Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Soroti Jam Kerja KPPS yang Overtime, Berikut Aturan Jam Kerja Normal

image-gnews
Petugas KPPS TPS 60 melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Di TPS ini, pasangan Anies-Cak Imin unggul dengan memperoleh 140 suara. Sementara paslon Prabowo-Gibran mendapat 35 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud MD memperoleh 19 suara. TPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas KPPS TPS 60 melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Di TPS ini, pasangan Anies-Cak Imin unggul dengan memperoleh 140 suara. Sementara paslon Prabowo-Gibran mendapat 35 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud MD memperoleh 19 suara. TPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah merilis total jumlah Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 yang meninggal saat menjalankan tugas.

Total per data 20 Februari 2024, sebanyak 84 orang telah meninggal, terdiri dari petugas KPPS, petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari data tersebut juga diuraikan yang menjadi penyebab kematian tertinggi adalah penyakit jantung, kecelakaan, hingga gangguan pernapasan akut (ARDS). 

Dikutip dari Antara, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes Kuningan, Jakarta, Senin 19 Februari 2024, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa beban kerja para petugas KPPS kemungkinan bisa melebihi kapasitas dan toleransi stamina sehingga perlu dipersiapkan mitigasi kondisi fisik. Mitigasi seharusnya dilakukan sebelum pemilu dilangsungkan, salah satunya dengan skrining kesehatan. 

Upaya pencegahan dengan melakukan proses skrining seperti yang disarankan oleh Menkes adalah untuk mencegah terjadinya korban jiwa. Jika perlu diusahakan sampai pada jumlah nol kasus. Agar kasus kematian pada petugas KPPS tidak terjadi lagi di pemilu-pemilu setelah ini. Apalagi, yang seharusnya paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah pemerintah selaku penyelenggara pemilu.

Dalam kesempatan itu, Budi mengatasnamakan pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas insiden wafatnya para petugas Pemilu 2024.

"Kami di pemerintah, khususnya Kemenkes melihat satu nyawa saja meninggal buat kami sudah terlalu banyak, karena banyak masyarakat berduka,” kata Budi. 

Sebagian besar kasus kematian pada para petugas KPPS disebabkan karena petugas kelelahan. Hal ini terjadi akibat dari jam kerja KPPS tidak ditentukan secara terstruktur kapan harus berhenti dan tuntutan agar segera menyelesaikan perhitungan suara untuk disetorkan. Dan yang terjadi dilapangan para petugas harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan jam kerja dalam aturan pemerintah? 

Ketentuan Jam Kerja Pada Umumnya

Jam kerja setiap orang sebenarnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003. Lebih rinci lagi yang mengatur mengenai jam kerja atau waktu kerja terdapat dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Bunyinya sebagai berikut,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pada pasal 78 juga diatur mengenai batas lembur jika memang diharuskan. 

“waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu”

Waktu kerja para petugas KPPS ini melebihi ambang batas aturan. Juga waktu istirahat yang terbilang masih sangat kurang. Akibatnya sangat fatal dari mulai dirawat di rumah sakit hingga pada kematian. 

Kemenkes bersama otoritas terkait telah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan sejumlah otoritas terkait untuk menyempurnakan sistem deteksi dini kesehatan bagi petugas Pemilu, kata Budi menambahkan.

"Kerja mereka over time. Bisa nggak uji kesehatan kelilingnya setiap 6 jam sekali. Kami berpikir TPS 823 ribu, bisa nggak satu Puskesmas cover TPS di kecamatan itu untuk yang berisiko tinggi, seenggaknya didatengin," katanya.

SAVINA RIZKY HAMIDA | ANANDA BINTANG PURWARAMDHONA| ANTARA

Pilihan Editor: Bahaya Kelelahan Kronis Bisa Sebabkan Kematian Seperti Dialami beberapa Petugas KPPS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

8 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


Panas Mulai Menyengat, Waspadai 9 Gejala Heat Stroke

8 jam lalu

Ilustrasi suhu panas. Foto : Freepik
Panas Mulai Menyengat, Waspadai 9 Gejala Heat Stroke

Heat stroke' yang dapat berujung kematian tidak serta merta terjadi. Kenali 9 gejala heat stroke di musim kemarau


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

8 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

9 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

10 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menkes Jelaskan Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting

Pemerintah menargetkan angka prevalensi stunting bisa turun hingga 14 persen pada tahun ini.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

11 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

13 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

13 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

14 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.