TEMPO.CO, Jakarta - Ingin bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS)? Ada 408 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lulusan D-III hingga S-1 dari berbagai jurusan. Pendaftaran CPNS BPS dibuka hingga Selasa, 10 September 2024.
Formasi terbagi atas kebutuhan umum dan khusus, meliputi 338 kebutuhan umum, 23 khusus lulusan terbaik, sembilan khusus penyandang disabilitas, 17 khusus putra/putri Papua, dan 21 khusus putra/putri Kalimantan. Beberapa persyaratan umum perlu dipenuhi pelamar CPNS BPS.
Berikut persyaratannya, dilansir dari laman resmi BPS. Bagi yang berminat mendaftar seleksi CPNS 2024 di BPS, informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman resmi: https://casn.bps.go.id/.
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari saat menyelesaikan pendaftaran berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang dan program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
-Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00.
-Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
-Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh ijazah asli dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah sesuai jenjang dan program studi yang dipersyaratkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai kebutuhan organisasi.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
12. Pelamar berstatus PPPK wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.
13. Pelamar hanya dapat melamar satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK.
14. Pelamar hanya dapat melamar satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
16. Berkelakuan baik
17. Tidak bertato dan tindik anggota badan lain selain di telinga kecuali yang disebabkan ketentuan agama atau adat.
18. Dapat mengoperasikan komputer.
19. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lain.
Pilihan Editor: Ciri Orang yang Tak Bahagia dengan Karir dan Pekerjaan