Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Bekerja di BPS? Berikut Syarat Mendaftar CPNS 2024

Reporter

image-gnews
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis 9 September 2021. Ujian SKD CPNS yang digelar hingga 3 Oktober 2021 tersebut diikuti sebanyak 4.442 peserta dari wilayah Kalimantan Tengah yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis 9 September 2021. Ujian SKD CPNS yang digelar hingga 3 Oktober 2021 tersebut diikuti sebanyak 4.442 peserta dari wilayah Kalimantan Tengah yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ingin bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS)? Ada 408 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lulusan D-III hingga S-1 dari berbagai jurusan. Pendaftaran CPNS BPS dibuka hingga Selasa, 10 September 2024.

Formasi terbagi atas kebutuhan umum dan khusus, meliputi 338 kebutuhan umum, 23 khusus lulusan terbaik, sembilan khusus penyandang disabilitas, 17 khusus putra/putri Papua, dan 21 khusus putra/putri Kalimantan. Beberapa persyaratan umum perlu dipenuhi pelamar CPNS BPS. 

Berikut persyaratannya, dilansir dari laman resmi BPS. Bagi yang berminat mendaftar seleksi CPNS 2024 di BPS, informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman resmi: https://casn.bps.go.id/.

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari saat menyelesaikan pendaftaran berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
-Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00.

-Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

-Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh ijazah asli dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah sesuai jenjang dan program studi yang dipersyaratkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai kebutuhan organisasi.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

12. Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal  satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.

13. Pelamar hanya dapat melamar satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.

14. Pelamar hanya dapat melamar satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

16. Berkelakuan baik

17. Tidak bertato dan tindik anggota badan lain selain di telinga kecuali yang disebabkan ketentuan agama atau adat.

18. Dapat mengoperasikan komputer.

19. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lain.

Pilihan Editor: Ciri Orang yang Tak Bahagia dengan Karir dan Pekerjaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jumlah Penduduk Kelas Menengah Turun, Muhadjir: Kita Pantau Jangan Merosot ke Paling Bawah, Miskin Ekstrem

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kompleks Parlemen Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Jumlah Penduduk Kelas Menengah Turun, Muhadjir: Kita Pantau Jangan Merosot ke Paling Bawah, Miskin Ekstrem

Menteri Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan terus memantau agar kelas menengah tidak merosot menjadi miskin hingga miskin ekstrem.


Lebih Jauh Soal Deflasi, Berapa Persen yang Tergolong Masih Aman?

1 hari lalu

Puluhan warga mengantri membeli sembako murah di RPTRA Pulo Gundul, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemprov DKI Gelar Sembako Murah. Pada kegiatan sembako murah warga bisa mendapatkan paket sembako seharga Rp 100.000 meliputi beras 5 kilogram (kg), gula pasir 1 kg, minyak goreng 2 liter, dan tepung terigu 1 kg. TEMPO/Subekti.
Lebih Jauh Soal Deflasi, Berapa Persen yang Tergolong Masih Aman?

Di balik penurunan harga, ada ancaman yang bisa mengguncang perekonomian. Apa sebenarnya deflasi, dan kapan kondisi ini dianggap masih aman?


Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

1 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai naiknya pendaftar CPNS karena kondisi sektor swasta sedang buruk dan banyak PHK.


Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

1 hari lalu

Ilustrasi CPNS. Dok.TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendaftar CPNS Hampir 4 Juta, Ekonom Sebut Pekerja Baru Tak Berani Masuk Sektor Informal

Banyaknya peminat CPNS tahun ini lantaran para lulusan baru yang akan memasuki dunia kerja tidak dipersiapkan terjun ke sektor informal


Respons Jokowi soal Penyebab Deflasi 5 Bulan Berturut-turut: Coba Dicek Betul

1 hari lalu

Momentum Deflasi Bakal Berlanjut
Respons Jokowi soal Penyebab Deflasi 5 Bulan Berturut-turut: Coba Dicek Betul

Presiden Jokowi akhirnya angkat suara terkait penyebab deflasi beruntun selama lima bulan


10 Channel YouTube Belajar CPNS yang Bisa Diakses secara Gratis

2 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
10 Channel YouTube Belajar CPNS yang Bisa Diakses secara Gratis

Untuk mempersiapkan tes SKD, Anda bisa belajar lewat channel YouTube belajar CPNS secara gratis. Ada banyak contoh soal yang bisa dipelajari.


Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Dicek Betul, karena Tak Ada Hambatan Transportasi atau Daya Beli Berkurang

Presiden Jokowi angkat bicara soal angka deflasi beruntun beberapa bulan terakhir ini.


5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?


Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

4 hari lalu

Pegawai melintas di salah satu tower rumah susun (rusun) hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan pembangunan rusun ASN di IKN dengan total keseluruhan 47 menara atau tower rusun dalam rangka mendukung pemindahan ASN secara bertahap mulai 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.


Setelah Deflasi 4 Bulan Berturut-turut, Kota Solo Alami Inflasi 1,69 Persen di Bulan September 2024

4 hari lalu

Seorang pedagang di Pasar Legi Solo melayani pelanggannya membeli aneka kebutuhan dapur, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Setelah Deflasi 4 Bulan Berturut-turut, Kota Solo Alami Inflasi 1,69 Persen di Bulan September 2024

Kota Solo pada bulan September 2024 mengalami inflasi sebesar 1,69 persen. Inflasi tersebut terjadi setelah empat bulan sebelumnya secara berturut-turut, yaitu dari Mei hingga Agustus 2024, Solo mengalami deflasi.