TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyayangkan pelaporan gaji pilot Lion Air JT 610 lebih rendah dibandingkan upah co-pilot. Menurut Utoh, Lion melaporkan upah pilot tersebut sekitar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot justru mencapai Rp 20 juta.
Baca: Gaji Pilot Lion Air Rp 3,7 Juta, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
"Pelaporan upah tersebut biasanya update setiap bulannya. Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2018.
Menurut dia, manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan berbasis upah. Ia mencontohkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja ada santunan yang diberikan 48 kali upah yang dilaporkan jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
"Atau pada Jaminan Hari Tua atau JHT yang bersifat tabungan dengan hasil pengembangan di atas rata-rata deposito bank pemerintah, saldo JHT juga berdasarkan akumulasi iuran based on upah dilaporkan," katanya.
Baca Juga:
Benarkah gaji para pilot Lion Air Rp 3,7 juta? Tempo pernah mewawancarai pendiri Lion Air, Rusdi Kirana pada Majalah Tempo edisi 16 Juni 2013. Saat itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) belum menuntaskan investigasi terhadap jatuhnya pesawat Lion Air JT 960 di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, 13 April 2013. Tapi pertengahan bulan Maret 2013 KNKT merilis laporan awal pemeriksaan yang berisi rekomendasi agar Lion Air meningkatkan kemampuan dan prosedur terbang pilot mereka, terutama soal pengalihan kendali dan waktu kritis.
Sejumlah pengamat menafsirkan rekomendasi itu sebagai indikasi adanya kesalahan manusia dalam musibah tersebut. Jauh-jauh hari mereka memang sudah khawatir terhadap ketidakcukupan sumber daya manusia dalam mengimbangi ekspansi besar-besaran maskapai penerbangan murah atau low cost carrier itu. Ada kekhawatiran pilot dan kru dipaksa bekerja melebihi batas kemampuannya. Pemakaian kopilot asing dengan jam terbang rendah dalam penerbangan itu—karena kurangnya pilot dalam negeri—juga dipersoalkan.
Tempo mengkonfirmasi berita tentang pilot asing, terutama junior, yang diduga membidik maskapai Indonesia dengan rute sangat banyak, seperti Lion Air. Apakah benar pilot ini bersedia dibayar murah demi menambah jam terbang.
Rusdi mengatakan informasi pilot Lion Air bergaji rendah tidak benar. "Tidak benar mereka dibayar murah," katanya.
Baca: Ini Beda Gaji Pilot Lokal dan Pilot Asing
Menurut Rusdi, pada 2013 para pilot dibayar US$ 4.500, dan untuk kopilot US$ 3.500-4.500 per bulan. Saat itu kurs satu dolar sekitar Rp 12.250. Sehingga gaji pilot saat itu berjumlah Rp 55,12 juta. "Pilot Indonesia juga sama. Tapi, kalau urusan mencari jam terbang, itu hak mereka," kata Rusdi kepada Tempo.
KARTIKA ANGGRAENI | MAJALAH TEMPO