TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. "Mereka masih berpikir bahwa sertifikat halal itu penting. Bagi mereka sertifikat halal hanya sebuah isu agama," katanya dalam peluncuran Sertifikasi Halal Imperial Kitchen & Dimsum dan Imperial Kitchen & Dimsum Signature pertengahan Desember lalu.
Kelompok ini, kata Aqil, kebanyakan berasal dari kelompok pengusaha menengah ke bawah. "Padahal kalau pengusaha kelas mengeangah ke atas, menganggap, halal itu memberikan makna pada reputasi nilai, budaya, nilai, profit, marketing, bisis, pasar, dan konsumen pelayanan mereka. Sementara pengusaha menengah ke bawah menganggap halal itu hanya agama," kata Aqil.
Aqil mengakui masih ada pengusaha yang mungkin berpikir, untuk apa memiliki sertifikat halal. Mereka berpikir bahwa makanannya sudah sangat jelas tidak menjual produk makanan haram. Menurut Aqil, keluarga dan tetangga mungkin saja sudah yakin makanan yang dijual pengusaha itu adalah makanan halal. "Tapi kalau wisatawan yang datang, atau orang dari daerah lain, mereka akan yakin makanan itu halal hanya dari logo halal.
Aqil menambahkan bahwa teknis mempersiapkan administrasi dalam proses mendapatkan sertifikat halal sudah bukan menjadi tantangan bagi pengusaha. Alasannya saat ini administrasi sertifikasi halal bisa dilakukan secara online. "Semuanya online," katanya.
Aqil mengatakan bahwa sertifikat halal yang dimiliki para pengusaha, bukan hanya menjadi faktor agama. "Sertifikat halal itu sudah menjadi isu soal terjaminnya kebersihan, kualitas. (dengan adanya) sertifikat halal bisa tingkatkan pasar," katanya. "Sertifikat halal itu bermakna reputasi nilai, budaya, nilai, profit, marketing, bisis, pasar, dan konsumen pelayanan."
Bagi UMKM, sertifikat halal bisa membantu mereka untuk naik kelas, perluas pasar. "Siapa tahu yang tadinya hanya ada di pasar tradisional, sekarang bisa masuk ke pasar modern.
Sebelumnya, Imperial Kitchen & Dimsum dan Imperial Kitchen & Dimsum Signature resmi mendapatkan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan penetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai institusi resmi dengan Sertifikasi Halal.
General Manager Imperial Kitchen & Dimsum dan Imperial Kitchen & Dimsum Signature, Nanda Pamontri, mengatakan dengan mengantongi Sertifikasi Halal, diharapkan restoran ini dapat semakin dipercaya dan diterima oleh pecinta kuliner di Indonesia. “Kami menyadari bahwa status Halal sangat penting dalam dunia kuliner, apalagi untuk masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya Muslim. Sehingga dengan mengantongi Sertifikasi Halal ini, bisa memberikan jaminan dan menjaga keamanan konsumen,” kata Nanda Pamontri.
Pilihan Editor: BPJPH: Ada 487 Ribu Produk Makanan Minuman Belum Berlabel Halal