TEMPO.CO, Jakarta - Menikah merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan setiap orang. Tidak sedikit pula pasangan yang memilih menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Lalu, berapa biaya nikah di KUA?
Menikah di KUA menjadi populer sejak adanya pandemi. Banyak calon pengantin yang memilih menikah di KUA agar mendapatkan harga terjangkau dan demi memperhatikan protokol kesehatan selama adanya Covid-19.
Selain itu, menikah di KUA semakin banyak diminati oleh para calon pengantin karena sederhana dan biayanya terjangkau, namun tetap sakral dan berkesan. Lalu berapa biaya nikah di KUA terbaru 2023? Simak selengkapnya serta syarat dan cara daftarnya.
Biaya Nikah Di KUA
Melansir dari laman pati.kemenag.go.id, biaya pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.
Namun, persyaratan utama agar pernikahan tidak perlu mengeluarkan biaya adalah pernikahan harus dilakukan di kantor KUA dan berlangsung selama jam kerja operasional yakni Senin sampai Jumat.
Akan tetapi apabila calon pengantin ingin melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp600 ribu. Jadi apabila ingin menikah tanpa biaya di KUA, calon pengantin harus menikah di kantor KUA pada jam kerja.
Syarat Nikah Di KUA
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menikah. Calon pengantin diwajibkan melampirkan beberapa dokumen sebagai persyaratan sebelum menikah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 berikut adalah dokumen persyaratan nikah:
- Surat keterangan menikah (model N1)
- Surat pengantar nikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin.
- Surat keterangan berisi asal usul mempelai (model N2)
- Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin (model N3)
- Surat pernyataan orang tua (model N4)
- Surat pernyataan akan menikah (model N7). Apabila bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
- Fotocopy KTP dan KK calon pengantin
- Fotocopy akta kelahiran dari kedua pengantin
- Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Izin dari kedutaan besar untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Surat keterangan dispensasi dari pengadilan apabila belum cukup umur.
- Surat izin dari instansi apabila mempelai anggota TNI/Polri
- Apabila poligami, wajib melampirkan surat izin yang disahkan pengadilan.
- Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No 7 Tahun 1989
- Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat yang berwenang (model N6)
- Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp30.000
Cara Daftar Nikah di KUA 2023
Setelah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk menikah. Berikut adalah alur/cara pendaftaran nikah di KUA secara online dan offline.
1. Dara Daftar Nikah di KUA Secara Online
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, sebelum mendaftar nikah secara online, pasangan pengantin harus menandatangani Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Apabila sudah, bisa mendaftar pernikahan di KUA secara online sebagai berikut.
- Kunjungi https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih Daftar Nikah
- Isi data diri seperti email, nama lengkap, dan NIK sesuai dengan KTP
- Pilih Daftar
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke email
- Masuk ke laman Simkah
- Klik tombol Daftar
- Masukkan email/ username dan password
- Klik MAsuk
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Isi semua formulir dengan benar
- Cetak bukti pendaftaran
2. Cara Daftar Nikah di KUA Secara Offline
- Lengkapi surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan kemudian dibawa ke KUA
- Lengkapi persyaratan yang diminta KUA kecamatan, apabila calon mempelai ingin melakukan pernikahan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai wajib meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
Itulah biaya nikah di KUA terbaru serta persyaratannya yang wajib diketahui calon pasangan pengantin apabila ingin melaksanakan pernikahan di KUA.
KHOLIS KURNIA WATI
Pilihan Editor: Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Syarat-syaratnya sampai Biaya