Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Apa yang Membuat Orang Kecanduan Tembakau?

image-gnews
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap tanggal 31 Mei. Peringatan ini menjadi platform penting bagi para pemuda di seluruh dunia untuk mendesak pemerintah agar melindungi mereka dari taktik pemasaran predatoris industri tembakau.

Dilansir dari laman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), industri ini menargetkan generasi muda untuk meraup keuntungan seumur hidup, menciptakan gelombang baru kecanduan. Perayaan tahunan ini bertujuan untuk menginformasikan publik tentang bahaya penggunaan tembakau, praktik bisnis perusahaan tembakau, serta apa yang dilakukan oleh WHO untuk melawan epidemi tembakau.

Selain itu, Hari Tanpa Tembakau Sedunia mengajak masyarakat di seluruh dunia untuk memperjuangkan hak mereka atas kesehatan dan gaya hidup sehat, serta melindungi generasi mendatang.

Melalui kampanye ini, WHO dan para pemangku kepentingan lainnya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan mendorong tindakan nyata untuk mengurangi penggunaan tembakau, demi masa depan yang lebih sehat bagi semua generasi.

Dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau, muncul pertanyaan tentang mengapa orang-orang betah merokok? Mengapa mereka kecanduan dan sulit berhenti? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah penjelasannya.

Alasan Tembakau Membuat Kecanduan

Tembakau mengandung berbagai bahan kimia yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Salah satu zat utama yang terdapat dalam tembakau adalah nikotin.

Disadur dari Food and Drug Administration, nikotin adalah senyawa kimia yang terdapat dalam daun tembakau dan merupakan penyebab utama kecanduan pada produk tembakau.

Ketika seseorang merokok atau menggunakan produk tembakau lainnya, nikotin dengan cepat diserap ke dalam darah melalui paru-paru dan mencapai otak dalam hitungan detik. Nikotin bekerja dengan cara merangsang pelepasan neurotransmitter dopamin di otak. Dopamin adalah senyawa kimia yang bertanggung jawab atas sensasi kesenangan dan reward.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dopamin dilepaskan, pengguna merasakan sensasi nikmat dan rileks yang membuatnya ingin terus menggunakan tembakau untuk merasakan efek tersebut lagi. Secara bertahap, otak menjadi terbiasa dengan kadar dopamin yang ditingkatkan oleh nikotin, sehingga membuat seseorang semakin tergantung pada penggunaan tembakau.

Bahaya Kecanduan Tembakau

Kecanduan tembakau memiliki dampak yang serius bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial seseorang. Salah satu bahaya utama kecanduan tembakau adalah meningkatkan risiko terkena berbagai penyakit kronis, termasuk kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

Menurut data dari American Cancer Society, merokok adalah penyebab utama kanker paru-paru dan berkontribusi pada lebih dari 80 persen kematian akibat kanker paru-paru.

Selain itu, kecanduan tembakau juga dapat menyebabkan ketergantungan psikologis dan sosial. Pengguna tembakau mungkin merasa sulit untuk berhenti merokok meskipun menyadari risiko kesehatan yang ditimbulkannya. Mereka juga mungkin mengalami gejala penarikan yang tidak menyenangkan ketika mencoba untuk berhenti, seperti gelisah, stres, dan kecemasan.

Dampak kecanduan tembakau juga dapat memengaruhi kebiasaan dan kehidupan sehari-hari seseorang. Pengguna tembakau mungkin menghabiskan banyak waktu dan uang untuk mendapatkan dan menggunakan tembakau, serta mengalami penurunan kualitas hidup karena dampak negatifnya terhadap kesehatan.

Pilihan editor: Kilas Balik Penetapan 31 Mei Sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

2 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Eks CEO Youtube Susan Wojcicki Meninggal Akibat Kanker Paru, Ini Penyebab dan Gejala nya

29 hari lalu

Susan Wojcicki umumkan mengundurkan diri sebagai CEO Youtube pada Kamis, 16 Februari 2023. Foto: Instagram/@susanwojcicki
Eks CEO Youtube Susan Wojcicki Meninggal Akibat Kanker Paru, Ini Penyebab dan Gejala nya

Susan Wojcicki eks CEO YouTube dan eksekutif Google meninggal di usia 56 tahun setelah dua tahun berjuang melawan kanker paru-paru.


Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

40 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

Rukki menyebut ampur tangan lembaga keagamaan membuat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan melemah dalam pengendalian tembakau.


Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

40 hari lalu

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

Campur tangan itu membuat beberapa pasal dalam pengendalian tembakau di RUU dan RPP Kesehatan melemah.


PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

42 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi protes yang dilayangkan sejumlah pihak dengan terbitnya PP Kesehatan baru-baru ini.


Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

43 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

Selain rokok eceran, pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial


PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

43 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

IISD mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang tampilan rokok di media apa pun. Larangan itu termaktub pada Pasal 456, PP Kesehatan.


Penerimaan Cukai Melemah 3,9 Persen, Buntut Relaksasi Penundaan Pelunasan dan Downtrading Rokok

43 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (ketiga kanan) memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Cukai Melemah 3,9 Persen, Buntut Relaksasi Penundaan Pelunasan dan Downtrading Rokok

Penerimaan sektor cukai melemah 3,9 persen secara tahunan (yoy). Buntut relaksasi penundaan pelunasan cukai dan downtrading rokok.


7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan

44 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan

PP Kesehatan yang berisi 1.127 pasal itu di antaranya yang mengatur soal rokok seperti larangan rokok eceran.


Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

44 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

PP Kesehatan melarang menjual rokok eceran ini perlu diapresiasi, tapi tidak akan efektif kalau ...