TEMPO.CO, Jakarta - Anak perlu mendapatkan perhatian khusus saat akan diajak berpergian di masa liburan ini. Spesialis anak di Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur, Martinus M. Leman, mengatakan bayi minimal harus berusia 48 jam atau dua hari untuk bisa dibawa naik pesawat terbang.
"Untuk bayi, bisa setelah umur 48 jam. Tetapi, lebih baik lewat tujuh hari, ini dengan konteks pesawat komersial. Catatannya anak harus sehat, tidak ada penyakit bawaan seperti jantung, dan kalau ada penyakit jantung harus siap dengan suplementasi oksigen," kata Martinus dalam simposium Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Rabu, 20 Desember 2023.
Martinus menjelaskan peraturan tersebut sebetulnya telah disebutkan Asosiasi Perjalanan Udara Internasional (IATA). Namun, ia mengingatkan orang tua untuk tetap meningkatkan kesadaran dengan berkonsultasi kepada dokter anak sebelum mengajak bayi melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.
"Perlu konsultasi dengan dokter anak sebelum terbang. Selain itu juga konsultasi dengan maskapai untuk menyediakan oksigen tambahan," saran Martinus.
Jangan lupa bawa obat anak
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru seperti saat ini, sebagian orang tua tentu sudah merencanakan perjalanan yang melibatkan anak-anak.
"Anak-anak berkebutuhan khusus, misalnya hiperaktif dan cenderung memiliki gangguan mental, sehingga bisa menimbulkan kegaduhan. Keluarga harus menyiapkan obat-obatan supaya lebih tenang dan berkonsultasi dengan maskapai," tuturnya.
Tak hanya perjalanan dengan pesawat, Martinus juga menjelaskan perjalanan dengan transportasi apapun, obat-obatan anak juga mesti dijaga. Apalagi jika anak memiliki penyakit bawaan.
"Kalau punya penyakit bawaan, misalnya asma atau epilepsi, jangan sampai kurang obatnya. Kalau ada kegawatdarutatan juga bagaimana nanti mencari obatnya, ada berapa banyak jumlah obat yang mesti dibawa, kapan menggunakan, dan ketersediaannya bagaimana," tandasnya.
Pilihan Editor: Waspadai Orang Narsisis saat Liburan, Ini yang Biasa Mereka Lakukan