Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebabkan Radang Paru, Vape Lebih Berbahaya dari Rokok Tembakau

Reporter

Editor

Susandijani

image-gnews
Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Ilustrasi rokok elektrik. Christopher Furlong/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para peneliti menyebutkan bahwa vape atau rokok elektrik lebih berbahaya ketimbang rokok tembakau sebab perasa yang terdapat dalam vape dapat memicu peradangan paru-paru.

Baca juga: Bukan Perokok, Bagaimana Sutopo Purwo Nugroho Kena Kanker Paru?

Peringatan itu muncul setelah penelitian yang dilakukan terhadap tikus menunjukkan ada senyawa adiktif, termasuk perasa, yang menyebabkan peradangan paru-paru yang sama atau lebih buruk dari penggunaan rokok tembakau, sebagaimana laporan Leicestermercury, Rabu.

Perangkat bertenaga baterai ini kerap dipromosikan sebagai alat untuk membantu perokok untuk keluar dari kebiasaan buruk merokok tembakau.

Tim peneliti dari Yunani mengatakan penggunaan rokok elektrik dalam jangka pendek ternyata sama atau bahkan lebih merusak daripada yang semestinya.

"Efek merugikan yang diamati dalam paru-paru pada paparan asap rokok eletrik pada model hewan itu menyoroti perlunya penyelidikan lebih lanjut tentang keamanan dan toksisitas perangkat yang berkembang pesat di seluruh dunia," ujar perwakilan peneliti Dr. Constaninos Glynos.

Mereka menstimulasi isapan rokok tradisional dengan mengeluarkan uap yang berasal dari bahan kimia cair dalam wadah isi ulang berisi propylene glycol, nikotin, dan banyak rasa.
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Propylene glycol -- senyawa aditif yang tidak berwarna dan berbau -- ditemukan dalam pelbagai makanan dan minuman olahan. Senyawa ini digunakan sebagai pelarut dalam sejumlah obat.

Temuan, yang dipublikasikan dalam American Journal of Physiology -- sel paru-paru, menunjukkan bahwa rokok elektrik dan isi ulang perasa tidak diatur dengan baik -- dan tidak diketahui dampak dalam jangka panjang terhadap kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jadi, para peneliti membandingkan beberapa kelompok tikus yang menerima paparan seluruh tubuh terhadap pelbagai kombinasi kimia selama empat kali setiap hari, dengan setiap sesi dipisahkan oleh interval bebas asap selama 30 menit, tulis Mirror.

"Rokok elektrik dinyatakan melepaskan sedikit nikotin berbahaya atau sebagai alat baru menghentikan merokok. Namun, temuan kami menunjukkan bahwa paparan uap dari rokok elektrik memicu respon peradangan dan memengaruhi mekanisme pernapasan. Dalam beberapa kasus, perasa tambahan dalam rokok eletrik memperburuk efek yang merugikan dari rokok tersebut," sambung Dr. Glynos.

Hasil penelitian pada kelompok lain yang mendapat paparan asap rokok tembakau dan tiga kelompok lain dari rokok elektrik dengan propylene glycol dan perasa tembakau selama tiga hari hingga empat minggu ini, diperoleh hasil bahwa terjadi peradangan, produksi lendir dan perubahan fungsi paru-paru.

"Kami menyimpulkan bahwa baik rokok elektrik dan konvensional sama-sama berdampak negatif terhadap kondisi biologis paru-paru," tegas Dr. Glynos.

Meski Badan Kesehatan Inggris menyatakan rokok elektrik 95 persen lebih aman dibanding rokok tradisional. Mereka menyarankan agar perokok mempertimbangkan untuk beralih ke rokok elektrik untuk berhenti dari merokok.

Namun, kritikus memperingatkan bahwa vape dapat menyebabkan penyakit paru, menyebabkan ketagihan nikotin, atau jalan masuk merokok bagi anak-anak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

4 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

4 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

6 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.


Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

7 hari lalu

Dua petani mengemasi daun tembakau yang sudah kering habis dijemur di lapangan desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 22 September 2024. Tembakau kering ini dijual untuk mengisi stok gudang gudang pabrik rokok. Tempo/Budi Purwanto
Kajian Indef: 2,3 Juta Pekerja Terdampak Aturan Pembatasan Tembakau dan Rokok Elektrik

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa 2,3 juta pekerja terdampak aturan pembatasan tembakau dan rokok.


Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

8 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Indef Sebut Ada Potensi Ekonomi Rp 308 Triliun Hilang Imbas Aturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik

Indef menelisik dampak kebijakan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.


Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

10 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Tanggapan Menteri Kesehatan soal Polemik Aturan Kemasan Rokok Polos

Menkes berjanji akan berdiskusi dengan pelbagai stakeholder termasuk pengusaha soal aturan kemasan rokok polos


Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

10 hari lalu

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kemenperin: Aturan Kemasan Rokok Polos Harus Seimbang Jaga Kesehatan Masyarakat dan Industri

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diterapkan di beberapa negara tidak langsung menurunkan prevalensi perokok


Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

13 hari lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

15 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

16 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.