Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Probation, Ini Tujuan Masa Percobaan Bagi Karyawan Baru

image-gnews
Ilustrasi pegawai tertawa atau gembira saat bekerja di kantor. shutterstock.com
Ilustrasi pegawai tertawa atau gembira saat bekerja di kantor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaProbation dalam konteks kerja adalah periode percobaan yang diberikan kepada karyawan baru setelah mereka bergabung dengan perusahaan. Tujuan utama dari probation ini adalah untuk memungkinkan perusahaan mengevaluasi kinerja dan kesesuaian karyawan dengan lingkungan kerja sebelum membuat keputusan permanen.

Masa probation bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan dilakukan perusahaan, hal ini berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Saat perusahan menerapkan adanya masa probation, maka probation hanya dapat diterapkan bagi calon karyawan tetap. Dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dijelaskan bahwa karyawan kontrak, di dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat dilakukan masa probation.

Probation kerja adalah periode awal setelah seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan, di mana kinerjanya dan kesesuaiannya dengan pekerjaan dan lingkungan kerja dinilai. Biasanya, periode probation ini memiliki durasi tertentu, Menurut UU Ketenagakerjaan, masa probation maksimal adalah 3 bulan. Selama probation, perusahaan memiliki kesempatan untuk mengevaluasi apakah karyawan memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Ada hak dan kewajiban karyawan dalam masa percobaan ini. Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.

Jika perusahaan memberikan upah di bawah minimum, maka bisa terancam sanksi pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Ini diatur dalam  Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Probation memiliki beberapa tujuan utama:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Penilaian kinerja. Perusahaan dapat mengevaluasi sejauh mana karyawan baru mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk posisi tersebut.

2. Kesesuaian dengan budaya perusahaan. Probation juga memberikan peluang untuk melihat apakah karyawan baru dapat berintegrasi dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan.

3. Kembangkan kemampuan: Karyawan memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka selama masa ini, memastikan bahwa mereka cocok untuk pekerjaan yang diinginkan.

Pilihan Editor: Perhatikan 7 Hal Ini dalam Masa Percobaan Kerja

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


K3 Kurang Jadi Fokus dalam Industri Nikel, Kemnaker: Jumlah Pengawas di Daerah Terbatas

1 hari lalu

Gedung Kemnaker RI di Jakarta.
K3 Kurang Jadi Fokus dalam Industri Nikel, Kemnaker: Jumlah Pengawas di Daerah Terbatas

Direktur Bina Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kemnaker menyebut pengawasan mengenai K3 masih terbatas karena minimnya jumlah pengawas di daerah.


Kaspersky Temukan Penipuan Phishing yang Memanfaatkan Skema Evaluasi Kinerja Karyawan

2 hari lalu

.
Kaspersky Temukan Penipuan Phishing yang Memanfaatkan Skema Evaluasi Kinerja Karyawan

Skema penipuan phishing ini berwujud evaluasi kinerja karyawan yang berasal dari departemen SDM.


Ciri Lingkungan Kerja Toxic, Manis saat Wawancara, Berikutnya Penuh Racun

5 hari lalu

Ilustrasi rekan kerja menyebalkan. Shutterstock
Ciri Lingkungan Kerja Toxic, Manis saat Wawancara, Berikutnya Penuh Racun

Lingkungan kerja toxic ada di mana-mana dan mereka bisa merusak kesehatan mental karyawan, menyebabkan depresi, kecemasan, burnout dan lainnya.


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Wanita Sulit Jadi Atasan Idaman? Coba Pendekatan Berikut

35 hari lalu

Ilustrasi bos wanita marah. Freepik.com/Wayhomestudio
Wanita Sulit Jadi Atasan Idaman? Coba Pendekatan Berikut

Atasan perempuan kerap dinilai lebih cerewet dan terlalu detail. Buat wanita, tak ada salahnya mengevaluasi bagaimana menjadi pemimpin yang baik.


Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

36 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani buka suara soal tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang disuarakan KSPI dan Partai Buruh.


Kaspersky: 5 Rekayasa Sosial yang Dipakai Hacker untuk Menyerang Bisnis Perusahaan

39 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Kaspersky: 5 Rekayasa Sosial yang Dipakai Hacker untuk Menyerang Bisnis Perusahaan

Perusahaan keamanan siber asal Rusia, Kaspersky membahas beberapa trik rekayasa sosial yang biasa digunakan oleh hacker untuk menyerang perusahaan.


Macam Masalah Bos dan Karyawan yang Bikin Pusing

39 hari lalu

Ilustrasi dimarahi atasan. Shutterstock
Macam Masalah Bos dan Karyawan yang Bikin Pusing

Indikator sukses tidaknya bos bergantung pada bagaimana mengelola kerja tim, menangani setiap rintangan, dan seberapa tahan bekerja di bawah tekanan.


4 Kiat Menciptakan Lingkungan Kerja yang Mendukung Ibu Hamil

41 hari lalu

Ilustrasi wanita hamil. Freepik.com/user18526052
4 Kiat Menciptakan Lingkungan Kerja yang Mendukung Ibu Hamil

Sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi ibu hamil.


Terkini: Jokowi Bilang Subsidi Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu, BNI Buka Lowongan Kerja Officer Development Program

41 hari lalu

Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) menjalani uji dinamis Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022. TEMPO/Prima Mulia
Terkini: Jokowi Bilang Subsidi Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu, BNI Buka Lowongan Kerja Officer Development Program

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan akan memberikan subsidi untuk sebuah harga tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).