Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlunya Cukai MBDK untuk Lindungi Pola Konsumsi dan Kesehatan Masyarakat

Reporter

image-gnews
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf bidang penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa, meminta pengaturan pola konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Salah satunya dengan apengenaan cukai pada produk tersebut sebagai upaya perlindungan konsumen.

“Tentu diperlukan instrumen yang bisa lebih mengontrol pola konsumsinya. Salah satunya dengan diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan secepatnya di tahun ini,” kata Rafika, Senin, 12 Agustus 2024.

Ia mengatakan pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan bisa menjadi cara mengatur pola konsumsi masyarakat. Selain perlindungan konsumen dengan kebijakan fiskal dengan cukai, upaya lain adalah dengan kebijakan nonfiskal seperti peningkatan edukasi promosi kesehatan dan regulasi mengenai pelabelan yang lebih informatif kepada masyarakat.

Ia juga menyebut YLKI mendukung Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 yang mengatur batasan konsumsi minuman tinggi gula dalam kemasan. Peraturan ini diharapkan menjadi langkah yang bisa mengatur pola konsumsi masyarakat dan produksi pelaku usaha.

“Selain adanya PP yang mengatur, hal yang tidak kalah penting adalah upaya pengawasan pelaksanaan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk bisa memastikan apakah regulasi tersebut sudah dilaksanakan dengan semestinya,” jelasnya.

Rafika menyebut pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan apakah pola konsumsi masyarakat dan produk barang yang beredar di pasaran sudah sesuai PP tersebut atau belum untuk mencegah angka kejadian diabetes yang semakin tinggi. Selain itu, pengawasan di lapangan juga harus digencarkan dengan pemberian label pada kemasan sebagai petunjuk kepada konsumen untuk bisa memberikan informasi yang sebenar-benarnya terhadap suatu produk yang digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlunya edukasi
Rafika berharap adanya informasi detail mengenai kandungan gizi pada suatu produk bisa membuat masyarakat lebih mudah menentukan pilihan yang lebih sehat dan baik untuk dikonsumsi. Selain peraturan tertulis, aksi nyata juga harus dilakukan pemerintah secara langsung dalam upaya melindungi konsumen dari penyakit akibat konsumsi gula berlebihan lewat edukasi advokasi digital melalui media massa agar informasi bisa menyebar luas.

“Edukasi yang dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, secara terus menerus dalam upaya memberikan informasi yang luas kepada konsumen mengenai dampak secara langsung dan tidak langsung minuman berpemanis dalam kemasan,” ujarnya.

Hal itu juga yang gencar dilakukan YLKI dalam memberikan advokasi dan sosialisasi secara aktif ke masyarakat melalui media sosial YLKI dan kegiatan offline kepada konsumen di beberapa kota besar di Indonesia dan melibatkan para pakar di bidang kesehatan. Selain dari segi kesehatan juga dilibatkan pakar ekonomi keuangan untuk memberi edukasi mengenai urgensi cukai MBDK serta survei nasional yang dilakukan YLKI mengenai perilaku konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan dan kesehatan masyarakat.

Pilihan Editor: Risiko Obesitas Akibat Minuman Berpemanis, Ini Pesan Ahli Gizi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Percaya, Penjabat Kepala Daerah Bisa

3 hari lalu

Percaya, Penjabat Kepala Daerah Bisa

Berpedoman pada kerja nyata, Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad membuktikan, meski hanya mengabdi pada periode transisi, ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk masyarakat.


Sri Mulyani Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Tetap Jalan Tahun Depan

15 hari lalu

Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman
Sri Mulyani Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Tetap Jalan Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MBDK tetap masuk dalam objek cukai tahun depan


YLKI Sebut Minuman Manis Mirip Nasi Putih Terkait Risiko Diabetes

15 hari lalu

Ilustrasi minuman manis (pixabay.com)
YLKI Sebut Minuman Manis Mirip Nasi Putih Terkait Risiko Diabetes

Riset telah membuktikan minuman manis dan nasi putih memiliki potensi meningkatkan risiko diabetes namun tingkatnya berbeda.


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

16 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Apindo Minta Kemenkes Libatkan Pengusaha dalam Penyusunan Aturan Teknis Cukai MBDK

18 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Apindo Minta Kemenkes Libatkan Pengusaha dalam Penyusunan Aturan Teknis Cukai MBDK

Pengenaan cukai MBDK dinilai akan berdampak terhadap industri.


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

23 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


Pakar Tanggapi Usaha Pengaburan Fakta BPA Demi Kesehatan Masyarakat

28 hari lalu

Pakar Tanggapi Usaha Pengaburan Fakta BPA Demi Kesehatan Masyarakat

Pakar Kebijakan Publik Dr. Riant Nugroho menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2024 mestinya didukung seluruh pemangku kepentingan, baik masyarakat umum maupun industri.


Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

30 hari lalu

Suasana SPBU Kelud Raya,Sampangan, Kota Semarang yang sepi karena tidak bisa menjual BBM Bersubsidi, Kamis, 6 Juni 2024. Informasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, YLKI Minta Transparansi Pemerintah

YLKI menilai penyaluran BBM bersubsidi secara langsung pada konsumen bisa mengurangi risiko penyimpangan


YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

37 hari lalu

Jajanan anak SD. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
YLKI Minta BPOM Inspeksi Produk Pangan Ilegal dari Cina

YLKI temukan beberapa kasus gangguan kesehatan akibat produk pangan ilegal Cina yang beredar di masyarakat.


YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

42 hari lalu

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung aturan tentang larangan penjualan rokok eceran atau per batang.