Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Anak Magang Kerja di Perusahaan Wajib Digaji? Ini Jawabannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)
Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMagang kerja di perusahaan adalah salah satu cara bagi mahasiswa atau pelajar untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum benar-benar terjun ke dunia profesional. 

Melalui program magang, mereka bisa belajar langsung tentang industri yang diminati, mengembangkan keterampilan, dan membangun jaringan profesional.

Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji oleh tempat mereka bekerja? Berikut ulasannya. 

Aturan Magang di Perusahaan

Regulasi tentang magang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum mengetahui apakah anak magang di perusahaan digaji atau tidak, penting pula untuk mengetahui definisi magang. 

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa pemagangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha yang dibuat secara tertulis. 

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa apabila pemagangan tidak diselenggarakan melalui perjanjian pemagangan, maka pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja atau buruh perusahaan yang bersangkutan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Pasal 10 menyatakan bahwa antara peserta magang dan perusahaan harus dibuat perjanjian pemagangan secara tertulis yang mencakup:

  • Hak dan kewajiban peserta pemagangan
  • Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan
  • Program pemagangan,
  • Jangka waktu pemagangan, dan
  • Besaran uang saku.

Apakah Magang Digaji atau Tidak? 

Ketentuan mengenai apakah magang dibayar atau tidak tercantum dalam Pasal 22 ayat 2 yang menyatakan bahwa: “Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan”.

Hak peserta magang meliputi menerima uang saku dan/atau uang transport, mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dan memperoleh sertifikat jika lulus di akhir program. 

Sedangkan hak pengusaha meliputi mendapatkan hasil kerja/jasa dari peserta magang dan merekrut peserta magang sebagai pekerja/buruh jika memenuhi persyaratan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain mendapatkan hak, peserta magang juga harus menjalani kewajiban seperti  menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program magang, dan mengikuti tata tertib perusahaan. 

Sedangkan kewajiban pengusaha mencakup menyediakan uang saku dan/atau uang transport bagi peserta magang, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, serta perlengkapan keselamatan, dan kesehatan kerja.

Jangka Waktu Magang

Masa magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Menurut Pasal 6 ayat (7), jangka waktu magang dibatasi paling lama satu tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jika untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu membutuhkan waktu lebih dari setahun, maka harus ada perjanjian magang baru yang harus dilaporkan kembali ke Dinas Kabupaten atau Kota setempat.

Jadi, apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji atau tidak? Secara aturan, hak peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku yang jumlahnya sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian magang.

Namun, terkadang ada situasi di mana magang lebih difokuskan pada pendidikan dan pelatihan sehingga gaji tidak menjadi kewajiban. 

Pada akhirnya, keputusan untuk menggaji anak magang harus mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat yang diperoleh peserta magang dan kontribusi yang mereka. 

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Cerita Tiga Mahasiswa UI Magang di CX Insight, Belajar IT di Australia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cina Ajak Indonesia Dukung Negara-negara Afrika sebagai Mitra

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning. ANTARA
Cina Ajak Indonesia Dukung Negara-negara Afrika sebagai Mitra

Cina siap meningkatkan kerja sama dengan Indonesia untuk bersama-sama mendukung negara-negara Afrika dalam mencapai kesejahteraan


40 Perusahaan Indonesia Buka Kerja Sama Strategis di IAF 2024

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Wakil Presiden Zimbabwe Kembo Campbell Dugishi Mohadi pada Jamuan Makan Malam Penyambutan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pemangku Kepentingan dan Forum Indonesia-Afrika II (IAF) di Jimbaran, Bali, Indonesia, pada Minggu, 1 September 2024. (ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Nyoman Hendra Wibowo/rwa)
40 Perusahaan Indonesia Buka Kerja Sama Strategis di IAF 2024

IAF adalah wadah untuk memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan negara-negara Afrika.


ACE Hardware Pergi, AHI Rumuskan Strategi Baru Pengembangan Bisnis

3 hari lalu

PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES) menyelenggarakan Public Expose di Gedung Kawan Lama, Jakarta, pada Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/Defara
ACE Hardware Pergi, AHI Rumuskan Strategi Baru Pengembangan Bisnis

Aspirasi Hidup Indonesia (AHI) merumuskan strategi baru pengembangan bisnis seiring dengan berakhirnya perjanjian lisensi dengan ACE Hardware.


IAF Jadi Pintu Kerja Sama Strategis Indonesia dengan Negara-negara Afrika

6 hari lalu

Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju saat mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
IAF Jadi Pintu Kerja Sama Strategis Indonesia dengan Negara-negara Afrika

IAF diharapkan bisa menjadi pintu pembuka kerja sama strategis antara Indonesia dengan negara-negara Afrika


Besok Ribuan Pengemudi Ojol akan Geruduk Istana Negara hingga Kantor Grab dan Gojek: Tuntut Perlindungan Hukum

9 hari lalu

Pengemudi ojek online membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin,13 Juli 2020. Ribuan ojol mendatangi kantor Wali Kota Bandung untuk meminta aplikator kembali membuka layanan angkut penumpang dengan pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia
Besok Ribuan Pengemudi Ojol akan Geruduk Istana Negara hingga Kantor Grab dan Gojek: Tuntut Perlindungan Hukum

Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024.


Airlangga Hartarto Resmikan 8 Perusahaan Baru di Batam, Nilai Investasi Tembus Rp 290 Triliun

11 hari lalu

Menko Airlangga saat meresmikan 8 perusahaan baru di kawasan Industri Wiraraja Indonesia, Nongsa Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Airlangga Hartarto Resmikan 8 Perusahaan Baru di Batam, Nilai Investasi Tembus Rp 290 Triliun

Menko Airlangga Hartarto pada Senin, 26 Agustus 2024, meresmikan realisasi investasi 8 perusahaan baru di Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.


6 Tanda Harus Resign dari Pekerjaan, Salah Satunya Takut Senin Pagi

11 hari lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
6 Tanda Harus Resign dari Pekerjaan, Salah Satunya Takut Senin Pagi

Mengambil keputusan untuk resign dari pekerjaan bukanlah hal yang hal mudah. Ada beberapa tanda harus resign dari pekerjaan yang harus diperhatikan.


Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

13 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Terbukti Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin dan Minta PT Indosterling Aset Manajemen Dibubarkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi PT Indosterling Aset Manajemen.


Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Baru pada 400 Lembaga dan Individu yang Diduga Dukung Perang Ukraina

13 hari lalu

Rekrutan militer Ukraina berlari mengambil posisi saat simulasi perang perkotaan, ketika dilatih oleh tentara Inggris dan Lituania, di sebuah pangkalan militer di tenggara Inggris, 24 Februari 2023. REUTERS/Henry Nicholls
Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi Baru pada 400 Lembaga dan Individu yang Diduga Dukung Perang Ukraina

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menjatuhkan ratusan sanksi yang ditujukan melarang pemberian dukungan pada Moskow


Rusia Siap Bantu Ibu Kota Baru, Tunggu Kebutuhan Spesifik dari Otorita IKN

16 hari lalu

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov usai konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Rusia Siap Bantu Ibu Kota Baru, Tunggu Kebutuhan Spesifik dari Otorita IKN

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov mengatakan Indonesia dan Rusia perlu memahami titik temu dalam kerja sama di IKN.