TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat penggunaan produk tembakau atau rokok pada usia dewasa di Indonesia saat ini menjadi perhatian serius. Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang. Bahkan, angka perokok perempuan pada generasi muda sekarang berada di angka yang cukup tinggi.
WHO menyebutkan bahwa setiap tahun, sekitar 225.700 individu di
Indonesia kehilangan nyawa akibat rokok atau penyakit terkait tembakau lainnya. Selain itu, terpapar produk tembakau pada usia dini tak hanya memicu kebiasaan merokok sepanjang hidup, namun juga menyebabkan masalah pertumbuhan dan stunting pada anak-anak.
Oleh karena itu, Majelis Pembantu Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Jejaring Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (Muhammadiyah Tobacco Control Network atau MTCN) memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN 2023) dengan melaksanakan Halaqah Kesehatan. Kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar Muhammadiyah untuk mendukung Kementerian Kesehatan dalam melindungi masyarakat terhadap dampak buruk zat adiktif rokok dalam RPP Kesehatan.
Pentingnya Peran Aktif Seluruh Lapisan Masyarakat
Kepala Pusat Studi Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD Jakarta), Roosita Meilani Dewi, menyoroti pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kesehatan. Apalagi, menurut dia, kesehatan itu merupakan prioritas utama dalam pembangunan nasional.
"Kesehatan harus menjadi fokus utama dalam upaya pembangunan nasional. Muhammadiyah sebagai organisasi terkemuka telah memberikan kontribusi nyata, terutama dalam menghadapi dampak negatif penggunaan produk tembakau," ujar Roosita Meilani Dewi yang juga ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) di bawah MPKU PP Muhammadiyah.
Target Penurunan Perokok Anak Melalui Regulasi Tembakau
Roosita Meilani Dewi juga mengomentari upaya pemerintah Indonesia yang menetapkan target ambisius untuk mengurangi prevalensi perokok anak pada RPJMN 2024. Namun, ia menyoroti bahwa regulasi pengendalian tembakau saat ini masih menunggu penetapan RPP Kesehatan turunan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.
"Dalam proses penyusunan regulasi ini, perlu adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak. Halaqah Kesehatan dan webinar yang diinisiasi oleh Muhammadiyah dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung penyusunan Pasal Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan," kata Roosita.
Sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta menjadi hal yang penting untuk menyusun regulasi pengendalian tembakau yang lebih kuat dan komprehensif. Dengan demikian, target jangka panjang dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dapat tercapai.
MTCN Dukung Pengendalian Produk Tembakau
Melalui webinar dan kegiatan Halaqah Kesehatan, Muhammadiyah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung tindakan nyata dalam mengendalikan penggunaan produk tembakau.Hal ini untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berkualitas. Kesehatan dipandang sebagai hak setiap individu, dan Muhammadiyah mempertahankan komitmennya untuk terus aktif berperan dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Pilihan Editor: JKN Diharapkan Danai Pembiayaan Deteksi Dini Kanker Paru Sejak di Puskesmas