Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Seseorang Nikah Siri, Apa Kosekuensi bagi Istri Siri dan Anak?

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock.com
Ilustrasi pernikahan. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain tidak sah secara hukum negara karena tidak tercatat di lembaga perkawinan atau Kantor Urusan Agama (KUA), nikah siri dapat memberikan dampak buruk bagi wanita dan anak. Wanita dan anak bisa kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika sang ayah meninggal, serta istri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.

Melansir dari laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Anne Permatasari, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW UMY) dalam diskusi berjudul “Pernikahan yang tidak Tercatat Tinjauan Agama dan Sosial” mengatakan bahwa perempuan yang melakukan nikah siri akan sulit untuk bersosialisasi karena masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif.

“Perempuan yang dinikahi secara siri mungkin akan dianggap perempuan simpanan, hal ini tentu saja akan sangat merugikan bagi perempuan. Belum lagi kalau anak tidak memiliki status yang sah secara hukum, ayahnya bisa dengan mudah tidak mengakuinya,” kata Anne.

Selain itu, dalam diskusi yang sama, Ketua Forum SLPY, Ifa Ariyani mengatakan bahwa istri siri cenderung mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Anak hasil kawin siri juga akan sulit mendapatkan haknya, karena tidak jelas statusnya secara hukum negara. 

“Sementara dalam perkembangan mental, anak hasil kawin siri akan mengalami tekanan mental. Cenderung merasa malu, sehingga perkembangannya pun menjadi tidak optimal,” ujar Ifa.

Alasan Orang Lakukan Nikah Siri

Meski sudah diatur dalam undang-undang, namun nikah siri tetap dilakukan oleh banyak pasangan. Melansir dari laman Bimas Islam Kemenag, ada beberapa alasan mengapa pasangan ini melakukan nikah siri, yaitu:

1. Menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinaan.

2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan menikah terlebih dahulu. Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kedua atau salah salah satu pihak belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.

4. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.

5. Terpaksa, misalnya pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita simpanan. Karena alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri.

6. Terhalang karena pihak perempuan secara legal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain, misalnya perempuan tersebut telah janda secara hukum agama, tetapi belum mengurus perceraian di pengadilan.

7. Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya untuk menikah lagi.

Pilihan Editor: Mengenal Istilah Nikah Siri dan Ketentuannya Menurut MUI dan UU Perkawinan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

5 jam lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan akan Rujuk, Begini Syarat dalam Islam

1 hari lalu

Wajah bahagia komedian Sule dan Nathalie Holscher saat berpose di hari pernikahannya, Ahad, 15 November 2020. Keduanya resmi menjadi pasangan suami istri  seusai ijab kabul di ruang terbuka kawasan Jatisampurna, Bekasi. Instagram/@Leoafandi_makeup
Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan akan Rujuk, Begini Syarat dalam Islam

Pelawak Sule dan mantan istrinya Nathalie Holscher dapat sorotan karena dikabarkan akan rujuk. Apa saja syarat rujuk menurut islam?


KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

3 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.


7 Cara Mencegah Perceraian dalam Rumah Tangga

7 hari lalu

Ilustrasi cerai. dailymail.co.uk
7 Cara Mencegah Perceraian dalam Rumah Tangga

Menjalani hubungan rumah tangga bukan hal yang mudah. Berikut cara mencegah perceraian.


7 Inspirasi Tatanan Rambut Pendek untuk Pernikahan

11 hari lalu

Ilustrasi rambut pendek. Freepik.com/lookstudio
7 Inspirasi Tatanan Rambut Pendek untuk Pernikahan

Jika berambut pendek cobalah gaya klasik dengan sanggul elegan atau sanggul rendah, atau beralihlah ke sesuatu yang sedikit lebih canggih


Enzy Storia Terima Mahar Emas 8 Gram, Begini Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam

11 hari lalu

Enzy Storia menikah. Foto: Instagram Enzy Storia.
Enzy Storia Terima Mahar Emas 8 Gram, Begini Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam

Enzy Storia menerima mahar emas 8 gram dari Maulana Kasetra. Begini aturan pemberian mahar pernikahan dalam Islam.


Tips agar Pernikahan Awet sampai Akhir Hayat

14 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Tips agar Pernikahan Awet sampai Akhir Hayat

Berbagai masalah sering menjadi beban dalam pernikahan. Berikut tips dari terapis untuk membantu melewati masa-masa sulit pernikahan.


Enzy Storia Anggun Berkebaya Earth Tone saat Akad Nikah

14 hari lalu

Enzy Storia menikah dengan Maulana Kasetra di Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023. Instagram.com/@enzystoria
Enzy Storia Anggun Berkebaya Earth Tone saat Akad Nikah

Pernikahan Enzy Storia dan Maulana Kasetra berlangsung pada Sabtu, 20 Mei 2023


Pernikahan Tak Akan Bahagia bila Tipe Pasangan seperti Ini

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Pernikahan Tak Akan Bahagia bila Tipe Pasangan seperti Ini

Berhati-hatilah bila memiliki tipe pasangan berikut karena bisa jadi pernikahan tak akan berakhir bahagia.