Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

image-gnews
Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Iklan

TEMPO.CO, JakartaNafa Urbach sempat diamankan polisi karena diduga memakai obat keras di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Usai diperiksa oleh polisi, aktris yang terjun ke dunia politik ini terbukti mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.

Nafa Urbach memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan obat keras tersebut. Nafa Urbach menegaskan kalau dirinya tidak pernah menggunakan obat terlarang yang melanggar hukum.

"Neuralgyn obat andalanku, jujur itu gak pake resep dokter pakk karena dijual bebas, wes tuo ra nduwe wektu kakean polaahh (sudah tua, saya tidak punya banyak waktu) apalagi nyentuh obat obatan terlarang," tulis aktris 43 tahun itu di Instagram pada Kamis, 23 November 2023.

Nafa menjelaskan bahwa obat tersebut merupakan Neuralgin yang kerap dibelinya di apotek. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengonsumsi obat terlarang yang melanggar hukum. Obat tersebut merupakan obat andalannya yang dapat dibeli tanpa resep dokter karena dijual bebas. 

Ketentuan Penggunaan Obat Keras di Indonesia

Berdasarkan kemkes.go.id, dalam Pasal 1 Undang-Undang Obat Keras (St. 1937 Nomor 541), obat keras merupakan obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, memiliki khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan, dan lain-lain bagi tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.

Penyerahan obat keras, narkotika, dan psikotropika oleh apoteker kepada masyarakat harus sesuai resep dokter dan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, seperti dikutip bpk.go.id

Mengacu iai.id, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 02396/A/Sk/Vili/86 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G dalam Pasal 2, obat keras hanya dapat diberikan dengan resep dokter sesuai ketentuan berikut, yaitu: 

  1. Pada etiket dan bungkus luar obat jadi yang tergolong obat keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk obat keras.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  2. Ketentuan dalam ayat (1) sebagai pelengkap keharusan mencantumkan kalimat "Harus dengan resep dokter" yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977.

  3. Tanda khusus dapat tidak dicantumkan pada blister, strip aluminium/selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain, jika wadah dikemas dalam bungkus luar.

Menurut kesehatan.jogjakota.go.id, pemberian obat harus sesuai dosis tertentu, seperti 3 kali sehari atau 2 kali sehari. Batas konsumsi dalam satu hari tersebut bertujuan agar obat tersebut dapat menghasilkan dampak yang baik karena mempertahankan dosis obat dalam tubuh.

Selain itu, obat antibiotik yang sesuai dengan resep dokter wajib dihabiskan untuk mendapatkan hasil maksimal dari pengobatan dan menghilangkan mikroorganisme penyebab sakit. Atas dasar tersebut, penggunaan obat keras harus sesuai dengan resep dokter.

Selain obat keras, prekursor farmasi obat keras juga memerlukan resep dokter. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia untuk bahan baku keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi.

Produk tersebut mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine atau phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau potasyum permanganat. Apotek hanya dapat menyerahkan prekursor farmasi golongan obat keras kepada beberapa pihak, yaitu:

  1. Apotek lain
  2. Puskesmas
  3. Instalasi Farmasi Rumah Sakit
  4. Instalasi Farmasi Klinik
  5. Dokter
  6. Pasien.

RACHEL FARAHDIBA R  | MARVELA   I  ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Klarifikasi Nafa Urbach Soal Obat Keras yang Sempat Diamankan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

2 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

30 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim dan Paur Humas Polres Metro Depok soal  penangkapan polisi gadungan yang memeras pembeli tramadol di Depok, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Gadungan Ditangkap karena Pemerasan Pembeli Tramadol di Depok Rp10 juta

Polisi gadungan itu kedapatan membawa borgol mainan, pin reserse serta tempat HP bertulisan polisi.


Bahayakan Wisatawan, Pengemudi Jip Wisata di Sleman Konsumsi Obat Keras Ditangkap Polisi

37 hari lalu

Wisatawan mengikuti wisata petualangan Lava Tour Merapi menggunakan mobil jip offroad di kali Kuning kawasan lereng gunung Merapi Kepuharjo, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Pengelola mengaku sejak sepekan menjelang libur Natal dan tahun baru 2023 yang bertepatan dengan libur sekolah wisata Lava Tour Merapi mulai ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Bahayakan Wisatawan, Pengemudi Jip Wisata di Sleman Konsumsi Obat Keras Ditangkap Polisi

Salah satu wisata di kawasan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta yang paling laris adalah jip wisata.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik Penjual Obat-Obatan Terlarang di Muara Angke, Diedarkan ke Serang

38 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Gerebek Toko Kosmetik Penjual Obat-Obatan Terlarang di Muara Angke, Diedarkan ke Serang

Dalam penangkapan dua pengedar obat keras yang berkedok toko kosmetik itu, polisi telah mengamankan puluhan jenis obat-obatan terlarang.


Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

54 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In dituntut Jaksa yang meminta agar Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba.


Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

54 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In harus menghadapi tuntutan hukuman penjara 4 tahun untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Kalideres, Temukan Obat Daftar G

57 hari lalu

Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024. Satgas P3GN, mulai 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, telah berhasil menangkap 38.194 tersangka kasus narkoba serta menyita barang bukti sabu sebanyak 4,4 ton, 2,6 juta butir ekstasi, 2,1 ton ganja, 11,4 kg kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,2 kg ketamine, 86 gram heroin dan 16,7 juta butir obat keras.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Kalideres, Temukan Obat Daftar G

Penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat keras atau obat daftar G ini bermula dari kecurigaan tim unit narkoba Polsek Kalideres.


Dokter Pengembang Obat Tradisional Bicara Kecubung: Buat Mabuk atau Khusyuk

59 hari lalu

Kecubung. Foto : Shutterstock
Dokter Pengembang Obat Tradisional Bicara Kecubung: Buat Mabuk atau Khusyuk

Racun kecubung dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh melalui berbagai cara, sehingga perlu kewaspadaan tinggi untuk menghindarinya


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

29 April 2024

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

28 April 2024

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.