TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilakukan pada 14-19 September 2024. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS diberikan kesempatan untuk menyanggah pada 20-22 September 2024 sebagaimana diatur dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. (Tahun Anggaran) 2024.
Namun, tidak semua pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024 diperbolehkan menyanggah. Lantas, apa saja ketentuan sanggah?
Syarat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), sanggah hasil seleksi administrasi diajukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sanggah tersebut dapat dilakukan bila kesalahan bukan berasal dari pelamar, tetapi dari panitia.
“Panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dapat menolak alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan berasal dari pelamar,” seperti dikutip dari Permenpan RB tersebut.
Kemudian, mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 yang diterbitkan oleh BKN, sanggahan hanya dapat dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi yang salah. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan datang dari diri-sendiri, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur tersebut, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Dalam menyanggah, pelamar harus menyampaikan alasan yang benar apa adanya, realistis, tidak dibuat-buat, dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya selama masa pendaftaran. Jika ternyata isian alasan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.
“Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar,” tulis keterangan dalam buku petunjuk pendaftaran CASN tersebut.
Apabila pelamar mempunyai lebih dari satu dokumen yang tidak valid dan hanya ingin menyanggah pada salah satunya saja, maka tidak akan mengubah hasil verifikasi. Hal itu terjadi karena satu persyaratan saja yang tidak valid, maka akan tetap dianggap TMS.
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Adapun langkah-langkah untuk menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Akses laman SSCASN melalui tautan sscasn.bkn.go.id.
- Tekan tombol Masuk.
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode captcha, lalu tekan tombol Masuk.
- Pilih halaman Resume Pendaftaran.
- Apabila pelamar TMS, maka akan muncul notifikasi “Mohon maaf. Anda tidak lulus tahap seleksi administrasi karena belum memenuhi persyaratan pada instansi yang dilamar” yang disertai dengan alasannya.
- Tekan tombol Ajukan Sanggah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
- Jelaskan alasan sanggah dengan detail dan sesuai dengan kenyataan.
- Centang bagian setujui ketentuan sanggah.
- Ketuk tombol Akhiri Proses Sanggah.
- Apabila terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, lalu pelamar menekan tombol Akhiri Proses Sanggah, maka akan muncul peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah jika semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”.
- Setelah mengirimkan sanggah, maka akan muncul notifikasi “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.
- Tekan tombol Iya.
- Kemudian, muat ulang (refresh) situs SSCASN untuk melihat apakah pelamar seleksi CPNS 2024 sudah menyanggah.
Pilihan Editor: Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?
BKN.GO.ID | MENPAN.GO.ID