Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Probation, Ini Tujuan Masa Percobaan Bagi Karyawan Baru

image-gnews
Ilustrasi pegawai tertawa atau gembira saat bekerja di kantor. shutterstock.com
Ilustrasi pegawai tertawa atau gembira saat bekerja di kantor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaProbation dalam konteks kerja adalah periode percobaan yang diberikan kepada karyawan baru setelah mereka bergabung dengan perusahaan. Tujuan utama dari probation ini adalah untuk memungkinkan perusahaan mengevaluasi kinerja dan kesesuaian karyawan dengan lingkungan kerja sebelum membuat keputusan permanen.

Masa probation bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan perusahaan, hal ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Saat perusahan menerapkan adanya masa probation, maka probation hanya dapat diterapkan bagi calon karyawan tetap. Dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dijelaskan bahwa karyawan kontrak, di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dilakukan masa probation.

Probation kerja adalah periode awal setelah seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan, di mana kinerjanya dan kesesuaiannya dengan pekerjaan dan lingkungan kerja dinilai. Biasanya, periode probation ini memiliki durasi tertentu, Menurut UU Ketenagakerjaan, masa probation maksimal adalah 3 bulan. Selama probation, perusahaan memiliki kesempatan untuk mengevaluasi apakah karyawan memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Ada hak dan kewajiban karyawan dalam masa percobaan ini. Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.

Jika perusahaan memberikan upah di bawah minimum, maka bisa terancam sanksi pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Ini diatur dalam  Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Probation memiliki beberapa tujuan utama:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Penilaian kinerja. Perusahaan dapat mengevaluasi sejauh mana karyawan baru mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk posisi tersebut.

2. Kesesuaian dengan budaya perusahaan. Probation juga memberikan peluang untuk melihat apakah karyawan baru dapat berintegrasi dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan.

3. Kembangkan kemampuan: Karyawan memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka selama masa ini, memastikan bahwa mereka cocok untuk pekerjaan yang diinginkan.

Pilihan Editor: Perhatikan 7 Hal Ini dalam Masa Percobaan Kerja

Iklan

Berita Selanjutnya

Ilustrasi minum susu. Shutterstock


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


8 Tips untuk Anak Magang agar Diangkat Jadi Karyawan

3 hari lalu

Tips agar anak magang diterima jadi karyawan. Foto: Canva
8 Tips untuk Anak Magang agar Diangkat Jadi Karyawan

Untuk diangkat menjadi karyawan bukanlah hal yang sulit. Berikut ini beberapa tips yang bisa dilakukan anak magang agar diangkat jadi karyawan.


Puluhan Perusahaan di Cina Digugat karena Minta Calon Karyawan Perempuan Tes Kehamilan sebelum Resmi Diterima

9 hari lalu

Ilustrasi test pack kehamilan. Freepik.com
Puluhan Perusahaan di Cina Digugat karena Minta Calon Karyawan Perempuan Tes Kehamilan sebelum Resmi Diterima

Jaksa penuntut mengajukan gugatan melawan perusahaan di Cina yang meminta calon karyawan melakukan tes kehamilan


Cara yang Bisa Dilakukan Atasan untuk Mengetahui Apakah Karyawan Terlibat Judi Online

12 hari lalu

Ilustrasi bos sedang berkomunikasi dengan anggota timnya di tempat kerja. Foto: Unsplash.com/Amy Hirschi
Cara yang Bisa Dilakukan Atasan untuk Mengetahui Apakah Karyawan Terlibat Judi Online

Atasan bisa memanfaatkan media sosial untuk mendeteksi masalah keuangan karyawan, termasuk adakah indikasi terlibat judi online.


Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak.


Bantah PHK Karyawan, PT Pos Indonesia: Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun Alami

18 hari lalu

Petugas menyortir paket barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Pos Bandar Lampung, Lampung, Kamis 13 April 2023. Menurut petugas kantor pos setempat memasuki pekan keempat jelang Lebaran pengiriman paket pos mengalami peningkatan hinga 50 persen lebih dibandingkan hari biasa dan diprediksi terus mengalami kenaikan. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Bantah PHK Karyawan, PT Pos Indonesia: Pemutusan Hubungan Kerja karena Pensiun Alami

PT Pos Indonesia menyebut tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.


Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

22 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Karyawan Kontrak Berhak Dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?

Apakah karyawan kontrak berhak dapat pesangon? Ketentuan dan cara menghitung pesangon diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.


Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

22 hari lalu

Siti Maesaroh. REUTERS
Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

Jepang menghadapi kekurangan hampir satu juta pekerja asing pada 2040, jika pemerintah ingin mencapai tujuan pertumbuhan ekonominya


Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

23 hari lalu

Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tomy Tampatty mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 9 November 2021. Kedatangan Tomy mewakili Sekarga untuk memberikan dukungan pengusutan indikasi tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia. Tempo/Hendartyo Hanggi
Penjelasan Dirut Garuda Indonesia atas Sengkarut dengan Serikat Pekerja

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan direksi hanya menghentikan pemotongan gaji atau iuran karyawan terhadap Sekarga.


Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

23 hari lalu

Karyawan Indofarma Group melakukan aksi penuntutan upah Juni 2024 yang tak kunjung diterima, serta beberapa permasalahan perusahaan lainnya, di Indofarma Marketing Office, Manggarai pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang: 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup, 150 Ribu Karyawan Kena PHK

28 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Asosiasi Produsen Serat dan Benang: 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup, 150 Ribu Karyawan Kena PHK

APSyFI mencatat saat ini 21 industri tekstil di Indonesia gulung tikar. Sementara 31 pabrik terancam tutup. Ada 150 ribu karyawan kena PHK.