TEMPO.CO, Jakarta - Jangan anggap enteng difteri karena bisa cepat menyebabkan kematian. Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr. Ngabila Salama, mengatakan difteri dapat menyebabkan kematian dalam waktu 48-72 jam jika tidak ditangani secara serius.
"Prosesnya cepat, kalau tidak diobati dalam 48-72 jam bisa meninggal. Efektivitasnya bisa mencapai 50-70 persen. Artinya, lima sampai tujuh dari 10 orang yang terkena difteri bisa meninggal," katanya, Senin, 9 Oktober 2023.
Ngabila mengatakan gejala difteri adalah selaput putih di kerongkongan yang menyebabkan kelenjar getah bening membengkak hingga menutupi jalur pernapasan dan menyebabkan orang dapat meninggal dunia. Dia menyebutkan difteri ditularkan melalui droplet atau percikan cairan tubuh yang bisa ditularkan melalui bersin, batuk, dan air liur yang kemudian masuk ke dalam tubuh melalui daerah yang terbuka seperti mata, hidung, dan mulut. Gejala awal difteri seperti batuk dan pilek biasa, yang diikuti demam. Pada tahap selanjutnya muncul sakit saat menelan dan nyeri tenggorokan.
"Kalau sudah stadium parah maka terdapat pembesaran kelenjar getah bening dan leher menyerupai leher banteng. Kalau sudah begitu, toksin sudah banyak, sehingga jalan napas tertutup dan meninggal," ujarnya.
Pentingnya vaksinasi
Penanganan difteri tidak dapat dilakukan hanya dengan inkubasi atau isolasi secara mandiri seperti penyakit lain karena selaput putih yang menutupi saluran pernapasan tersebut mudah berdarah. Penanganan dengan melubangi leher perlu dilakukan dokter ahli di bidangnya untuk menyelamatkan nyawa pasien. Karena itu, tata laksana penanganan difteri berbeda dari penyakit menular lain, di mana suspek difteri secara langsung tergolong sebagai pasien difteri agar penanganan penyakitnya tidak terlambat.
"Demikian juga dengan orang di sekitarnya, segera setelah adanya suspek diberlakukan swab dengan kontak erat, pemberian antibiotik selama tujuh hari, dan melengkapi dosis imunisasi difteri," tambahnya.
Untuk itu, Ngabila mengimbau jika menemukan orang dengan gejala tersebut agar melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk pertolongan yang lebih cepat. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat melengkapi dosis vaksinasi difteri yang diberikan sebanyak beberapa kali, masing-masing pada bayi usia 2, 3, dan 4 bulan, usia balita (18 bulan), saat menginjak kelas 2 dan 5 Sekolah Dasar, serta booster atau tambahan pada wanita usia produktif (15-39 tahun).
"Imunisasi difteri prinsipnya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Pada dasarnya, pencegahan serta deteksi dan pengobatan dini adalah kunci mencegah kematian," tandasnya.
Pilihan Editor: Waspadai Gejala Covid-19 Varian Pirola, Jangan Anggap Flu Biasa