Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

image-gnews
Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Iklan

TEMPO.CO, JakartaNafa Urbach sempat diamankan polisi karena diduga memakai obat keras di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Usai diperiksa oleh polisi, aktris yang terjun ke dunia politik ini terbukti mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.

Nafa Urbach memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan obat keras tersebut. Nafa Urbach menegaskan kalau dirinya tidak pernah menggunakan obat terlarang yang melanggar hukum.

"Neuralgyn obat andalanku, jujur itu gak pake resep dokter pakk karena dijual bebas, wes tuo ra nduwe wektu kakean polaahh (sudah tua, saya tidak punya banyak waktu) apalagi nyentuh obat obatan terlarang," tulis aktris 43 tahun itu di Instagram pada Kamis, 23 November 2023.

Nafa menjelaskan bahwa obat tersebut merupakan Neuralgin yang kerap dibelinya di apotek. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi obat terlarang yang melanggar hukum. Obat tersebut merupakan obat andalannya yang dapat dibeli tanpa resep dokter karena dijual bebas. 

Ketentuan Penggunaan Obat Keras di Indonesia

Berdasarkan kemkes.go.id, dalam Pasal 1 Undang-Undang Obat Keras (St. 1937 Nomor 541), obat keras merupakan obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, memiliki khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan, dan lain-lain bagi tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.

Penyerahan obat keras, narkotika, dan psikotropika oleh apoteker kepada masyarakat harus sesuai resep dokter dan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seperti dikutip bpk.go.id

Mengacu iai.id, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 02396/A/Sk/Vili/86 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G dalam Pasal 2, obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter sesuai ketentuan berikut, yaitu: 

  1. Pada etiket dan bungkus luar obat jadi yang tergolong obat keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk obat keras.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Ketentuan dalam ayat (1) sebagai pelengkap keharusan mencantumkan kalimat "Harus dengan resep dokter" yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977.

  3. Tanda khusus dapat tidak dicantumkan pada blister, strip aluminium/selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain, jika wadah dikemas dalam bungkus luar.

Menurut kesehatan.jogjakota.go.id, pemberian obat harus sesuai dosis tertentu, seperti 3 kali sehari atau 2 kali sehari. Batas konsumsi dalam satu hari tersebut bertujuan agar obat tersebut dapat menghasilkan dampak yang baik karena mempertahankan dosis obat dalam tubuh.

Selain itu, obat antibiotik yang sesuai dengan resep dokter wajib dihabiskan untuk mendapatkan hasil maksimal dari pengobatan dan menghilangkan mikroorganisme penyebab sakit. Atas dasar tersebut, penggunaan obat keras harus sesuai dengan resep dokter.

Selain obat keras, prekursor farmasi obat keras juga memerlukan resep dokter. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia untuk bahan baku keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi.

Produk tersebut mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine atau phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau potasyum permanganat. Apotek hanya dapat menyerahkan prekursor farmasi golongan obat keras kepada beberapa pihak, yaitu:

  1. Apotek lain
  2. Puskesmas
  3. Instalasi Farmasi Rumah Sakit
  4. Instalasi Farmasi Klinik
  5. Dokter
  6. Pasien.

RACHEL FARAHDIBA R  | MARVELA   I  ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Klarifikasi Nafa Urbach Soal Obat Keras yang Sempat Diamankan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

35 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

41 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

57 hari lalu

Barang bukti hasil penggerebekan di toko kosmetikdi Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. (ANTARA/HO-Dokumen Polres)
Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.


Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

20 Februari 2024

Nafa Urbach/Foto: Instagram/Nafa Urbach
Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.


Intip Gaya Kampanye Caleg Artis, dari Nafa Urbach sampai Verrell Bramasta

31 Januari 2024

Nafa Urbach ketika memberikan bantuan air bersih di dapilnya. Foto: Instagram.
Intip Gaya Kampanye Caleg Artis, dari Nafa Urbach sampai Verrell Bramasta

Begini cara 10 caleg artis yang maju dalam pemilu legislatif 2024. Momen blusukan mereka bikin warga heboh dan antusias.


Ditangkap untuk Ketiga Kali Gara-gara Narkoba, Ammar Zoni Mulai Pakai Ganja Sejak Tahun 2015

16 Desember 2023

Aktris Ammar Zoni dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023. Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan BSD Tangerang bersama tersangka lainya yang berinisial MAA, ALS pada 12 Desember lalu, diketahui mendapat barang narkotika dari AH, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda 1 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ditangkap untuk Ketiga Kali Gara-gara Narkoba, Ammar Zoni Mulai Pakai Ganja Sejak Tahun 2015

Ammar Zoni mengaku mengkonsumsi narkoba agar merasa lebih tenang dan lebih rileks setelah menghadapi problem rumah tangga.


Polisi Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Tangsel, Pemasok Narkoba Diburu

14 Desember 2023

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Tangsel, Pemasok Narkoba Diburu

Tiga kali ditangkap karena kasus narkoba, Ammar Zoni simpan ganja, sabu hingga obat keras.


Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Barang Buktinya Ganja, Sabu, dan Obat Keras

13 Desember 2023

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Barang Buktinya Ganja, Sabu, dan Obat Keras

Penangkapan kali ketiga Ammar Zoni ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi.