Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produk Alat Kesehatan Harus Punya Izin Edar agar Terjamin Aman

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pameran Alat Kesehatan/Istimewa
Ilustrasi Pameran Alat Kesehatan/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Eka Purnamasari, mengingatkan untuk memastikan produk-produk terkait kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang didapatkan memiliki izin edar agar terjamin aman, bermutu, dan bermanfaat.

"Produk tidak aman, tidak bermutu, itu tidak memiliki nomor izin edar. Untuk produk yang tidak memiliki izin edar maka pihak-pihak yang berkaitan akan dikenakan sanksi hukum," katanya di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.

Menurutnya, saat ini banyak alat kesehatan yang ditawarkan dengan harga miring dan masyarakat diimbau memperhatikan produk itu sudah teregistrasi, yang berarti lulus evaluasi oleh Kementerian Kesehatan dan memiliki izin edar untuk bisa memastikan produk tersebut aman, bermutu, dan bermanfaat. Eka mengatakan produk-produk terkait kesehatan diatur di Indonesia secara ketat karena sangat berkaitan langsung dengan risiko terhadap kesehatan.

Tanggung jawab pemerintah
Pemerintah ikut bertanggung jawab untuk bisa memastikan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan aman, bermutu, dan bermanfaat sesuai yang disebut dalam UU Kesehatan No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Nantinya produk yang sudah dievaluasi bisa dinyatakan legal beredar di Indonesia dengan adanya izin edar atau nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan, untuk alat kesehatan," jelasnya.

Kemudian, terkait izin edar, pada produk impor biasanya diawali tiga huruf, yakni AKL diikuti angka, yang berarti sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Sementara untuk produk dalam negeri didahului tiga huruf, yakni AKD diikuti angka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau mau memastikan benar atau tidaknya nomor registrasi produk bisa memanfaatkan aplikasi mobile alkes, memudahkan masyarakat untuk melihat legalitas suatu produk," saran Eka.

Di sisi lain, memperhatikan izin edar juga dapat menjadi salah satu cara membantu menghindari alat kesehatan ilegal. Eka menyebut cara lain menghindari alat kesehatan ilegal dengan memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.

Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur alat kesehatan, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk, serta kondisi alat kesehatan agar jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai.

"Terkait dengan potensi produk yang mungkin sudah tidak layak pakai, kami juga melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang sudah tidak layak pakai dengan pengawasan pemusnahannya," jelas Eka.

Pilihan Editor: Viral Ajakan Makan Daging Mentah di Medsos, Pakar Ingatkan Bahayanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

9 jam lalu

Ilustrasi pria diet. Shutterstock
Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

Memilih jenis diet yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pribadi Anda sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang.


5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

10 jam lalu

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

Dengan kandungan gula alami yang rendah dan efek kenyang yang lama, pepaya membantu mengontrol nafsu makan tanpa menambah kalori berlebih.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

3 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

3 hari lalu

Suasana deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.


Cara Mengatur Konsumsi Buah Harian

6 hari lalu

Ilustrasi wanita makan buah apel. Foto: Freepik.com/lifestylememory
Cara Mengatur Konsumsi Buah Harian

Makan buah setiap hari dapat membantu menurunkan risiko terkena berbagai penyakit.


7 Cara Memutihkan Selangkangan yang Hitam dengan Aman

8 hari lalu

Ilustrasi vagina. Shutterstock
7 Cara Memutihkan Selangkangan yang Hitam dengan Aman

Ketahui cara memutihkan selangkangan yang hitam. Anda bisa menggunakan bahan-bahan alami serta menjaga kebersihan area selangkangan.


Sengkarut PPDS Undip: Dugaan Pungli dan Perundungan sampai Penghentian Praktik Dekan di RS Kariadi

9 hari lalu

Sivitas akademika dan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) memberikan dukungan moral terhadap Dekan Undip Yan Wisnu Prajoko saat menggelar doa bersama usai apel di kampus Undip Tembalang, Semarang, Senin, 2 September 2024. ARL merupakan dokter yang sedang mengikuti Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi FK Undip bertempat di RSUP Dr. Kariadi Semarang. ARL diduga bunuh diri, salah satunya karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS.  TEMPO/Budi Purwanto
Sengkarut PPDS Undip: Dugaan Pungli dan Perundungan sampai Penghentian Praktik Dekan di RS Kariadi

Masalah dugaan perundungan pada PPDS Undip yang dituding sebagai penyebab bunuh dirinya mahasiswa, belum menemukan titik terang.


Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

10 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

Ketahui beberapa daftar formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, S2, dan S3. Formasi untuk tenaga kesehatan, teknis, dan dosen.


Hari Ini KPU Terima Hasil Tes Kesehatan Pramono-Karno, RK-Suswono, dan Dharma-Kun

10 hari lalu

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pasangan pertama dari tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat Pilgub DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Ramdan
Hari Ini KPU Terima Hasil Tes Kesehatan Pramono-Karno, RK-Suswono, dan Dharma-Kun

Hasil tes pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada Jakarta 2024 akan diserahkan ke KPU pada hari ini. Apa proses selanjutnya?


3 Alasan Tidak Boleh Lepas Alas Kaki Selama Berada di Pesawat

10 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
3 Alasan Tidak Boleh Lepas Alas Kaki Selama Berada di Pesawat

Melepas alas kaki di pesawat menyimpan sejumlah risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan Anda sendiri maupun penumpang lainnya.