TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan memastikan vaksinasi COVID-19 tetap gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024. Kepastian itu diumumkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes di Jakarta, Minggu, 31 Desember 2023.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," katanya.
Maxi menjelaskan kelompok pertama penerima vaksinasi COVID-19 gratis adalah yang belum pernah divaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19. Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lansia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, serta tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Selain itu, program ini juga menyasar kelompok ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lain dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun berskala sedang hingga berat.
Maxi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Ia mengatakan salah satu pertimbangan ketentuan itu adalah kasus COVID-19 yang semakin terkendali di Tanah Air sehingga upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi kematian.
"Imunisasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia," jelasnya.
Mandiri atau berbayar
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan yang bisa diakses secara mandiri atau berbayar. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, memastikan vaksin mandiri bisa didapat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” katanya.
Rizka menyebut untuk pencatatan dan pelaporan pemberian vaksinasi COVID-19, baik imunisasi program maupun pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional SatuSehat.
Pilihan Editor: Cegah Penularan Subvarian Omicron EG.5, Epidemiolog Ingatkan Vaksinasi COVID-19