Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Kini Endemi, Berikut Regulasinya

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 24 Juni 2023 10:11 WIB

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19. Pencabutan tersebut membuat status Covid-19 menjadi endemi secara efektif dengan disampaikannya pidato tersebut pada Rabu, 21 Juni 2023.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.

Berbagai Aspek

Putusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti angka konfirmasi kasus harian Covid-19 yang mendekati nihil. Selain itu, putusan tersebut juga sejalan dengan kebijakan WHO yang telah mencabut status public health emergency of international concern atau PHEIC.

Putusan tersebut juga sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Badan Kesehatan Dunia atau WHO melalui rapat terbatas dengan pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan bahwa WHO mengapresiasi Indonesia yang dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik dan menjadi salah satu dari sedikit negara yang berkonsultasi terkait pengertian pandemi.

"WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," kata Jokowi.

Advertising
Advertising

Namun demikian, Presiden Joko Widodo tetap menghimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati serta tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Selain itu, Jokowi juga berharap melalui keputusan tersebut perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Regulasi Pandemi dan Endemi

Sebelumnya, seperti dilansir dari laman menpan.go.id, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia. Penetapan status tersebut juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi sejak 11 Maret 2020.

Regulasi tersebut mengatur menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Lebih lanjut, regulasi tersebut juga mengatur tentang anggaran pendapatan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.

Lebih lanjut, berdasarkan artikel ilmiah yang ditulis oleh Fikri Hadi dan Farina Gandryani dengan judul “Status Darurat Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia”, artikel tersebut menjelaskan perkembangan status darurat kesehatan di Indonesia. Penetapan status tersebut diawali dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit, seiring berkembangnya situasi Covid-19 regulasinya pun juga diperbarui melalui beberapa regulasi.

Regulasi tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang membentuk suatu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penerbitan regulasi tersebut sempat menuai polemik karena penolakan presiden untuk menerapkan kebijakan lockdown.

Meskipun demikian, seiring berkembangnya status Covid-19 yang semakin membaik, seperti dilansir dari laman jdih.maritim.go.id, pemerintah Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Regulasi tersebut diterbitkan setelah PPKM dinyatakan telah dihentikan sehingga diperlukan sebagai upaya dalam menyongsong masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.

Pilihan editor : Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik Seperti di Masa Pandemi Covid-19

Berita terkait

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

9 jam lalu

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

Berbagai kalangan mendesak Presiden Jokowi agar memilih anggota panitia seleksi atau pansel calon pemimpin atau capim KPK yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

16 jam lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

3 hari lalu

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

Hubungan ekonomi Cina-Indonesia disebut mencapai masa keemasan di era Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

PBB Rilis Data Korban di Gaza, Apakah Berbeda dari Data Hamas?

4 hari lalu

PBB Rilis Data Korban di Gaza, Apakah Berbeda dari Data Hamas?

Perubahan dalam cara PBB menghitung korban di Gaza telah disebut-sebut sebagai bukti adanya bias.

Baca Selengkapnya

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

4 hari lalu

PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

PBB mengatakan masih ada sekitar 10.000 jenazah di Gaza yang masih harus melalui proses identifikasi.

Baca Selengkapnya

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

4 hari lalu

PBB Klarifikasi Data Kematian di Gaza: Lebih dari 35.000 Korban Jiwa, Tapi..

PBB menegaskan bahwa jumlah korban tewas di Jalur Gaza akibat serangan Israel masih lebih dari 35.000 warga Palestina.

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

5 hari lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Presiden Jokowi bersiap cawe-cawe atau mengantarkan sejumlah orang dukungannya berlaga dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

6 hari lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

6 hari lalu

Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.

Baca Selengkapnya

153 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Afghanistan

7 hari lalu

153 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Afghanistan

Korban tewas akibat banjir bandang dahsyat di Afghanistan utara telah meningkat menjadi 153 orang di tiga provinsi

Baca Selengkapnya