Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Solusi buat Jemaah Haji Perempuan Haid agar Tetap Bisa Tawaf

Reporter

image-gnews
Umat Muslim menjaga jarak saat melakukan umrah di Masjidil Haram setelah otoritas Saudi meringankan pembatasan untuk mencegah penularan penyakit Covid-19, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Ahad, 1 November 2020. Ibadah haji tahun ini digelar hanya dengan sedikit jemaah. Kantor Pers Saudi/Handout via REUTERS
Umat Muslim menjaga jarak saat melakukan umrah di Masjidil Haram setelah otoritas Saudi meringankan pembatasan untuk mencegah penularan penyakit Covid-19, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Ahad, 1 November 2020. Ibadah haji tahun ini digelar hanya dengan sedikit jemaah. Kantor Pers Saudi/Handout via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah yang wajib dilakukan jemaah haji karena termasuk ke dalam rukun haji sehingga yang hendak melakukan harus mengetahui syarat sahnya, yakni harus dalam keadaan suci. Konsultan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, membagi solusi bagi perempuan haid yang akan Tawaf Ifadah ataupun Tawaf Umroh. 

"Lantas kalau haid solusinya bagaimana? Pertama, ketika jemaah perempuan memiliki waktu yang lama dan tidak dalam waktu kepulangan maka yang bersangkutan harus menunggu suci. Ketika sudah suci, maka wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan Tawaf Ifadah atau Tawaf Umroh," katanya.

Ikhtiar berikutnya, jemaah haji perempuan dibolehkan menggunakan pil antihaid sebelum melaksanakan tawaf. Pengasuh Pesantren Denayar Jombang itu menambahkan apabila waktu sudah mendesak lalu khawatir tertinggal rombongan dan mendekati pulang atau bagi gelombang kedua yang sudah harus diberangkatkan ke Madinah, maka solusinya cari jeda waktu dalam sehari 1-2 jam waktu tidak keluarnya haid.

"Jika waktu itu tiba, maka jemaah perempuan menyegerakan mandi lalu melaksanakan tawaf. Meskipun nanti selesai tawaf keluar haid maka sudah dianggap sah," jelasnya.

Dalam istilah fikihnya Annaqo' fi ayyam alhaid thuhrur atau kondisi bersih (tidak keluar darah) pada hari menstruasi, saat itu terbilang suci. Wazir melanjutkan dengan melihat waktu tidak keluarnya haid, jemaah bisa memperkirakan, misalnya berapa waktu yang dibutuhkan untuk tawaf. Lalu, berapa jam yang dibutuhkan untuk mandi plus berjalan menuju Masjidil Haram. 

Katakanlah, tawaf butuh tiga jam sementara tidak keluar haid diperkirakan tiga jam lebih sedikit, maka secepatnya mandi dan tawaf, misalnya malam tidak keluar haid maka tak perlu menunggu pagi, khawatir keluar lagi. Jemaah bisa segera langsung tawaf dengan menggunakan pembalut yang rapat.

"Itu sudah dianggap suci dan sudah dianggap sah. Solusi ini menggabungkan dua mazhab (talfiq) atau metode eklektik karena memang kondisinya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak perlu bayar dam
Bagaimana jika waktu sudah mepet sementara dalam sehari haid keluar terus? Jemaah bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang menyatakan tawaf tersebut dianggap sah karena kondisi darurat sehingga tidak berkewajiban membayar dam.

"Tapi itu sudah 'kartu kuning' dari solusi-solusi paling akhir itu," kata Wazir.

Untuk Mazhab Hanafi membayar dam berupa unta, sementara Mazhab Hambali membayar dam berupa kambing. Apabila tidak sanggup membayar dam karena uang sudah habis dan sudah masuk jadwal pulang maka dikatakan Ibnu Taimiyah dalam kaidah ushul fiqih setiap kewajiban yang tidak mampu ditunaikan maka kewajiban itu menjadi gugur.

"Dengan demikian itu sudah aman, ini sebagai solusi yang paling akhir," tutur Wazir.

Pilihan Editor: Peneliti Ungkap Kaitan Siklus Menstruasi dan Kesehatan Jantung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gejala PCOS yang Perlu Diketahui Wanita agar Penanganan Tak Terlambat

1 jam lalu

Ilustrasi sistem repoduksi wanita, rahim, PCOS (Freepik)
Gejala PCOS yang Perlu Diketahui Wanita agar Penanganan Tak Terlambat

Ginekolog menjelaskan PCOS adalah ketidaknormalan hormon yang dapat mempengaruhi ovulasi. Kenali gejalanya agar penanganan tak terlambat.


Amphuri Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Amphuri Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Kabinet Prabowo

Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah di kabinet Prabowo dinilai penting. Bertujuan untuk mengurangi beban Kementerian Agama.


2.024 Paspor Ditargetkan Dibuat dalam 2 Hari Lapor Gayeng di De Tjolomadoe Karanganyar

3 hari lalu

Seorang pemohon (kanan) menjalani proses pembuatan paspor dalam Layanan Simpatik Lapor Gayeng yang diadakan Jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 5 Oktober 2024. Layanan itu dibuka hingga Minggu, 6 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2.024 Paspor Ditargetkan Dibuat dalam 2 Hari Lapor Gayeng di De Tjolomadoe Karanganyar

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Layanan Paspor Simpatik Gabungan Imigrasi se-Jawa Tengah atau Lapor Gayeng selama dua hari.


Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

10 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

Rekomendasi pansus haji diantaranya berisi mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.


Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

12 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Menteri Agama Yaqut kembali tidak menghadiri rapat dengan komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaran haji 2024.


Ragam Penyebab Bau Darah Tak Sedap ketika Menstruasi

12 hari lalu

Ilustrasi menstruasi. India Times
Ragam Penyebab Bau Darah Tak Sedap ketika Menstruasi

Saat menstruasi darah yang keluar mungkin saja berbau tidak sedap yang muncul saat mengganti pembalut. Berikut penyebabnya.


Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

13 hari lalu

Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Diskusi tersebut mengangkat
Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

Cak Imin mengatakan Pansus Haji telah bekerja secara transparan.


Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

13 hari lalu

Kepala BPKH Fadlul Imansyah saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kamis, 26 September 2024   TEMPO/ Fachri Hamzah
Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Kepala BPKH angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan keuangan haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII.


Ketua Pansus Haji Bicara Peluang Proses Hukum Pelanggaran Penyelenggaraan Haji

14 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Pansus Haji Bicara Peluang Proses Hukum Pelanggaran Penyelenggaraan Haji

Temuan Pansus Haji tentang dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024 berpeluang diusut oleh penegak hukum.


Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

16 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

Rapat Kerja Komisi VIII DPR mengenai evaluasi penyelenggaraan haji hari ini Senin, 23 September 2024 batal.