji Kotor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gaji kotor adalah total gaji yang didapatkan oleh pekerja dalam kurun waktu tertentu disebut juga take home pay. Dalam gaji kotor, sudah terdapat komponen-komponen, seperti uang lembur, bonus, tunjangan, dan sebagainya. Namun, dalam gaji kotor belum dikurangi potongan atau pajak. 

Gaji Bersih

Berbanding terbalik dengan gaji kotor, gaji bersih merupakan total gaji yang akan Anda terima, termasuk tunjangan, bonus, uang lembur, dan sebagainya. Gaji bersih merupakan gaji yang akan Anda terima setelah dipotong oleh potongan tertentu dan pajak.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Komponen dalam Slip Gaji Pegawai, Apa Bedanya Gaji Pokok dan Take Home Pay?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golden Visa Indonesia Resmi Diluncurkan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Sebut Fokus Cari Investor dan Global Talent

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Golden Visa Indonesia Resmi Diluncurkan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Sebut Fokus Cari Investor dan Global Talent

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan Golden Visa Indonesia yang baru saja diluncurkan berfokus mencari investor dari luar dan menarik talenta dari berbagai negara.


Terpopuler: Sempat Membantah BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko, Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN

2 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
Terpopuler: Sempat Membantah BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko, Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN

BPOM memerintahkan penarikan roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk itu.


Pakistan Boikot Perusahaan yang Dukung Israel

3 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa memegang poster bertuliskan
Pakistan Boikot Perusahaan yang Dukung Israel

Pakistan membentuk komite untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan agar memboikot Israel sebagai bentuk dukungan ke Gaza


Honorarium, Tantiem dan Fasilitas yang Bakal Diterima Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PLN

3 hari lalu

Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Honorarium, Tantiem dan Fasilitas yang Bakal Diterima Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PLN

Burhanuddin Abdullah bakal terima gaji ratusan juta per bulan saat menjabat sebagai Komisaris Utama PLN .


Blibli Tiket Perluas Ekosistem Omnichannel, Catat Telah Melayani 4,9 Juta Pelanggan

3 hari lalu

CEO Blibli, Kusumo Martanto. Blibli
Blibli Tiket Perluas Ekosistem Omnichannel, Catat Telah Melayani 4,9 Juta Pelanggan

PT Global Digital Niaga (BELI) atau Blibli, yang merupakan anak perusahaan Grup Djarum, memperluas ekosistem omnichannel Blibli Tiket dengan penambahan jaringan retail luring atau gerai fisik yang dinaungi Blibli.


8 Tips untuk Anak Magang agar Diangkat Jadi Karyawan

3 hari lalu

Tips agar anak magang diterima jadi karyawan. Foto: Canva
8 Tips untuk Anak Magang agar Diangkat Jadi Karyawan

Untuk diangkat menjadi karyawan bukanlah hal yang sulit. Berikut ini beberapa tips yang bisa dilakukan anak magang agar diangkat jadi karyawan.


Mengapa Roti Aoka dan Okko yang Sudah Kedaluarsa Tidak Berjamur?

4 hari lalu

Ilustrasi roti berjamur. youtube.com
Mengapa Roti Aoka dan Okko yang Sudah Kedaluarsa Tidak Berjamur?

Alasan mengapa roti Aoka dan Okko yang sudah kedaluwarsa tapi tidak berjamur


Apakah Anak Magang Kerja di Perusahaan Wajib Digaji? Ini Jawabannya

4 hari lalu

Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)
Apakah Anak Magang Kerja di Perusahaan Wajib Digaji? Ini Jawabannya

Apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji. Ketentuan ini tercantum dalam UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

6 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selama bekerja, BPJS akan dibayar perusahaan dan diberhentikan saat karyawan berhenti dari perusahaan. Bagaimana cara menjadi BPJS Kesehatan Mandiri


Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?

8 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/7/2024), usai dilantik. ANTARA/Yashinta Difa
Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?

Berapa gaji Sudaryono, Thomas Djiwandono dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri?