Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Hukuman Pelaku Perundungan dalam UU Perlindungan Anak

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerundungan dapat dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja. Bentuknya pun beragam, mulai dari verbal, fisik, psikis, dan bahkan kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut. Oleh karena itu, perundungan menjadi tanggung jawab semua orang agar bisa diatasi dan terjamin tidak terulang lagi. 

Saat ini perundungan terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada enam belas kasus perundungan yang terjadi di sekolah dalam rentang Januari sampai dengan Juli 2023.

Catatan tersebut lebih mengejutkan lagi karena menunjukkan bahwa kasus terbanyak terjadi di SD dan SMP, yaitu masing-masing 25% dari total keseluruhan kasus. Kebanyakan korban dan pelaku adalah siswa sendiri. 

Ada perbedaan mencolok antara jumlah korban dan pelaku yang merupakan siswa, yaitu 41 korban dan 87 pelaku. Hal tersebut menunjukkan kemungkinan bahwa perundungan yang terjadi di sekolah seringkali merupakan pengeroyokan atau dilakukan bersama-sama. Tentu hal ini sangat miris karena terjadi di sekolah dan pada tingkatan dasar. 

Hak-Hak Anak Atas Jaminan Terhindar dari Perundungan

Perundungan merupakan tindak kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan oleh anak-anak. Hal tersebut dijamin dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 Ayat (15a) menyatakan secara jelas bahwa kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam undang-undang yang sama dijelaskan beberapa hak anak agar terhindar dari kekerasan, termasuk perundungan. Pasal 9 ayat (1a) mengkhususkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Pasal 15 lebih merincikan lagi bahwa setiap anak harus terlindung dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual. Kemudian ada pasal 54 yang melengkapi pasal 9 menyatakan bahwa perlindungan peserta didik juga termasuk perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan lainnya. 

Ketentuan hukuman yang mengancam pelaku perundungan pun diatur dalam undang-undang ini, tepatnya pada pasal 77. Kekerasan terhadap anak termasuk perundungan, terutama yang bersifat diskriminatif dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah. 

ANTARA
Pilihan editor: Viral Video Aksi Perundungan Anak di Cilacap Ditangani Sesuai Aturan: Ini Imbauan Polda Jateng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perlunya Libatkan Pelaku dan Korban untuk Atasi Perundungan

8 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Perlunya Libatkan Pelaku dan Korban untuk Atasi Perundungan

Psikiater mengatakan untuk mengatasi kasus bullying tak hanya lewat evaluasi terhadap pelaku tapi juga kondisi korban perundungan.


Psikiater Sebut Pelaku Perundungan Kebanyakan Mantan Korban

9 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Psikiater Sebut Pelaku Perundungan Kebanyakan Mantan Korban

Pelaku perundungan biasanya merupakan mantan korban perilaku serupa. Pola asuh orang tua memegang peranan penting dalam hal ini.


Psikolog Sebut Penyebab Perilaku Buruk karena Kurang Stimulasi Moral

19 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Psikolog Sebut Penyebab Perilaku Buruk karena Kurang Stimulasi Moral

Benarkah Indonesia mengalami krisis moral? Psikolog mengatakan penyebab utama munculnya perilaku buruk adalah kurangnya stimulasi moral.


Kondisi Terkini Fatir Diduga Korban Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Belum Banyak Bicara

22 hari lalu

Ilustrasi bullying. shutterstock.com
Kondisi Terkini Fatir Diduga Korban Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Belum Banyak Bicara

Fatir, 12 tahun, masih trauma pascaoperasi amputasi kaki kiri di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta. Diduga korban bullying sesama teman sekolah.


Waspada Cacar Monyet, Sekolah Diminta Tingkatkan Kebersihan

23 hari lalu

Cacar monyet. WHO
Waspada Cacar Monyet, Sekolah Diminta Tingkatkan Kebersihan

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, saat ini terdapat 35 kasus cacar monyet di Indonesia.


Kemendikbud Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah, Terbanyak Perundungan

25 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Kemendikbud Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah, Terbanyak Perundungan

Hingga kini, masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah.


FSGI Dorong Semua Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Anak

25 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
FSGI Dorong Semua Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Anak

Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti mendorong setiap sekolah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK).


Pemda Bekasi Janji Bantu Anak Diduga Korban Bullying Berujung Kaki Diamputasi

27 hari lalu

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau keberadaan eks Gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara pada Senin, 30 Mei 2022. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pemda Bekasi Janji Bantu Anak Diduga Korban Bullying Berujung Kaki Diamputasi

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menjenguk Fatir Arya Adinata, 12 tahun, yang diduga korban bullying di sekolah berujung kaki harus diamputasi.


Dugaan Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Fatir Tak Ingin Lanjutkan Sekolah

29 hari lalu

Ilustrasi: Sejumlah siswa SD mengikuti sosialisasi tentang bahaya perundungan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Garut
Dugaan Bullying Berujung Kaki Diamputasi, Fatir Tak Ingin Lanjutkan Sekolah

Berikut kata-kata Fatir, 12 tahun, kepada mamanya sebelum menjalani operasi amputasi kaki kirinya diduga buntut bullying yang dialaminya di sekolah.


Drama The Escape of the Seven Angka Isu Sosial dari Kekerasan hingga Perundungan

29 hari lalu

The Escape of The Seven. (dok. Viu)
Drama The Escape of the Seven Angka Isu Sosial dari Kekerasan hingga Perundungan

Tak hanya cerita yang menyulut emosi, The Escape of the Seven ini juga menampilkan isu sosial yang serita terjadi di dunia nyata.