Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Ketentuan Euthanasia di Indonesia? Ini Bunyi Undang-undangnya

image-gnews
Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis , 13 Januari  2022. ANTARA/Rahmad
Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis , 13 Januari 2022. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDries van Agt dan Eugenie menjalani euthanasia dengan suntik mati atau metode euthanasia pada 5 Februari 2024 di kampung halamannya, Nijmegen. Kabar ini diumumkan The Rights Forum, organisasi hak asasi manusia yang didirikan eks PM Belanda itu. Kesehatan mereka memburuk selama beberapa waktu sebelum memilih untuk disuntik mati. 

Dilansir Britannica, euthanasia merupakan tindakan tanpa rasa sakit membunuh orang yang menderita penyakit menyakitkan dan tidak dapat disembuhkan. Dokter dapat secara sah memutuskan untuk tidak memperpanjang hidup dalam kasus penderitaan ekstrem. Bahkan, dokter dapat memberikan obat untuk menghilangkan rasa sakit, meskipun mempersingkat hidup pasien. 

Meskipun masih banyak perdebatan, tetapi sudah ada beberapa negara yang melegalkan euthanasia, seperti Belanda dan Jerman. Lantas, bagaimana ketentuan euthanasia di Indonesia?

Ketentuan Euthanasia di Indonesia

Dokter sebelum dilantik mengucapkan sumpah berdasarkan Declaration of Geneva, termasuk di Indonesia. Sumpah tersebut menyatakan bahwa, “Saya akan menjaga rasa  hormat yang setinggi-tingginya terhadap kehidupan manusia sejak pembuahan, bahkan di bawah ancaman, saya tidak akan menggunakan pengetahuan medis saya yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan.” Dari sumpah ini, dokter berkewajiban memperpanjang hidup dan meringankan rasa sakit pasien. 

Pernyataan tersebut secara tegas juga telah dicantumkan dalam Kode Etika Kedokteran Indonesia yang mulai berlaku sejak Surat keputusan Menteri Kesehatan Indonesia pada 23 Oktober 1969. 

Mengacu jurnal-mhki, berdasarkan sumpah tersebut, dokter diperkenankan melaksanakan euthanasia. Bahkan, dokter harus mengarahkan, mengamalkan segala kemampuan untuk meringankan penderitaan, serta memelihara kehidupan bukan untuk mengakhirinya.

Jika dikaji dari segi hukum kesehatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, Indonesia belum memiliki aturan yang tegas terkait euthanasia. Namun, terdapat beberapa aturan yang mendekati unsur-unsur euthanasia, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Adapun, pasal-pasal dalam KUHP yang menyinggung euthanasia yang dikutip mahkamahagung.go.id, antara lain:

Pasal 304

Barang siapa dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 338

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 344

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 345

Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu diancam pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Sejalan dengan ini, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak mengatur secara tegas mengenai euthanasia di Indonesia. Sebaliknya, berdasarkan bpk.go.id, dalam Pasal 5 aturan ini mewajibkan:

  1. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya;
  2. menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan sehat.

Pilihan Editor: Euthanasia, Metode Kematian yang Digunakan Eks Perdana Menteri Belanda Dries van Agt dan Istri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Fakta Menarik Jon Bon Jovi, Terbaru Selamatkan Upaya Percobaan Bunuh Diri

3 hari lalu

Jon Bon Jovi bantu selamatkan wanita di jembatan penyeberangan Nashville. Foto :Metro Nashville Police Department
Fakta Menarik Jon Bon Jovi, Terbaru Selamatkan Upaya Percobaan Bunuh Diri

Jon Bon Jovi menjadi pahlawan lantaran menyelamatkan perempuan yang ingin mencoba bunuh diri di jembatan Nashville,


Profil Jon Bon Jovi, Selamatkan Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Nashville

4 hari lalu

Eksprei Jon Bon Jovi saat tampil di depan ribuan penggemarnya yang memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 11 September 2015. Sebanyak 40 ribu tiket yang ditawarkan pada pertunjukan ini sudah ludes terjual. TEMPO/Nurdiansah
Profil Jon Bon Jovi, Selamatkan Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Nashville

Jon Bon Jovi menjadi perbincangan publik usai aksi heroiknya yang menyelamatkan perempuan ingin melakukan percobaan bunuh diri.


Aksi Heroik Jon Bon Jovi Bantu Cegah Upaya Bunuh Diri di Jembatan Nashville

6 hari lalu

Jon Bon Jovi, aktor dan penyanyi papan atas ini selalu tampil energik dalam setiap aksi panggungnya. Pria yang baru saja menggelar konsernya September tahun lalu ini masih membuat ribuan penonton wanita terpesona akan tampilannya meski usianya kini sudah 53 tahun. Dok.TEMPO/Nurdiansah
Aksi Heroik Jon Bon Jovi Bantu Cegah Upaya Bunuh Diri di Jembatan Nashville

Jon Bon Jovi membantu menyelamatkan seorang wanita yang mencoba bunuh diri dari tepi Jembatan Seigenthaler di Nashville, Amerika Serikat.


Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

6 hari lalu

Ilustrasi pria diet. Shutterstock
Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

Memilih jenis diet yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pribadi Anda sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang.


5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

6 hari lalu

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

Dengan kandungan gula alami yang rendah dan efek kenyang yang lama, pepaya membantu mengontrol nafsu makan tanpa menambah kalori berlebih.


Tubuh yang Tetap Aktif Bantu Cegah Keinginan Bunuh Diri

8 hari lalu

Ilustrasi pencegahan atau stop bunuh diri. Shutterstock
Tubuh yang Tetap Aktif Bantu Cegah Keinginan Bunuh Diri

Psikolog mengatakan menjaga tubuh tetap aktif dan terkena sinar matahari bisa menjadi pertolongan pertama mencegah pikiran bunuh diri.


Psikiater Ungkap Perlunya Perubahan Narasi Seputar Bunuh Diri untuk Pencegahan

8 hari lalu

Ilustrasi pencegahan atau stop bunuh diri. Shutterstock
Psikiater Ungkap Perlunya Perubahan Narasi Seputar Bunuh Diri untuk Pencegahan

Narasi seputar bunuh diri perlu diubah untuk memahami dan mencarikan solusi bagi yang berniat bunuh diri, kata psikiater.


Saran Psikolog untuk Bantu Rekan Kerja yang Stres agar Tak Bunuh Diri

8 hari lalu

Ilustrasi pekerja stres. Shutterstock
Saran Psikolog untuk Bantu Rekan Kerja yang Stres agar Tak Bunuh Diri

Rekan kerja yang melihat rekan lain sedang menghadapi masalah berat bisa dibantu dengan mengamati lingkungan sekitar untuk mencegahnya bunuh diri.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

9 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.