Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), ketahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing berikut ini. Foto: Canva
Bagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), ketahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing berikut ini. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBagi Anda yang ingin menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), Anda harus mengetahui cara mengurus dokumen pernikahan dengan orang asing. Pasalnya, pengurusan dokumen menikah dengan warga lokal berbeda ketika mengurus dokumen menikah dengan WNA.

Terdapat sejumlah persyaratan dan aturan yang harus diikuti agar bisa menikah dengan pasangan yang berasal dari luar Indonesia.

Pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA biasa disebut dengan pernikahan campuran. Aturan terkait pernikahan campuran tertuang dalam pasal 57 UU No.1 Tahun 1974.

Agar lebih mengetahui dokumen yang dibutuhkan hingga prosedur pengurusan dokumen pernikahan dengan orang asing, berikut ini informasinya untuk Anda.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menikah dengan Orang Asing

Untuk melakukan pengurusan pernikahan dengan WNA, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda siapkan di antaranya:

Dokumen untuk WNA

  • Certificate of No Impediment (CNI) atau yang lebih dikenal dengan surat single, yakni surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, misalnya kedutaan.
  • Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami/istri.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan tidak dalam status menikah.
  • Akta cerai jika pernah menikah.
  • Akta kematian pasangan kawin jika meninggal.
  • Surat keterangan domisili saat ini.
  • Pas foto ukuran 2x3 berjumlah 4 lembar dan ukuran 4x6 berjumlah 4 lembar.
  • Jika melangsungkan pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim.

Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan ada 5 syarat yang harus dipenuhi, yakni

  • Akta kelahiran terbaru.
  • Fotokopi kartu identitas negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Jika tidak memilikinya, bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik.

Semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Setelah itu, dilegalisir oleh Kedutaan Besar Negara WNA yang ada di Indonesia

Dokumen untuk WNI

  • Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa tidak berhalangan untuk melangsungkan pernikahan.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan serta kecamatan.
  • Formulir N3, dikhususkan bagi masyarakat yang menikah di KUA atau surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
  • Data orang tua calon mempelai.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Buku nikah orang tua jika Anda anak pertama.
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi yang bersangkutan.
  • Pas foto ukuran 2x3 berjumlah 4 lembar dan 4x6 berjumlah 4 lembar.
  • Buku bukti pembayaran PBB terakhir.
  • Perjanjian pra nikah.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, terdapat pula dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing, seperti:

  • Fotokopi akta kelahiran dan aslinya.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan yang difotokopi.
  • Fotokopi perjanjian pra nikah jika ada.

Sebelum menyerahkan semua dokumen, ada baiknya Anda memfotokopi semua dokumen tersebut, karena pihak kedutaan tidak akan mengembalikannya. 

Prosedur Mengurus Dokumen Pernikahan dengan Orang Asing

Berikut prosedur pengurusan dokumen yang harus Anda perhatikan, dikutip dari kemlu.go.id:

  • Prosedur pertama yang harus Anda lakukan adalah melengkapi semua dokumen tersebut.
  • JIka telah dilengkapi, Anda harus datang ke kantor Kedutaan untuk melakukan legalisir.
  • Setelah itu, lakukan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan buku nikah dari instansi yang berwenang yakni di Kantor Catatan Sipil (Nasrani) atau Kantor Urusan Agama.
  • Legalisir surat nikah atau akta perkawinan di Departemen Kehakiman yang ada di Indonesia.
  • Kemudian legalisir di Departemen HAM.
  • Setelah dilegalisir di Departemen HAM, dokumen dilegalisir di Departemen Luar Negeri.
  • Terakhir, dokumen tersebut wajib didaftarkan di kantor Kedutaan Negara Suami/Istri berasal.

Demikian informasi mengenai prosedur pengurusan dokumen pernikahan dengan orang Asing. Semoga bermanfaat, ya.

AULIA ULVA

Pilihan Editor: 6 Destinasi Impian untuk Pernikahan, Bisa Sambil Liburan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

23 jam lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.


WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

2 hari lalu

Reruntuhan pabrik perusahaan percetakan setelah runtuh akibat gempa berkekuatan magnitudo 7,5 di New Taipei, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo 7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 3 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien pada kedalaman  34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/DANIEL CENG
WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

2 hari lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

2 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

5 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

5 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.