Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

image-gnews
Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis , 13 Januari  2022. ANTARA/Rahmad
Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis , 13 Januari 2022. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDries van Agt dan Eugenie menjalani euthanasia dengan suntik mati atau metode euthanasia pada 5 Februari 2024 di kampung halamannya, Nijmegen. Kabar ini diumumkan The Rights Forum, organisasi hak asasi manusia yang didirikan eks PM Belanda itu. Kesehatan mereka memburuk selama beberapa waktu sebelum memilih untuk disuntik mati. 

Dilansir Britannica, euthanasia merupakan tindakan tanpa rasa sakit membunuh orang yang menderita penyakit menyakitkan dan tidak dapat disembuhkan. Dokter dapat secara sah memutuskan untuk tidak memperpanjang hidup dalam kasus penderitaan ekstrem. Bahkan, dokter dapat memberikan obat untuk menghilangkan rasa sakit, meskipun mempersingkat hidup pasien. 

Meskipun masih banyak perdebatan, tetapi sudah ada beberapa negara yang melegalkan euthanasia, seperti Belanda dan Jerman. Lantas, bagaimana ketentuan euthanasia di Indonesia?

Ketentuan Euthanasia di Indonesia

Dokter sebelum dilantik mengucapkan sumpah berdasarkan Declaration of Geneva, termasuk di Indonesia. Sumpah tersebut menyatakan bahwa, “Saya akan menjaga rasa  hormat yang setinggi-tingginya terhadap kehidupan manusia sejak pembuahan, bahkan di bawah ancaman, saya tidak akan menggunakan pengetahuan medis saya yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan.” Dari sumpah ini, dokter berkewajiban memperpanjang hidup dan meringankan rasa sakit pasien. 

Pernyataan tersebut secara tegas juga telah dicantumkan dalam Kode Etika Kedokteran Indonesia yang mulai berlaku sejak Surat keputusan Menteri Kesehatan Indonesia pada 23 Oktober 1969. 

Mengacu jurnal-mhki, berdasarkan sumpah tersebut, dokter diperkenankan melaksanakan euthanasia. Bahkan, dokter harus mengarahkan, mengamalkan segala kemampuan untuk meringankan penderitaan, serta memelihara kehidupan bukan untuk mengakhirinya.

Jika dikaji dari segi hukum kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, Indonesia belum memiliki aturan yang tegas terkait euthanasia. Namun, terdapat beberapa aturan yang mendekati unsur-unsur euthanasia, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Adapun, pasal-pasal dalam KUHP yang menyinggung euthanasia yang dikutip mahkamahagung.go.id, antara lain:

Pasal 304

Barang siapa dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 338

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 344

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 345

Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Sejalan dengan ini, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak mengatur secara tegas mengenai euthanasia di Indonesia. Sebaliknya, berdasarkan bpk.go.id, dalam Pasal 5 aturan ini mewajibkan:

  1. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya;
  2. menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan sehat.

Pilihan Editor: Euthanasia, Metode Kematian yang Digunakan Eks Perdana Menteri Belanda Dries van Agt dan Istri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

7 jam lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.


Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

7 jam lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

9 jam lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

9 jam lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.


Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

11 jam lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.


Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

11 jam lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ditemui di Jakarta, Sabtu 27 April 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.


Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

12 jam lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.


Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

14 jam lalu

Ilustrasi Garis Polisi (REUTERS/Sergio Flores)
Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.


Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

1 hari lalu

Jajaran direksi PT Konimex dan PT Indordesa, serta dari Laboratoires Grand Fontaine menggelar konferensi pers peluncuran produk baru FontLife One di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

2 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.